Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi ihwal kematian dua mahasiswa Kendari. Hasilnya akan menjadi pembanding atas penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
"Polri bilang segera menyelidiki, kami akan monitor dan bandingkan serta uji dengan data lain," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (29/9).
Baca juga: Istana tidak Khawatir Terkait Rencana Pelengseran Jokowi
Dua korban tersebut, yaitu Randi (22) dan M Yusuf Kardawi (20), mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari. Berdasarkan hasil otopsi, Randi meninggal karena luka tembak di bagian dada kanan atas.
Menurut Damanik, sampai saat ini Komnas HAM belum memiliki rekomendasi perihal kasus tersebut. Pasalnya Komnas HAM baru membentuk tim investigasi yang akan terjun langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
"Belum ada rekomendasi, tunggu tim ke lapangan. Sementara kami mendesak Polri mengusut tuntas siapa dan bagaimana penembakan bisa terjadi," katanya.
Damanik mengatakan, tim bentukan Komnas HAM mulai membangun koordinasi dengan kepolisian. "Belum ke lapangan. Masih tahap koordinasi dengan Polri dan jaringan kami di sana," pungkasnya. (OL-8)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved