Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
Suara Saldi Isra, hakim konstitusi, yang diucapkannya pada sidang 27 Mei 2025 telah hilang. Saat itu ia menyuarakan fenomena cakar-cakaran pembantu presiden. Akan tetapi, kalimat yang diucapkan Saldi itu masih tertulis dalam risalah sidang perkara nomor 180/PUU-XXII/2024.
Pemohon perkara itu ialah lima jaksa aktif Kejaksaan Agung. Mereka ialah Olivia Sembiring, Ariawan Agustiartono, Rudi Pradisetia Sudiraja, Muh Ibnu Fajar Rahim, dan Yan Aswarih. Seorang lagi bergabung sebagai pemohon, yaitu Donalia Faimau, pekerja migran.
Mereka melakukan uji materiel UU 1/1979 tentang Ekstradisi dan UU 1/2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana terhadap UUD 1945. Regulasi bantuan timbal balik itu sejatinya sebagai komplementer regulasi ekstradisi.
Perbedaan kedua regulasi itu ialah perjanjian ekstradisi untuk tujuan penyerahan orang (pelaku kejahatan), sedangkan perjanjian bantuan timbal balik soal perbantuan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana termasuk pengusutan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Dalam praktiknya, semua negara menunjuk suatu lembaga yang atas nama pemerintah negara bersangkutan yang berwenang menerima atau mengajukan permintaan resmi bantuan ekstradisi dan timbal balik.
Undang-undang di negeri ini memberikan kewenangan itu kepada Kementerian Kehakiman selaku central authority (otoritas pusat). Alasan pembuat undang-undang menunjuk Kementerian Kehakiman ialah menghindari conflict of interest dan egoisme sektoral di antara institusi penegak hukum. Otoritas yang berwenang (competent authorities) ialah Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK.
Menurut para pemohon, kedudukan menteri kehakiman sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan ekstradisi tidak konstitusional. Disebutkan banyak permintaan ekstradisi gagal dilaksanakan karena birokrasi yang berbelit-belit.
Apalagi, lanjut pemohon, Kementerian Kehakiman kini pecah jadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, itu telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat baik dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Para pemohon mengusulkan kewenangan ekstradisi dialihkan dari Kementerian Kehakiman kepada Jaksa Agung. Karena itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 22 ayat (2) UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Jaksa Agung untuk diteruskan kepada presiden’.
Sejumlah kajian menyebutkan, jika pendekatan pragmatis, Jaksa Agung lebih tepat yang memiliki wewenang otoritas sentral karena jaksa sebagai pengacara negara yang bertindak untuk dan atas nama Negara Indonesia di bidang penegakan hukum. Problem muncul terkait dengan konflik kepentingan dan kompetisi antarlembaga.
Sidang 27 Mei 2025 menghadirkan wakil pemerintah dari Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta unsur Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Wakil pemerintah di antaranya Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Saldi Isra pada kesempatan itu bertanya kepada Dhahana Putra. Seperti biasanya Saldi bicara ceplas-ceplos, menguraikan pertanyaan dengan bahasa sederhana dan gamblang. Saldi Isra memang dikenal dengan gaya bicara blakblakan, apa adanya.
Kata Saldi, “Pak Dirjen, Bapak harus pahami sekarang ada keberatan dari jaksa soal ini (kewenangan ekstradisi) tetap diletakkan di Kementerian Hukum."
Menurut Saldi, tanpa sinyal adanya restu (Jaksa Agung), para pemohon yang jaksa aktif itu tidak akan mengajukan uji materiel. “Pasti sudah ada sinyal, atau setidak-tidaknya patut diduga dalam batas penalaran yang wajar ada sinyal.”
Kemudian Saldi bicara blakblakan terkait dengan fenomena saat ini. Ada problem rebutan kewenangan di antara lembaga yang ada di kantong pemerintah itu sendiri. “Ada kesannya seperti itu karena mungkin merasa berat melalui proses legislasi datangnya ke Mahkamah Konstitusi.”
Saldi khawatir, rebutan kewenangan di bawah tidak diketahui para menteri terkait. “Apalagi jangan-jangan Presiden juga tidak tahu. Ini anak buahnya di bawah sudah cakar-cakaran kayak begini, masak enggak dibicarakan secara internal.”
Kejaksaan Agung mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim yang disampaikan dalam sidang pada 26 Juni 2026, keinginan Kejaksaan Agung itu ditolak MK.
Perebutan kewenangan lewat proses legislasi juga terjadi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat membocorkan perebutan kewenangan sehingga mandek pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ada tiga pihak yang memperebutkan kewenangan untuk menyimpan aset rampasan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.
Tidak elok cakar-cakaran berebut kewenangan karena, menurut konstitusi, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Jika ingin punya kewenangan, cukup minta kepada Presiden, tak perlu sampai cakar-cakaran.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved