Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo. Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah untuk segera disidangkan.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono, ke Pengadilan Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4).
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, serta Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, disangkakan sebagai penerima suap dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Bupati Banggai Laut untuk Pilkada
Mereka didakwakan masing-masing dengan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," imbuh Ali.
Kasus itu bermula dari OTT KPK pada Desember 2020 lalu. Wenny ditangkap bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk. KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut.
Baca juga: KPK Amankan Rp440 Juta Terkait Bupati Banggai Laut
Lembaga antirasuah menduga uang suap yang diterima Wenny untuk kebutuhan pilkada. Dalam OTT Wenny, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek dan sejumlah dokumen proyek.
Total, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka lain, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang, sudah dilimpahkan pada Februari lalu.(OL-11)

Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah melaporkan 13 desa di Banggai Laut terendam banjir. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi 322 keluarga terdampak.
Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Penahanan ketiga tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU hingga 20 Februari mendatang. Rencananya, persidangan akan digelar di Palu.
"Telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK."
KPK terus mendalami dugaan uang suap dalam kasus Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved