Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PBNU Berharap Penegakan Hukum Lebih Baik Lagi

Media Indonesia
03/8/2020 21:35
 PBNU Berharap Penegakan Hukum Lebih Baik Lagi
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (memakai rompi oranye) digiring tim dari Bareskrim.(MI/FRANSISCO)

KEBERHASILAN menangkap Djoko Tjandra, buronan kakap Kejaksaan Agung diharapkan tidak membuat Polri berpuas diri. Prestasi apik ini hendaknya menjadi momentum agar penegakan hukum lebih baik lagi.

Tidak kurang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi penangkapan tersebut. Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud mengaku senang dengan keberhasilan Polri menangkap buronan yang telah sudah jadi perburuan selama 11 tahun terakhir. 

Marsudi berharap, dari keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra yang didorong oleh political will Presiden Jokowi, penegakan hukum akan lebih baik lagi. 

"Ya baik (penangkapan Djoko Tjandra), karena hukum harus ditegakkan. Apalagi 11 tahun sudah menjadi buronan, dan baru tahun ini Presiden bersama penegak hukum melakukan (penangkapan). Mudah-mudahan ini membuat ke depan terus lebih baik lagi," ujar Marsudi dalam keterangannya di Jakarta (1/8/2020).

Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini mengaku sebagai orang awam di dunia hukum. Ia menilai kerja tim yang diketuai Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ini menunjukkan ke publik bahwa aparat penegak hukum serius bekerja, memburu buronan yang telah merugikan uang negara senilai Rp940 miliar itu. 

"Sebagai orang awam hukum saya apresiasi, ini menunjukkan ke publik bahwa Polri serius bekerja memburu para buronan," papar Marsudi. 

Perburuan joker, sebutan untuk Djoko Tjandra, tak pelak membuat keriuhan. Pasalnya, publik digegerkan dengan keterlibatan oknum perwira tinggi Polri Brigjen Prastijo Utomo yang turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan. 

Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya selaku Karo Korwas PPNS Polri. Selain itu mantan Sekretaris NCB Interpol di Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, juga sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri. 

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Sehingga buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu dengan leluasa plesiran ke luar negeri dan menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia. (RO/O-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya