Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Limpahkan Perkara Bupati Banggai Laut ke Pengadilan

Dhika Kusuma Winata
16/4/2021 14:42
KPK Limpahkan Perkara Bupati Banggai Laut ke Pengadilan
Tersangka Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo berjalan seusai menjalani pemeriksaan.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo. Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah untuk segera disidangkan.

"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono, ke Pengadilan Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4).

Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, serta Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, disangkakan sebagai penerima suap dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Bupati Banggai Laut untuk Pilkada

Mereka didakwakan masing-masing dengan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," imbuh Ali.

Kasus itu bermula dari OTT KPK pada Desember 2020 lalu. Wenny ditangkap bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk. KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut.

Baca juga: KPK Amankan Rp440 Juta Terkait Bupati Banggai Laut

Lembaga antirasuah menduga uang suap yang diterima Wenny untuk kebutuhan pilkada. Dalam OTT Wenny, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek dan sejumlah dokumen proyek.

Total, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka lain, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang, sudah dilimpahkan pada Februari lalu.(OL-11)
 

 




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya