Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Duga Uang OTT Bupati Banggai Laut untuk Serangan Fajar

Candra Yuri Nuralam
05/12/2020 06:52
KPK Duga Uang OTT Bupati Banggai Laut untuk Serangan Fajar
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di gedung KPK.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

UANG sebanyak Rp2 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Uang itu dicurigai akan digunakan untuk serangan fajar saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

"Kemungkinan digunakan arti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar dan lain sebagainya. Itu barang kali indikasinya ke situ," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

KPK butuh pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kecurigaan itu. Nantinya, para tersangka dan beberapa saksi lain akan dikonfirmasi untuk dugaan pengumpulan uang untuk pembelian suara rakyat.

Baca juga: Hukuman Bupati Banggai Laut Bisa Diperberat karena Pandemi

"Tetapi indikasi awal ini dimaksudkan untuk upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," ujar Nawawi.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny; orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya