Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung harus menolak semua permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para pelaku praktik korupsi. Upaya hukum luar biasa itu dikhawatirkan akan menjadi jalan pintas bagi koruptor untuk lepas dari jerat hukum.
Hal itu dikemukakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (4/11). ICW mencatat setidaknya 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan PK.
Ada tiga tuntutan ICW yang perlu diperhatikan MA. Pertama, sambung Kurnia, Ketua MA Hatta Ali harus selektif dalam menentukan komposisi majelis yang akan menyidangkan PK terpidana kasus korupsi. Kedua, KPK dan Komisi Yudisial mengawasi proses jalannya PK di MA.
"Berikutnya, majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan PK dari para terpidana kasus korupsi," ujarnya.
Baca juga: Kapolri: Saya Berkomitmen Tuntaskan Kasus Novel Terang-Benderang
Menurut dia, banyak nama besar yang mengajukan PK ke MA. Contohnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pengacara OC Kaligis.
Kurnia menambahkan, merujuk 2019 dan alih-alih menunjukkan pemberian efek jera yang maksimal justru MA mengurangi hukuman terhadap 6 terpidana kasus korupsi pada tingkat PK.
Padahal, kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman tersebut melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu, seperti Irman Gusman selaku eks Ketua DPD RI, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh.
Model pengurangan hukuman itu, terang dia, terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan atau pun penghapusan uang pengganti. Realitas tersebut sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi.
"Pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan," kata Kurnia.
Ketua MA Hatta Ali, menurut Kurnia, sedianya menaruh perhatian lebih pada persoalan tersebut. Maklum, sejak Hatta Ali menjabat kurun 2012-2019 tercatat ada 10 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK diberikan keringanan hukuman.
Jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi koruptor terus terjadi, imbuhnya, maka tingkat kepercayaan publik pada MA akan semakin menurun. "Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, yang mana MA mendapatkan kurang dari 70% dari sisi kepercayaan publik," tukasnya.
Syarat pengajuan PK telah diatur secara tegas dalam Pasal Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, bahwa apabila terdapat keadaan/novum baru, putusan yang keliru, dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan. Namun, dalam beberapa kesempatan syarat itu kerap diabaikan sehingga putusan yang dihasilkan dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat. (OL-8)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved