Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

30/6/2025 05:00
Cakar-cakaran Anak Buah Presiden
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

Suara Saldi Isra, hakim konstitusi, yang diucapkannya pada sidang 27 Mei 2025 telah hilang. Saat itu ia menyuarakan fenomena cakar-cakaran pembantu presiden. Akan tetapi, kalimat yang diucapkan Saldi itu masih tertulis dalam risalah sidang perkara nomor 180/PUU-XXII/2024.

Pemohon perkara itu ialah lima jaksa aktif Kejaksaan Agung. Mereka ialah Olivia Sembiring, Ariawan Agustiartono, Rudi Pradisetia Sudiraja, Muh Ibnu Fajar Rahim, dan Yan Aswarih. Seorang lagi bergabung sebagai pemohon, yaitu Donalia Faimau, pekerja migran.

Mereka melakukan uji materiel UU 1/1979 tentang Ekstradisi dan UU 1/2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana terhadap UUD 1945. Regulasi bantuan timbal balik itu sejatinya sebagai komplementer regulasi ekstradisi.

Perbedaan kedua regulasi itu ialah perjanjian ekstradisi untuk tujuan penyerahan orang (pelaku kejahatan), sedangkan perjanjian bantuan timbal balik soal perbantuan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana termasuk pengusutan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.

Dalam praktiknya, semua negara menunjuk suatu lembaga yang atas nama pemerintah negara bersangkutan yang berwenang menerima atau mengajukan permintaan resmi bantuan ekstradisi dan timbal balik.

Undang-undang di negeri ini memberikan kewenangan itu kepada Kementerian Kehakiman selaku central authority (otoritas pusat). Alasan pembuat undang-undang menunjuk Kementerian Kehakiman ialah menghindari conflict of interest dan egoisme sektoral di antara institusi penegak hukum. Otoritas yang berwenang (competent authorities) ialah Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK.

Menurut para pemohon, kedudukan menteri kehakiman sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan ekstradisi tidak konstitusional. Disebutkan banyak permintaan ekstradisi gagal dilaksanakan karena birokrasi yang berbelit-belit.

Apalagi, lanjut pemohon, Kementerian Kehakiman kini pecah jadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, itu telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat baik dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Para pemohon mengusulkan kewenangan ekstradisi dialihkan dari Kementerian Kehakiman kepada Jaksa Agung. Karena itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 22 ayat (2) UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Jaksa Agung untuk diteruskan kepada presiden’.

Sejumlah kajian menyebutkan, jika pendekatan pragmatis, Jaksa Agung lebih tepat yang memiliki wewenang otoritas sentral karena jaksa sebagai pengacara negara yang bertindak untuk dan atas nama Negara Indonesia di bidang penegakan hukum. Problem muncul terkait dengan konflik kepentingan dan kompetisi antarlembaga.

Sidang 27 Mei 2025 menghadirkan wakil pemerintah dari Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta unsur Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Wakil pemerintah di antaranya Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Saldi Isra pada kesempatan itu bertanya kepada Dhahana Putra. Seperti biasanya Saldi bicara ceplas-ceplos, menguraikan pertanyaan dengan bahasa sederhana dan gamblang. Saldi Isra memang dikenal dengan gaya bicara blakblakan, apa adanya.

Kata Saldi, “Pak Dirjen, Bapak harus pahami sekarang ada keberatan dari jaksa soal ini (kewenangan ekstradisi) tetap diletakkan di Kementerian Hukum."

Menurut Saldi, tanpa sinyal adanya restu (Jaksa Agung), para pemohon yang jaksa aktif itu tidak akan mengajukan uji materiel. “Pasti sudah ada sinyal, atau setidak-tidaknya patut diduga dalam batas penalaran yang wajar ada sinyal.”

Kemudian Saldi bicara blakblakan terkait dengan fenomena saat ini. Ada problem rebutan kewenangan di antara lembaga yang ada di kantong pemerintah itu sendiri. “Ada kesannya seperti itu karena mungkin merasa berat melalui proses legislasi datangnya ke Mahkamah Konstitusi.”

Saldi khawatir, rebutan kewenangan di bawah tidak diketahui para menteri terkait. “Apalagi jangan-jangan Presiden juga tidak tahu. Ini anak buahnya di bawah sudah cakar-cakaran kayak begini, masak enggak dibicarakan secara internal.”

Kejaksaan Agung mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim yang disampaikan dalam sidang pada 26 Juni 2026, keinginan Kejaksaan Agung itu ditolak MK.

Perebutan kewenangan lewat proses legislasi juga terjadi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat membocorkan perebutan kewenangan sehingga mandek pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ada tiga pihak yang memperebutkan kewenangan untuk menyimpan aset rampasan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

Tidak elok cakar-cakaran berebut kewenangan karena, menurut konstitusi, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Jika ingin punya kewenangan, cukup minta kepada Presiden, tak perlu sampai cakar-cakaran.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.