Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BUPATi Terpilih Kabupaten Talaud Elly Lasut mengungkapkan, pertemuan terkait persoalan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Talaud di Kementerian Dalam Negeri makin menegaskan keabsahannya memimpub Talaud bersama Moktar Arunde Parapaga sesuai hadil Pilkada 2018.
"Di dalam pembahasan tadi semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah karena kami sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan calon terpilih harus segera untuk dilantik oleh Kemendagri," ujarnya.
Menurut Elly, Kemendagri telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
"Nah pertanyaan itu sebenarnya sudah jelas tadi bahwa tidak ada masalah di situ. Kami sudah sah dan Gubernur itu diperintahkan untuk melantik bukan diberikan kewenangan untuk menunda atau tidak mau melakukan pelantikan," imbuhnya.
Elly mengatakan ia sudah melalui semua tahapan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Dimulai dari verifikasi administrasi hingga memenangkan pilkada.
Baca juga : Kemendagri Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Bupati Talaud
Meski demikian, ia bersama wakil bupati terpilih tidak kunjung dilantik hingga enam bulan setelah memenangkan pilkada Kepulauan Talaud. Hal itu, imbuhnya, membuat masyarakat berunjuk rasa dan mengharapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera dilantik untuk segera merealisikan janji kampanye mereka.
Ia enggan berspekulasi mengenai ada atau tidaknya alasan politis Gubernur Sulawesi Utara belum melantiknya pascaterpilih.
"Kami tidak tahu dan kami tidak mau tahu. itu urusan Gubernur. Tapi yang sekarang kami harapkan Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan supaya kami bisa segera dilantik," tukasnya.
Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Pemprov Sulut ialah soal masa jabatan Elly yang dinilai sudah dua periode menjabat Bupati Kepulauan Talaud.
Menanggapi hal itu, Elly menjelaskan, bahwa di periode kedua ia memimpian Talaud, hanya bertahan 2 tahun 1 bulan karena ia kemudian tersandung kasus kprupsi.
Sejumlah ahli tata negara pun telah menyebut Elly sah memimpin Talaud yang juga diperkuat dengan putusan Mahkamah konstitusi.
Elly menegaskan, jika Gubernur Sulut tak kunjung melantiknya, Kemendagri bisa mengambil alih pelantikan sesuai dengan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (OL-7)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved