Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung harus menolak semua permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para pelaku praktik korupsi. Upaya hukum luar biasa itu dikhawatirkan akan menjadi jalan pintas bagi koruptor untuk lepas dari jerat hukum.
Hal itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (4/11). ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan PK.
Ada tiga tuntutan ICW yang perlu diperhatikan MA. Pertama, sambung Kurnia, Ketua MA Hatta Ali harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi. Kedua, KPK dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya PK di MA.
"Berikutnya, majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan PK dari para terpidana kasus korupsi," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Saya Berkomitmen Tuntaskan Kasus Novel Terang-Benderang
Menurut dia, banyak nama besar yang mengajukan PK ke MA. Contohnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pengacara OC Kaligis.
Kurnia menambahkan, merujuk 2019 dan alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal justru MA mengurangi hukuman terhadap 6 terpidana kasus korupsi pada tingkat PK.
Padahal, kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman tersebut melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, seperti Irman Gusman selaku eks Ketua DPD RI, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.
Model pengurangan hukuman itu, terang dia, terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan atau pun penghapusan uang pengganti. Realitas tersebut sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi.
"Pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan," kata Kurnia.
Ketua MA Hatta Ali, menurut Kurnia, sedianya menaruh perhatian lebih pada persoalan tersebut. Maklum, sejak Hatta Ali menjabat kurun 2012-2019 tercatat ada 10 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman.
Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi koruptor terus terjadi, imbuhnya, maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun. "Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, yang mana MA mendapatkan kurang dari 70% dari sisi kepercayaan publik," tukasnya.
Syarat pengajuan PK telah diatur secara tegas dalam Pasal Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, bahwa apabila terdapat keadaan/novum baru, putusan yang keliru, dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun, dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. (OL-8)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved