Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi ihwal kematian dua mahasiswa Kendari. Hasilnya akan menjadi pembanding atas penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
"Polri bilang segera menyelidiki, kami akan monitor dan bandingkan serta uji dengan data lain," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (29/9).
Baca juga: Istana tidak Khawatir Terkait Rencana Pelengseran Jokowi
Dua korban tersebut, yaitu Randi (22) dan M Yusuf Kardawi (20), mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari. Berdasarkan hasil otopsi, Randi meninggal karena luka tembak di bagian dada kanan atas.
Menurut Damanik, sampai saat ini Komnas HAM belum memiliki rekomendasi perihal kasus tersebut. Pasalnya Komnas HAM baru membentuk tim investigasi yang akan terjun langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
"Belum ada rekomendasi, tunggu tim ke lapangan. Sementara kami mendesak Polri mengusut tuntas siapa dan bagaimana penembakan bisa terjadi," katanya.
Damanik mengatakan, tim bentukan Komnas HAM mulai membangun koordinasi dengan kepolisian. "Belum ke lapangan. Masih tahap koordinasi dengan Polri dan jaringan kami di sana," pungkasnya. (OL-8)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved