Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diujimaterkani ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan oleh Ahmaf Redi, Muhammad Ilham Hermawan dan Kexia Goutama.
Mereka menguji Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004 menyebutkan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, kerugian konstitusional yang dialami para pemohon adalah tidak adanya kejelasan makna atas frasa "pemeriksaan dengan tujuan tertentu" (PDTT).
Baca juga : Komisi XI DPR Akan Kembali Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota BPK
Pasalnya, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dimana kewenangan yang diberikan kepada BPK adalah kewenangan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Kuasa Hukum Pemohon Aida Mardatillah pun menambahkan jika ada kewenangan lain di luar kedua wewenang konstitusional tersebut, maka kewenangan itu adalah inkonstitusional.
"Karena telah memperluas kewenangan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945 secara eksplisit dan limitatif," tambahnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/9).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, majelis hakim meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya.
Pada kesempatan tersebut, Arief mempertanyakan bukan kah BPK nantinya akan kesulitan jika kewenangan audit investigatifnya dihilangkan.
Baca juga : Menkeu Hargai Audit BPK
"Saran saya itu masih tetap ada, tapi harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu, sehingga tetap ada kepastian hukum. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bisa dilakukan sepanjang ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam pemeriksaan keuangan," jelasnya.
Dengan adanya pemaknaan terhadap frasa pemeriksaan dengan tujuan tertentu tersebut, kata Arief, kewenangan tersebut kemudian tidak bisa disalahgunakan.
"Jadi tidak dihilangkan sama sekali, tapi dimaknai sehingga BPK masih punya alat untuk mengaudit kalau ditemukan adanya indikasi-indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelaksanaan keuangan negara," tandasnya. (OL-7)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved