Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
UNDANG-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diujimaterkani ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan oleh Ahmaf Redi, Muhammad Ilham Hermawan dan Kexia Goutama.
Mereka menguji Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 menyebutkan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, kerugian konstitusional yang dialami para pemohon adalah tidak adanya kejelasan makna atas frasa "pemeriksaan dengan tujuan tertentu" (PDTT).
Baca juga : Komisi XI DPR Akan Kembali Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota BPK
Pasalnya, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dimana kewenangan yang diberikan kepada BPK adalah kewenangan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Kuasa Hukum Pemohon Aida Mardatillah pun menambahkan jika ada kewenangan lain di luar kedua wewenang konstitusional tersebut, maka kewenangan itu adalah inkonstitusional.
"Karena telah memperluas kewenangan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945 secara eksplisit dan limitatif," tambahnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/9).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, majelis hakim meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya.
Pada kesempatan tersebut, Arief mempertanyakan bukan kah BPK nantinya akan kesulitan jika kewenangan audit investigatifnya dihilangkan.
Baca juga : Menkeu Hargai Audit BPK
"Saran saya itu masih tetap ada, tapi harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu, sehingga tetap ada kepastian hukum. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bisa dilakukan sepanjang ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam pemeriksaan keuangan," jelasnya.
Dengan adanya pemaknaan terhadap frasa pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut, kata Arief, kewenangan tersebut kemudian tidak bisa disalahgunakan.
"Jadi tidak dihilangkan sama sekali, tapi dimaknai sehingga BPK masih punya alat untuk mengaudit kalau ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelaksanaan keuangan negara," tandasnya. (OL-7)
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved