Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MAHKAMAH Agung harus menolak semua permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para pelaku praktik korupsi. Upaya hukum luar biasa itu dikhawatirkan akan menjadi jalan pintas bagi koruptor untuk lepas dari jerat hukum.
Hal itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (4/11). ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan PK.
Ada tiga tuntutan ICW yang perlu diperhatikan MA. Pertama, sambung Kurnia, Ketua MA Hatta Ali harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi. Kedua, KPK dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya PK di MA.
"Berikutnya, majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan PK dari para terpidana kasus korupsi," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Saya Berkomitmen Tuntaskan Kasus Novel Terang-Benderang
Menurut dia, banyak nama besar yang mengajukan PK ke MA. Contohnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pengacara OC Kaligis.
Kurnia menambahkan, merujuk 2019 dan alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal justru MA mengurangi hukuman terhadap 6 terpidana kasus korupsi pada tingkat PK.
Padahal, kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman tersebut melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, seperti Irman Gusman selaku eks Ketua DPD RI, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.
Model pengurangan hukuman itu, terang dia, terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan atau pun penghapusan uang pengganti. Realitas tersebut sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi.
"Pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan," kata Kurnia.
Ketua MA Hatta Ali, menurut Kurnia, sedianya menaruh perhatian lebih pada persoalan tersebut. Maklum, sejak Hatta Ali menjabat kurun 2012-2019 tercatat ada 10 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman.
Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi koruptor terus terjadi, imbuhnya, maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun. "Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, yang mana MA mendapatkan kurang dari 70% dari sisi kepercayaan publik," tukasnya.
Syarat pengajuan PK telah diatur secara tegas dalam Pasal Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, bahwa apabila terdapat keadaan/novum baru, putusan yang keliru, dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun, dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. (OL-8)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved