Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Kembali Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
07/1/2020 14:04
KPK Kembali Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.( MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap tiga tersangka kasus suap perdagangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Mereka ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya dipanggil sebagai saksi.

"Yang bersangkutan (Nurhadi) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/1).

Pemanggilan itu merupakan yang ketiga kalinya. Pada dua pemanggilan sebelumnya, Nurhadi mangkir. Untuk tersangka Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Sekretaris PT Agama Medan Hilman Lubis, Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro, dan seorang PNS bernama Bahrain Lubis. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara.

Di sisi lain, Nurhadi, saat ini, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menggugat status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya