Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Dalami Dugaan Suap Anggota BPK Rizal Djalil

Dhika Kusuma Winata
02/10/2019 20:35
KPK Dalami Dugaan Suap Anggota BPK Rizal Djalil
Juru bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat dua tersangka baru yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Penyidik memeriksa empat orang saksi untuk tersangka LJP (Leonardo) dan mendalami keterangan para saksi terkait pemberian uang dari tersangka LJP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (2/10).

Empat orang saksi yang diperiksa ialah Bendahara Satker SPAM Strategis Kementerian PUPR Asri Budiarti, PNS BPK Anton Fatoni, karyawan PT Minarta Dutahutama Yudi Yordan Mewo, dan seorang dari pihak swasta lain bernama Misnan Miskiy.

Menurut Febri, sebelumnya KPK juga telah memanggil Rizal Djalil untuk diperiksa. Rizal memenuhi panggilan KPK pada Senin (30/9) lalu.

Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali.


Baca juga: Polemik Revisi UU KPK, Masyarakat Diminta Tunggu Keputusan MK


Dalam kasus itu, KPK menduga Rizal turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PUPR yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Rizal diduga merima suap dari Leonardo selaku komisaris perusahaan tersebut senilai SGD 100.000.

Kasus itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya. Saat itu KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka yang saat ini telah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.

KPK menjerat Rizal sebagai pihak yang diduga menerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya