Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Berkas 14 Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan

Dhika Kusuma Winata
19/11/2020 03:25
Berkas 14 Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD yang juga melibatkan eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penyidik melimpahkan barang bukti dan para tersangka ke penuntutan untuk segera disidangkan.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ke-14 anggota DPRD itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, Ahmad Hosein Hutagalung, Mulyani, dan Nurhasanah. Mereka tetap ditahan jaksa KPK hingga 7 Desember mendatang.

Jaksa KPK dalam waktu 14 hari akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara. Persidangan direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 57 saksi di antaranya Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut.

Dalam kasus itu, para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, dan pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014-2015.

Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. Adapun jumlah suap yang diterima anggota DPRD itu berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta.

Penetapan tersangka 14 anggota DPRD itu sudah dilakukan pada Januari lalu.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Pertama, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh ketua fraksi di DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018.

Puluhan pejabat itu sudah diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan kini sedang menjalani pidana. Adapun vonisnya bervariasi dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya