Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Revisi UU Pemilu Jadi Ruang Penguatan Keterwakilan Perempuan

Cahya Mulyana
27/6/2020 11:45
 Revisi UU Pemilu Jadi Ruang Penguatan Keterwakilan Perempuan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini(MI/USMAN ISKANDAR)

REVISI Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan peluang bagi pemerintah dan DPR dalam meneguhkan afirmasi 30% keterwakilan perempuan. Termasuk pula mendorong kaum hawa memiliki kesempatan lebih luas di ranah politik.

"Norma afirmasi keterwakilan perempuan dalam PKPU Pencalonan dinaikkan ke dalam UU Pemilu. Komposisi penyelenggara pemilu memuat paling sedikit 30% perempuan," papar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini, Sabtu (27/6).

Menurut dia, afirmasi keterwakilan perempuan dalam UU ini mesti mempertegas norma yang sebelumnya hanya tertuang dalam PKPU. 

Ke depan ruang bagi perempuan berlandaskan UU Pemilu seperti pencalonan perempuan pada nomor urut satu pada paling sedikit 30% dapil.

Baca juga: Tahapan Pilkada bisa Terhenti

Kemudian persyaratan sebagai kader atau anggota sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum pendaftaran caleg. 

"Termasuk juga alokasi dana negara berupa banpol) paling sedikit 30% untuk Pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik perempuan," katanya.

Kebijakan afirmasi dalam pemilu tidak hanya berhenti pada level pencalonan minimal 30% perempuan dari daftar calon yang diajukan oleh partai politik. 

"Afirmasi perlu hadir pada arena kampanye melalui bantuan dana negara untuk memfasilitasi kampanye perempuan melalui iklan di media massa cetak atau elektronik dan alat peraga minimal 30% bagi calon anggota legislatif perempuan di setiap partai politik," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik