Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyelisik dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
KPK memeriksa saksi seorang swasta bernama Reka Putra untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta John Alfred. KPK menelusuri pengakuan eks politikus PKB Musa Zainuddin soal dugaan aliran dana ke politikus lain dari partai tersebut yakni Jazilul Fawaid yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemberian uang dari Musa kepada Jazilul Fawaid. Pemeriksaan ini terkait dengan penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/10).
Baca juga: Lukman dan Rommy Bersekongkol Loloskan Kepala Kanwil Jatim
Dalam perkara itu, Hong Arta diduga menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary dan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Musa dan Hong Arta.
Kasus itu berawal ketika KPK meringkus Damayanti dan tiga orang lainnya pada 2016. Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah US$99 ribu. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Musa yang kala itu menjabat anggota Komisi V DPR terbukti menerima suap sebesar Rp7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Suap itu dilakukan agar Musa bisa memenangkan PT Windu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa sebagai pemenang proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Komisi menduga duit yang diterima kepada Musa mengalir ke sejumlah koleganya di DPR dan petinggi PKB. Musa yang sudah dijatuhi hukuman selama sembilan tahun penjara itu kini mengajukan justice collaborator (JC).
"KPK masih mempertimbangkan apakah JC yang diajukan Musa diterima atau tidak. Apakah hal itu bisa membuka peran dari pihak lain dan apakah kemudian keterangan itu bisa berkontribusi membuka kasus lain yang lebih besar," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa tiga politikus PKB yakni Jazilul, Fathan, dan Helmy Faishal Zaini sebagai saksi untuk Hong Arta. Penyidik mendalami keterangan mereka terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa kepada anggota DPR lainnya. (OL-8)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved