Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
Suara Saldi Isra, hakim konstitusi, yang diucapkannya pada sidang 27 Mei 2025 telah hilang. Saat itu ia menyuarakan fenomena cakar-cakaran pembantu presiden. Akan tetapi, kalimat yang diucapkan Saldi itu masih tertulis dalam risalah sidang perkara nomor 180/PUU-XXII/2024.
Pemohon perkara itu ialah lima jaksa aktif Kejaksaan Agung. Mereka ialah Olivia Sembiring, Ariawan Agustiartono, Rudi Pradisetia Sudiraja, Muh Ibnu Fajar Rahim, dan Yan Aswarih. Seorang lagi bergabung sebagai pemohon, yaitu Donalia Faimau, pekerja migran.
Mereka melakukan uji materiel UU 1/1979 tentang Ekstradisi dan UU 1/2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana terhadap UUD 1945. Regulasi bantuan timbal balik itu sejatinya sebagai komplementer regulasi ekstradisi.
Perbedaan kedua regulasi itu ialah perjanjian ekstradisi untuk tujuan penyerahan orang (pelaku kejahatan), sedangkan perjanjian bantuan timbal balik soal perbantuan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana termasuk pengusutan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Dalam praktiknya, semua negara menunjuk suatu lembaga yang atas nama pemerintah negara bersangkutan yang berwenang menerima atau mengajukan permintaan resmi bantuan ekstradisi dan timbal balik.
Undang-undang di negeri ini memberikan kewenangan itu kepada Kementerian Kehakiman selaku central authority (otoritas pusat). Alasan pembuat undang-undang menunjuk Kementerian Kehakiman ialah menghindari conflict of interest dan egoisme sektoral di antara institusi penegak hukum. Otoritas yang berwenang (competent authorities) ialah Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK.
Menurut para pemohon, kedudukan menteri kehakiman sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan ekstradisi tidak konstitusional. Disebutkan banyak permintaan ekstradisi gagal dilaksanakan karena birokrasi yang berbelit-belit.
Apalagi, lanjut pemohon, Kementerian Kehakiman kini pecah jadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, itu telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat baik dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Para pemohon mengusulkan kewenangan ekstradisi dialihkan dari Kementerian Kehakiman kepada Jaksa Agung. Karena itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 22 ayat (2) UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Jaksa Agung untuk diteruskan kepada presiden’.
Sejumlah kajian menyebutkan, jika pendekatan pragmatis, Jaksa Agung lebih tepat yang memiliki wewenang otoritas sentral karena jaksa sebagai pengacara negara yang bertindak untuk dan atas nama Negara Indonesia di bidang penegakan hukum. Problem muncul terkait dengan konflik kepentingan dan kompetisi antarlembaga.
Sidang 27 Mei 2025 menghadirkan wakil pemerintah dari Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta unsur Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Wakil pemerintah di antaranya Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Saldi Isra pada kesempatan itu bertanya kepada Dhahana Putra. Seperti biasanya Saldi bicara ceplas-ceplos, menguraikan pertanyaan dengan bahasa sederhana dan gamblang. Saldi Isra memang dikenal dengan gaya bicara blakblakan, apa adanya.
Kata Saldi, “Pak Dirjen, Bapak harus pahami sekarang ada keberatan dari jaksa soal ini (kewenangan ekstradisi) tetap diletakkan di Kementerian Hukum."
Menurut Saldi, tanpa sinyal adanya restu (Jaksa Agung), para pemohon yang jaksa aktif itu tidak akan mengajukan uji materiel. “Pasti sudah ada sinyal, atau setidak-tidaknya patut diduga dalam batas penalaran yang wajar ada sinyal.”
Kemudian Saldi bicara blakblakan terkait dengan fenomena saat ini. Ada problem rebutan kewenangan di antara lembaga yang ada di kantong pemerintah itu sendiri. “Ada kesannya seperti itu karena mungkin merasa berat melalui proses legislasi datangnya ke Mahkamah Konstitusi.”
Saldi khawatir, rebutan kewenangan di bawah tidak diketahui para menteri terkait. “Apalagi jangan-jangan Presiden juga tidak tahu. Ini anak buahnya di bawah sudah cakar-cakaran kayak begini, masak enggak dibicarakan secara internal.”
Kejaksaan Agung mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim yang disampaikan dalam sidang pada 26 Juni 2026, keinginan Kejaksaan Agung itu ditolak MK.
Perebutan kewenangan lewat proses legislasi juga terjadi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat membocorkan perebutan kewenangan sehingga mandek pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ada tiga pihak yang memperebutkan kewenangan untuk menyimpan aset rampasan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.
Tidak elok cakar-cakaran berebut kewenangan karena, menurut konstitusi, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Jika ingin punya kewenangan, cukup minta kepada Presiden, tak perlu sampai cakar-cakaran.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved