Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo. Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu Sulawesi Tengah untuk segera disidangkan.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono, ke Pengadilan Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4).
Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, serta Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, disangkakan sebagai penerima suap dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Bupati Banggai Laut untuk Pilkada
Mereka didakwakan masing-masing dengan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," imbuh Ali.
Kasus itu bermula dari OTT KPK pada Desember 2020 lalu. Wenny ditangkap bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk. KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut.
Baca juga: KPK Amankan Rp440 Juta Terkait Bupati Banggai Laut
Lembaga antirasuah menduga uang suap yang diterima Wenny untuk kebutuhan pilkada. Dalam OTT Wenny, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek dan sejumlah dokumen proyek.
Total, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka lain, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang, sudah dilimpahkan pada Februari lalu.(OL-11)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah melaporkan 13 desa di Banggai Laut terendam banjir. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi 322 keluarga terdampak.
Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Penahanan ketiga tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU hingga 20 Februari mendatang. Rencananya, persidangan akan digelar di Palu.
"Telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK."
KPK terus mendalami dugaan uang suap dalam kasus Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved