Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa untuk segera disusun dakwaan dan dibawa ke persidangan.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk tersangka yang masing-masing sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka WB (Wenny Bukamo) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tigas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).
Tiga tersangka yang dilimpahkan itu yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Ali mengatakan selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi di antaranya Wenny Bukamo dan para ASN di Pemkab Banggai Laut. Penahanan ketiga tersangka itu dilanjutkan oleh tim JPU hingga 20 Februari mendatang. Rencananya, persidangan akan digelar di Palu.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Palu," ucap Ali.
Kasus itu bermula dari tangkap tangan KPK pada Desember lalu. Wenny ditangkap bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk. KPK menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Suap yang diterima Bupati Wenny dari pengusaha rekanan pemkab itu diduga digunakan untuk kampanye dalam pilkada serentak 2020.
Dalam OTT terhadap Wenny, KPK mengamankan duit senilai Rp2 miliar yang masukkan di dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.
Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka. Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta. (OL-8)
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Herdiansyah menekankan bahwa seorang politisi seharusnya menempuh karier dari bawah untuk diasah cara berpikirnya, termasuk pengetahuan terkait praktik politik.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah melaporkan 13 desa di Banggai Laut terendam banjir. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi 322 keluarga terdampak.
Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Selain perkara Bupati Banggai Laut, KPK juga melimpahkan perkara dua tersangka lain ke Pengadilan Tipikor Sulawesi Tengah untuk segera disidangkan.
"Telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) dari tim penyidik KPK kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK."
KPK terus mendalami dugaan uang suap dalam kasus Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo yang diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved