Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka. Ada asumsi, jika pejabat berkantong tebal dari sumber legal, mereka kebal akan godaan suap atau gratifikasi. Asumsi itu pula yang kiranya ada dalam pikiran Presiden Prabowo Subianto.
Karena yakin bahwa gaji tinggi, penghasilan besar, merupakan benteng kukuh untuk mencegah korupsi, Pak Prabowo menaikkan gaji hakim di negeri ini. Penaikannya bervariasi. Untuk 'wakil tuhan' paling junior, angkanya sangat signifikan, mencapai 280%. Penaikan itu disampaikan dalam acara pengukuhan hakim di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).
Prabowo berdalih, gaji hakim perlu ditambah karena peran mereka sebagai benteng terakhir keadilan. Dia berseloroh, kalau perlu, anggaran tentara dan polisi dikurangi demi menyejahterakan hakim. Percuma tentara dan polisi hebat jika koruptor selalu lolos begitu sampai di pengadilan lantaran dibebaskan para pengadil yang menerima suap sebab gaji mereka kecil.
Kata Prabowo, negeri ini benar-benar butuh hakim yang kuat iman, yang tahan rayuan, yang tak bisa dibeli. Karena itu, lebih baik negara 'membeli' mereka lebih dulu ketimbang nantinya dibeli koruptor.
Memastikan hakim tegar bak batu karang dalam memutus keadilan memang sebuah kemestian. Ada aksioma, negara akan hancur jika keadilan bisa diperjualbelikan. Ada postulat, negara bakal porak-poranda, remuk redam, kalau hakim menjual keadilan. Persoalannya, tepatkah mencegah hakim korup dengan cara menaikkan gaji mereka? Pertanyaannya, memang kecilkah gaji para yang mulia?
Banyak silang pendapat soal itu. Ihwal besaran gaji juga relatif. Presiden sebelumnya, Jokowi, pun sudah menaikkan gaji mereka melalui Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung yang diteken pada 18 Oktober 2024 alias dua hari sebelum ia digantikan Prabowo.
Disebutkan di PP itu, misalnya, hakim golongan IIIA dengan masa kerja 0-1 tahun mendapat gaji Rp2.785.700. Naik dari sebelumnya yang Rp2.064.100. Sekilas memang kecil. Namun, itu baru gaji. Masih ada tunjangan lain yang sesuai dengan PP No 94/2012 berjumlah Rp8,5 juta per bulan. Cukup besar. Apalagi setelah dinaikkan Jokowi menjadi Rp11,9 juta. Buat kakak-kakak mereka, terlebih paling senior, berlipat-lipat. Apalagi yang menjabat ketua pengadilan, tunjangan mereka sekitar Rp50 juta.
Setelah keputusan Prabowo, penghasilan resmi para hakim tentu kian menebal. Untuk gaji saja, hakim junior bakal membawa pulang Rp7.799.960. Kalau kemudian ada harapan mereka tak akan lagi korupsi, menghentikan praktik jual beli hukum, tidak nggragas, boleh jadi ada benarnya. Jika kemudian ada paradigma bahwa semakin tinggi insentif legal semakin kecil pula kemungkinan seseorang mencari keuntungan ilegal, juga wajar. Cuma, realistiskah harapan dan paradigma itu?
Setidaknya ada dua penyebab utama pejabat, termasuk hakim atau penegak hukum lainnya, di negeri ini korupsi. Pertama mereka melakukan rasywah karena kebutuhan menjadi masalah. Istilahnya corruption by need. Berlaku menyimpang terpaksa dilakukan lantaran penghasilan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk mengatasi korupsi jenis itu, meningkatkan kesejahteraan hakim bisa menjadi solusi. Dengan menaikkan gaji, hakim yang bertugas di daerah terpencil, yang terimpit oleh harga kebutuhan yang lebih mahal ketimbang di daerah lain, minim niat untuk menjual kehormatannya. Pertanyaannya, berapa banyak mereka?
Penyebab kedua kenapa pengelola negara, termasuk hakim 'gemar' korupsi ialah karena keserakahan, kerakusan, ketamakan. Penghasilan mereka sudah cukup, bahkan lebih dari cukup, tapi tak pernah merasa cukup. Selalu kurang, selalu ingin mendulang tambahan pendapatan sekalipun harus menjual jabatan dan kehormatan. Korupsi jenis itu disebut corruption by greed. Celakanya, banyak hakim terlibat dalam korupsi model itu.
Banyak, termasuk saya, yang tak terlalu yakin bahwa penaikan gaji hakim akan efektif mencegah corruption by greed. Korupsi bukan sekadar urusan isi kantong, melainkan lebih soal isi nurani, ihwal akhlak, perihal moral. Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya memang penting demi independensi dan profesionalitas hakim. Namun, menjadikan angka sebagai satu-satunya tembok antikorupsi ialah kegagalan memahami persoalan dalam dunia peradilan kita.
Lewat Presiden Prabowo, negara betul-betul memuliakan hakim. Tadinya saya berharap kebijakan itu disambut dengan perbaikan kinerja para yang mulia. Namun, apa yang terjadi? Enam hari berselang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta cuma memvonis Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun penjara. Padahal, bekas pejabat MA itu terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifisikasi senilai Rp1 triliun lebih. Padahal, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Lalu, lewat putusan pada 19 Juni 2025, MA menyunat hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Gazalba terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Dia dituntut 15 tahun, divonis cuma 10 tahun di tingkat pertama, ditambah 2 tahun di tingkat banding, eh dipangkas lagi di level kasasi.
Itukah yang namanya menjunjung tinggi integritas, menegakkan keadilan, gigih memberantas korupsi? Itukah jawaban setelah Pak Prabowo menaikkan gaji hakim? Jangan-jangan, nasib kebijakan Presiden bak menabur garam di lautan. Sia-sia. Jangan-jangan, rakyat akan rugi kuadrat. Makin deras uang terkuras untuk menyejahterakan hakim, tapi mereka tetap saja semaunya. Sial benar kalau begitu.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved