Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rizal diperiksa sebagai saksi untuk satu tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminta Prasetyo. Usai menjalani pemeriksaan, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan dan mengaku kooperatif sehubungan proses hukum yang dijalaninya.
"Soal substansi nanti saja. Untuk pemeriksaan hari ini tanyakan ke penyidik. Semuanya sudah dijelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan yang diperlukan. Dokumennya banyak sudah diserahkan," kata Rizal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Ia enggan menjelaskan rinci terkait dokumen-dokumen yang diserahkan kepada penyidik tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Rizal merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya.
Baca juga: Komisi Antirasuah Periksa Anak Rizal Djalil
Sebelumnya, KPK juga memeriksa anak Rizal Djalil yakni Dipo Nurhadi Ilham. Dipo diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Rizal dan Leonardo. KPK menduga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga pengusaha itu mengetahui dugaan aliran suap dari Leonardo kepada Rizal.
"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan aliran dana, proses pemberian atau juga komunikasi-komunikasi terkait dengan aliran dana kepada dua tersangka tersebut," imbuh Febri.
Dalam kasus itu, KPK menduga Rizal turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PUPR yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal diduga merima suap dari Leonardo selaku komisaris perusahaan tersebut senilai SG$100 ribu.
Kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya. Saat itu, KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap. (A-4)
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved