Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak mahasiswa yang keberatan atas Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk berdiskusi dan menempuh jalur hukum.
"Isu yang ada dalam RUU RKUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan dan UU KPK ini di luar sana dimanfaatkan untuk kepentingan politk maka saya berharap kepada ade-ade saya mahasiswa jangan terbawa oleh agenda politik yang tidak benar. Kalau mau debat dan bertanya soal UU datang ke DPR atau ke saya," terangnya usai menghadiri rapat paripurna ke-10 yang salah satunya menghasilkan keputusan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga: Muladi: Menolak Revisi KUHP Berarti Cinta Penjajahan
Menurut dia, masyarakat yang masih mempertanyakan atau keberatan terhadap produk hukum bisa meminta informasi yang utuh kepada pemerintah atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merupakan cara yang elok dan menjunjung tatanan hukum yang berlaku.
"Saya mengingatkan kita ini mendengar dan melihat ada upaya-upaya yang menunggangi dan jangan terpancing. Termasuk UU KPK yang sudah disepakati maka ajukan judicial riview ke MK bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai mahasiswa taat hukum kita harus melalui mekanisme itu," pungkasnya.
Pada rapat paripurna DPR ke 10 yang dihadiri 288 Anggota DPR menyepakati penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. Itu sebagai respon pemerintah terhadap sebagian masyarakat yang masih keberatan atas pasal-pasal yang ada di dalamnya. (OL-4)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved