Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD yang juga melibatkan eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penyidik melimpahkan barang bukti dan para tersangka ke penuntutan untuk segera disidangkan.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Ke-14 anggota DPRD itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, Ahmad Hosein Hutagalung, Mulyani, dan Nurhasanah. Mereka tetap ditahan jaksa KPK hingga 7 Desember mendatang.
Jaksa KPK dalam waktu 14 hari akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara. Persidangan direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 57 saksi di antaranya Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut.
Dalam kasus itu, para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, dan pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014-2015.
Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. Adapun jumlah suap yang diterima anggota DPRD itu berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta.
Penetapan tersangka 14 anggota DPRD itu sudah dilakukan pada Januari lalu.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Pertama, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh ketua fraksi di DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018.
Puluhan pejabat itu sudah diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan kini sedang menjalani pidana. Adapun vonisnya bervariasi dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. (Dhk/P-5)
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved