Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan terhadap tiga tersangka kasus suap perdagangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Mereka ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya dipanggil sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Nurhadi) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (7/1).
Pemanggilan itu merupakan yang ketiga kalinya. Pada dua pemanggilan sebelumnya, Nurhadi mangkir. Untuk tersangka Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Sekretaris PT Agama Medan Hilman Lubis, Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro, dan seorang PNS bernama Bahrain Lubis. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Baca juga : KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara.
Di sisi lain, Nurhadi, saat ini, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menggugat status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dhk/OL-09)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved