Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dengan terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Agenda sidang hari ini, Rabu (3/2) merupakan putusan sela.
"Agendanya pagi, sekitar pukul 10.00 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Takdir Suhan, Rabu (3/2).
Hakim akan memberikan jawaban dari eksepsi Hiendra. Putusan sela ini pastinya telah mempertimbangkan jawaban jaksa dari keberatan Hiendra atas dakwaannya.
Dalam eksepsi, Hiendra Soenjoto membantah tuduhan jaksa. Hiendra mengaku tidak menyuap Nurhadi.
Baca juga: KPK Pastikan Awasi Program Vaksinasi Covid-19
"Kami simpulkan, terdakwa Hiendra Soenjoto hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukkan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara untuk pengusutan perkara peninjauan kembali (PK)," kata kuasa hukum Hiendra, Andrea Reynaldo, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Andrea membantah kliennya menyuap Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hiendra mengaku tidak pernah memberikan uang untuk Nurhadi dalam pengusutan perkara.
Andrea menunjukkan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PK PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) pada 18 Juni 2015.
Dalam putusan bernomor 116/PK/Pdt/2015, hakim menolak permintaan PT MIT mengajukan PK yang dituduhkan jaksa sebagai awal mula suap Hiendra kepada Nurhadi.
Pada jawabannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Hiendra. Jaksa mengaku penyusunan dakwaan sudah mengacu pada pemeriksaan saksi pada proses penyidikan kasus.
Hiendra didakwa dengan tuduhan menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi lebih dari Rp45 miliar. Uang tersebut diserahkan lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Uang haram itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
PT MIT digugat terkait perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m persegi dan 26.800 m persegi di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3, Cilincing, Jakarta Utara.
Hiendra didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved