Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat masih ada 36 buronan kasus korupsi yang berkeliaran di luar negeri sejak tahun 1996. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, total kerugian dari seluruh buronan mencapai Rp53 triliun.
"Ada kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, kasus BLBI kerugian negaranya Rp4,58 triliun. Itu juga belum ditangkap oleh KPK dari kasus korupsi besar sampai kasus yang sebenarnya angkaya terlalu signifikan, yaitu siapa? Harun Masiku," kata Kurnia dalam webinar yang dihelat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat (6/11).
Kurnia menyarankan agar KPK memperbanyak perjanjian hukum timbal balik (mutula legal assistance, MLA) dengan negara yang diduga menjadi tempat persembunyian para buronan. Ia menilai MLA yang dilakukan sejauh ini belum terlalu banyak.
"Maka dari itu kadang menjadi kendala penegak hukum untuk mendeteksi aset nilai kejahatan atau ingin menyita dan lain-lain, juga perjanjian ekstradisi, kita kan tidak terlalu banyak mempunyai perjanjian tersebut," papar Kurnia.
Terkait kasus yang menyeret nama terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Kurnia mendesak KPK untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat di dalamnya.
Diketahui, kasus yang menerpa Joko Tjandra juga menyeret sejumlah oknum di Kejaksaan Agung (jaska Pinangki Sirna Malasari), Bareskrim Polri (Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo), advokat (Anita Kolopaking), dan pengusaha (Tommy Sumardi).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak menilai keterlibatan lembaga independen sangat relevan dalam melihat kasus Joko Tjandra dkk. Komjak, lanjutnya, bertindak menangani kode etik kinerja pegawai kejaksaan.
"Namun untuk penegakan hukum yang sifatnya yustisia itu sifatnya KPK. Apapun bentuk keterlibatan KPK, apakah itu bentuknya supervisi, koordinasi, atau mengambil alih, ini sebenarnya tidak begitu pentik karena yang penting adalh bagaimana bisa dibantu Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini yang tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri," jelas Barita. (OL-4)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved