Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hukuman Bupati Banggai Laut Bisa Diperberat karena Pandemi

Candra Yuri Nuralam
05/12/2020 06:30
Hukuman Bupati Banggai Laut Bisa Diperberat karena Pandemi
Penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hukuman bagi para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo bisa diperberat. Hal itu karena pemufakatan jahat itu berlangsung saat pandemi covid-19 melanda.

"Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini, bisa kami jadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

KPK masih butuh menganalisa beberapa bukti lanjutan sebelum memutuskan memperberat tuntutan karena korupsi di tengah pandemi. Analisa itu dilakukan dengan meminta keterangan saksi dan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Penyidik Panggil Stafsus Edhy Prabowo

KPK tidak segan merangkum tuntutan berat jika bukti yang ditemukan cukup. Penegakan hukum bakal digencarkan tanpa pandang bulu.

"Setiap Tipikor yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi KPK untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka, pelaku tipikor," tegas Nawawi.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny; orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG); dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya