Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

30/6/2025 05:00
Cakar-cakaran Anak Buah Presiden
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

Suara Saldi Isra, hakim konstitusi, yang diucapkannya pada sidang 27 Mei 2025 telah hilang. Saat itu ia menyuarakan fenomena cakar-cakaran pembantu presiden. Akan tetapi, kalimat yang diucapkan Saldi itu masih tertulis dalam risalah sidang perkara nomor 180/PUU-XXII/2024.

Pemohon perkara itu ialah lima jaksa aktif Kejaksaan Agung. Mereka ialah Olivia Sembiring, Ariawan Agustiartono, Rudi Pradisetia Sudiraja, Muh Ibnu Fajar Rahim, dan Yan Aswarih. Seorang lagi bergabung sebagai pemohon, yaitu Donalia Faimau, pekerja migran.

Mereka melakukan uji materiel UU 1/1979 tentang Ekstradisi dan UU 1/2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana terhadap UUD 1945. Regulasi bantuan timbal balik itu sejatinya sebagai komplementer regulasi ekstradisi.

Perbedaan kedua regulasi itu ialah perjanjian ekstradisi untuk tujuan penyerahan orang (pelaku kejahatan), sedangkan perjanjian bantuan timbal balik soal perbantuan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana termasuk pengusutan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.

Dalam praktiknya, semua negara menunjuk suatu lembaga yang atas nama pemerintah negara bersangkutan yang berwenang menerima atau mengajukan permintaan resmi bantuan ekstradisi dan timbal balik.

Undang-undang di negeri ini memberikan kewenangan itu kepada Kementerian Kehakiman selaku central authority (otoritas pusat). Alasan pembuat undang-undang menunjuk Kementerian Kehakiman ialah menghindari conflict of interest dan egoisme sektoral di antara institusi penegak hukum. Otoritas yang berwenang (competent authorities) ialah Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK.

Menurut para pemohon, kedudukan menteri kehakiman sebagai otoritas pusat dalam pelaksanaan ekstradisi tidak konstitusional. Disebutkan banyak permintaan ekstradisi gagal dilaksanakan karena birokrasi yang berbelit-belit.

Apalagi, lanjut pemohon, Kementerian Kehakiman kini pecah jadi tiga, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, itu telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat baik dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Para pemohon mengusulkan kewenangan ekstradisi dialihkan dari Kementerian Kehakiman kepada Jaksa Agung. Karena itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 22 ayat (2) UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Jaksa Agung untuk diteruskan kepada presiden’.

Sejumlah kajian menyebutkan, jika pendekatan pragmatis, Jaksa Agung lebih tepat yang memiliki wewenang otoritas sentral karena jaksa sebagai pengacara negara yang bertindak untuk dan atas nama Negara Indonesia di bidang penegakan hukum. Problem muncul terkait dengan konflik kepentingan dan kompetisi antarlembaga.

Sidang 27 Mei 2025 menghadirkan wakil pemerintah dari Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta unsur Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Wakil pemerintah di antaranya Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Saldi Isra pada kesempatan itu bertanya kepada Dhahana Putra. Seperti biasanya Saldi bicara ceplas-ceplos, menguraikan pertanyaan dengan bahasa sederhana dan gamblang. Saldi Isra memang dikenal dengan gaya bicara blakblakan, apa adanya.

Kata Saldi, “Pak Dirjen, Bapak harus pahami sekarang ada keberatan dari jaksa soal ini (kewenangan ekstradisi) tetap diletakkan di Kementerian Hukum."

Menurut Saldi, tanpa sinyal adanya restu (Jaksa Agung), para pemohon yang jaksa aktif itu tidak akan mengajukan uji materiel. “Pasti sudah ada sinyal, atau setidak-tidaknya patut diduga dalam batas penalaran yang wajar ada sinyal.”

Kemudian Saldi bicara blakblakan terkait dengan fenomena saat ini. Ada problem rebutan kewenangan di antara lembaga yang ada di kantong pemerintah itu sendiri. “Ada kesannya seperti itu karena mungkin merasa berat melalui proses legislasi datangnya ke Mahkamah Konstitusi.”

Saldi khawatir, rebutan kewenangan di bawah tidak diketahui para menteri terkait. “Apalagi jangan-jangan Presiden juga tidak tahu. Ini anak buahnya di bawah sudah cakar-cakaran kayak begini, masak enggak dibicarakan secara internal.”

Kejaksaan Agung mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim yang disampaikan dalam sidang pada 26 Juni 2026, keinginan Kejaksaan Agung itu ditolak MK.

Perebutan kewenangan lewat proses legislasi juga terjadi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat membocorkan perebutan kewenangan sehingga mandek pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ada tiga pihak yang memperebutkan kewenangan untuk menyimpan aset rampasan, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.

Tidak elok cakar-cakaran berebut kewenangan karena, menurut konstitusi, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Jika ingin punya kewenangan, cukup minta kepada Presiden, tak perlu sampai cakar-cakaran.



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.