Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Calon Tunggal Muncul di 25 Daerah

Emir Chairullah
15/9/2020 04:54
Calon Tunggal  Muncul di 25 Daerah
Ilustrasi - -- Tempat pemungutan suara saat simulasi pemilihan kepala daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, kemarin.(ANTARA/BUDI CANDRA SETYA)

MASA perpanjangan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berakhir. Sebanyak 25 bakal pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota kemungkinan besar akan bertarung dengan kotak kosong atau calon tunggal.

Jumlah tersebut sedikit berkurang dibandingkan pekan lalu. Pasalnya, KPU menerima 3 pasangan calon baru untuk maju dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. “Ada 2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 1 bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang baru mendaftar,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra dalam keterangan pers, kemarin.

Dijelaskannya, jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 738 pasangan. Mereka terdiri dari 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan 612 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Adapun jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101.

Berdasarkan gender, ada sebanyak 1.321 laki-laki dan 155 perempuan yang menjadi bakal calon. Kemudian jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

“Jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati serta bapaslon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66,” ungkap Ilham.

Menurut rencana, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan memverifikasi dan memeriksa kesehatan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya. “Bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Calon tunggal itu, misalnya, terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. “Dipastikan tidak ada lagi bakal calon pasangan yang mendaftar. Maka dari itu sudah dipastikan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati Ngawi tahun 2020 bakal dilaksanakan dengan hanya satu bakal pasangan calon,” kata Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam.

Dana cukong

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Agil Oktrayal menilai informasi dari KPK mengenai 82% calon kepala daerah mendapat dana dari cukong mesti menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pengawasan ketat pembiayaan kandidat di pilkada harus transparan, khususnya mengenai sumber berikut peruntukannya. “Tentunya angka 82% itu harus dibuktikan terlebih dulu, apakah berasal dari dana yang sah atau tidak,” katanya, kemarin.

Menurut Agil, penindakan yang disertai pemberian sanksi mesti diterapkan kepada cakada yang mendapatkan modal dari sumber tindak pidana. Bila uang itu mengalir ke partai melalui mahar juga harus ditindak dengan membekukan hak pengusungan kandidat di pilkada berikutnya. “Juga dikenai denda sebesar sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima jika terbukti menerima imbalan yang dimaksud,” tegasnya.

Ditambahkannya, pencalonan harus dibatalkan bila terbukti partai politik mendapatkan uang dari sumbangan asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah, atau BUMN, BUMD, atau BUMDes. (Cah/FL/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya