Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Penyuap Mantan Bupati Banggai Laut Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam
03/2/2021 08:13
Tiga Penyuap Mantan Bupati Banggai Laut Segera Diadili
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo (rompi tahanan)(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga pihak swasta dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut. Tiga penyuap mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo itu akan segera diadili.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan tiga orang itu yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkoriwang (AHO).

"Telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Baca juga: Sidang Putusan Sela Hiendra Soenjoto Digelar Hari Ini

Tiga orang itu akan ditahan lagi selama 20 hari yakni dari 1 Februari 2020 sampai 20 Februari 2020. Hedi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Dzufri di Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan kavling C1 KPK.

JPU pada KPK akan menyusun dakwaan tiga orang itu dalam 14 hari kerja. Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang diantaranya Wenny Bukamo dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," ujar Ali.

Wenny Bukamo ditangkap KPK pada Kamis (3/12). Uang Rp2 miliar dalam kardus menjadi barang bukti dari tangkap tangan itu.

Uang itu berasal dari beberapa kontraktor di Banggai Laut. KPK menduga uang itu dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah di wilayahnya.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima yakni Wenny, orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).

Kemudian tiga orang pemberi yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO) Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkoriwang (AHO).

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya