Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hukuman bagi para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo bisa diperberat. Hal itu karena pemufakatan jahat itu berlangsung saat pandemi covid-19 melanda.
"Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini, bisa kami jadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
KPK masih butuh menganalisa beberapa bukti lanjutan sebelum memutuskan memperberat tuntutan karena korupsi di tengah pandemi. Analisa itu dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Penyidik Panggil Stafsus Edhy Prabowo
KPK tidak segan merangkum tuntutan berat jika bukti yang ditemukan cukup. Penegakan hukum bakal digencarkan tanpa pandang bulu.
"Setiap Tipikor yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi KPK untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka, pelaku tipikor," tegas Nawawi.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny; orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah melaporkan 13 desa di Banggai Laut terendam banjir. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi 322 keluarga terdampak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT yang dilakukan Kamis (3/12) kemarin, KPK mengamankan 16 orang. Yang ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo.
"Kami melihat indikasi uang yang terkumpul ini untuk digunakan biaya kampanye atau kemungkinan untuk serangan fajar."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved