Bawaslu Gandeng PPATK untuk Awasi Dana Pilkada

Theofilus Ifan Sucipto
22/8/2020 09:36
Bawaslu Gandeng PPATK untuk Awasi Dana Pilkada
Poster bakal calon kepala daerah terpampang di sejumlah wilayah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, kemarin(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga itu akan bekerja sama mengawasi laporan dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8).

Fritz menegaskan pengawasan dana kampanye tidak hanya pada sumbangan berupa uang. Namun juga sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye.

Baca juga: KPK Pelototi Rekam Jejak Calon Kepala Daerah

Bawaslu, kata Fritz, bakal melihat secara rinci akun bank untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK). Saldo awal, sumber, dan transparansi bakal dipantau ketat Bawaslu dan PPATK.

"Bawaslu akan melihat kepatuhan pasangan calon apakah rekening khusus itu dilaporkan," ujar dia.

Fritz mengimbau peserta Pilkada transparan soal RKDK. Baik dalam pelaporan maupun pembukuan dana kampanye.

Selain Bawaslu pusat, terang Fritz, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota juga akan terlibat. Mereka berperan mengecek sumbangan dana kampanye yang melebihi batas.

"Kemudian penelusuran terhadap penyumbang dana kampanye untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang,"tutur dia.

Fritz berharap peserta Pilkada dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak main mata. Sehingga proses pesta demokrasi betul-betul berlangsung jujur, adil, dan transparan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya