Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diujimaterkani ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan oleh Ahmaf Redi, Muhammad Ilham Hermawan dan Kexia Goutama.
Mereka menguji Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 menyebutkan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, kerugian konstitusional yang dialami para pemohon adalah tidak adanya kejelasan makna atas frasa "pemeriksaan dengan tujuan tertentu" (PDTT).
Baca juga : Komisi XI DPR Akan Kembali Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota BPK
Pasalnya, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dimana kewenangan yang diberikan kepada BPK adalah kewenangan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Kuasa Hukum Pemohon Aida Mardatillah pun menambahkan jika ada kewenangan lain di luar kedua wewenang konstitusional tersebut, maka kewenangan itu adalah inkonstitusional.
"Karena telah memperluas kewenangan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945 secara eksplisit dan limitatif," tambahnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/9).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, majelis hakim meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya.
Pada kesempatan tersebut, Arief mempertanyakan bukan kah BPK nantinya akan kesulitan jika kewenangan audit investigatifnya dihilangkan.
Baca juga : Menkeu Hargai Audit BPK
"Saran saya itu masih tetap ada, tapi harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu, sehingga tetap ada kepastian hukum. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bisa dilakukan sepanjang ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam pemeriksaan keuangan," jelasnya.
Dengan adanya pemaknaan terhadap frasa pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut, kata Arief, kewenangan tersebut kemudian tidak bisa disalahgunakan.
"Jadi tidak dihilangkan sama sekali, tapi dimaknai sehingga BPK masih punya alat untuk mengaudit kalau ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelaksanaan keuangan negara," tandasnya. (OL-7)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved