Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hukuman bagi para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo bisa diperberat. Hal itu karena pemufakatan jahat itu berlangsung saat pandemi covid-19 melanda.
"Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini, bisa kami jadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
KPK masih butuh menganalisa beberapa bukti lanjutan sebelum memutuskan memperberat tuntutan karena korupsi di tengah pandemi. Analisa itu dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Penyidik Panggil Stafsus Edhy Prabowo
KPK tidak segan merangkum tuntutan berat jika bukti yang ditemukan cukup. Penegakan hukum bakal digencarkan tanpa pandang bulu.
"Setiap Tipikor yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi KPK untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka, pelaku tipikor," tegas Nawawi.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny; orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah melaporkan 13 desa di Banggai Laut terendam banjir. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi 322 keluarga terdampak.
Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Selain perkara Bupati Banggai Laut, KPK juga melimpahkan perkara dua tersangka lain ke Pengadilan Tipikor Sulawesi Tengah untuk segera disidangkan.
Penahanan ketiga tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU hingga 20 Februari mendatang. Rencananya, persidangan akan digelar di Palu.
"Telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK."
KPKĀ terus mendalami dugaan uang suap dalam kasus Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved