Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung harus menolak semua permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para pelaku praktik korupsi. Upaya hukum luar biasa itu dikhawatirkan akan menjadi jalan pintas bagi koruptor untuk lepas dari jerat hukum.
Hal itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (4/11). ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan PK.
Ada tiga tuntutan ICW yang perlu diperhatikan MA. Pertama, sambung Kurnia, Ketua MA Hatta Ali harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi. Kedua, KPK dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya PK di MA.
"Berikutnya, majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan PK dari para terpidana kasus korupsi," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Saya Berkomitmen Tuntaskan Kasus Novel Terang-Benderang
Menurut dia, banyak nama besar yang mengajukan PK ke MA. Contohnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pengacara OC Kaligis.
Kurnia menambahkan, merujuk 2019 dan alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal justru MA mengurangi hukuman terhadap 6 terpidana kasus korupsi pada tingkat PK.
Padahal, kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman tersebut melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, seperti Irman Gusman selaku eks Ketua DPD RI, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.
Model pengurangan hukuman itu, terang dia, terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan atau pun penghapusan uang pengganti. Realitas tersebut sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi.
"Pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan," kata Kurnia.
Ketua MA Hatta Ali, menurut Kurnia, sedianya menaruh perhatian lebih pada persoalan tersebut. Maklum, sejak Hatta Ali menjabat kurun 2012-2019 tercatat ada 10 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman.
Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi koruptor terus terjadi, imbuhnya, maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun. "Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, yang mana MA mendapatkan kurang dari 70% dari sisi kepercayaan publik," tukasnya.
Syarat pengajuan PK telah diatur secara tegas dalam Pasal Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, bahwa apabila terdapat keadaan/novum baru, putusan yang keliru, dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun, dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. (OL-8)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved