Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Putusan Sela Hiendra Soenjoto Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
03/2/2021 06:29
Sidang Putusan Sela Hiendra Soenjoto Digelar Hari Ini
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (tengah)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dengan terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Agenda sidang hari ini, Rabu (3/2) merupakan putusan sela.

"Agendanya pagi, sekitar pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Takdir Suhan, Rabu (3/2).

Hakim akan memberikan jawaban dari eksepsi Hiendra. Putusan sela ini pastinya telah mempertimbangkan jawaban jaksa dari keberatan Hiendra atas dakwaannya.

Dalam eksepsi, Hiendra Soenjoto membantah tuduhan jaksa. Hiendra mengaku tidak menyuap Nurhadi.

Baca juga: KPK Pastikan Awasi Program Vaksinasi Covid-19

"Kami simpulkan, terdakwa Hiendra Soenjoto hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukkan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara untuk pengusutan perkara peninjauan kembali (PK)," kata kuasa hukum Hiendra, Andrea Reynaldo, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/1).

Andrea membantah kliennya menyuap Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hiendra mengaku tidak pernah memberikan uang untuk Nurhadi dalam pengusutan perkara.

Andrea menunjukkan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PK PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) pada 18 Juni 2015.

Dalam putusan bernomor 116/PK/Pdt/2015, hakim menolak permintaan PT MIT mengajukan PK yang dituduhkan jaksa sebagai awal mula suap Hiendra kepada Nurhadi.

Pada jawabannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Hiendra. Jaksa mengaku penyusunan dakwaan sudah mengacu pada pemeriksaan saksi pada proses penyidikan kasus.

Hiendra didakwa dengan tuduhan menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lebih dari Rp45 miliar. Uang tersebut diserahkan lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Uang haram itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

PT MIT digugat terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m persegi dan 26.800 m persegi di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara.

Hiendra didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya