Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak mahasiswa yang keberatan atas Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk berdiskusi dan menempuh jalur hukum.
"Isu yang ada dalam RUU RKUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan dan UU KPK ini di luar sana dimanfaatkan untuk kepentingan politk maka saya berharap kepada ade-ade saya mahasiswa jangan terbawa oleh agenda politik yang tidak benar. Kalau mau debat dan bertanya soal UU datang ke DPR atau ke saya," terangnya usai menghadiri rapat paripurna ke-10 yang salah satunya menghasilkan keputusan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga: Muladi: Menolak Revisi KUHP Berarti Cinta Penjajahan
Menurut dia, masyarakat yang masih mempertanyakan atau keberatan terhadap produk hukum bisa meminta informasi yang utuh kepada pemerintah atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merupakan cara yang elok dan menjunjung tatanan hukum yang berlaku.
"Saya mengingatkan kita ini mendengar dan melihat ada upaya-upaya yang menunggangi dan jangan terpancing. Termasuk UU KPK yang sudah disepakati maka ajukan judicial riview ke MK bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai mahasiswa taat hukum kita harus melalui mekanisme itu," pungkasnya.
Pada rapat paripurna DPR ke 10 yang dihadiri 288 Anggota DPR menyepakati penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. Itu sebagai respon pemerintah terhadap sebagian masyarakat yang masih keberatan atas pasal-pasal yang ada di dalamnya. (OL-4)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved