Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Presiden bukan Jabatan Ilmiah

22/6/2025 05:00
Presiden bukan Jabatan Ilmiah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar. Setelah gagal masuk undang-undang, kini diperjuangkan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), seakan-akan presiden itu jabatan akademik.

Sudah dua kali MK menggelar sidang uji materiel Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Sidang terakhir digelar pada 17 Juni 2025 dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Syarat capres yang diatur Pasal 169 huruf r berbunyi berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Pemohon perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 ialah Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Mereka menilai ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada 3 Juni 2025, Hanter menyatakan pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara.

Karena itulah, pemohon menilai Pasal 169 huruf r inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.

Syarat capres berpendidikan paling rendah S-1 bukanlah wacana baru. Muncul sebelum Pemilu 2004 pada saat pembahasan UU 23/2003 tentang Pilpres.

Saat itu, anggota DPR ribut sendiri karena kriteria sarjana itu jelas dimaksudkan untuk mengganjal Megawati Soekarnoputri yang pendidikan formalnya cuma SMA. Akhirnya disepakati capres berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat yang berlaku hingga kini.

Isu itu kembali mengguncang Senayan menjelang Pemilu 2009. Tiga fraksi di DPR mengusulkan syarat pendidikan presiden minimal sarjana dalam pembahasan UU 42/2008 tentang Pilpres. Tiga fraksi itu ialah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Tiga fraksi itu memasukkan usul pendidikan sarjana dalam daftar inventaris masalah Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, RUU Pilpres yang disiapkan Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) pada 2007 juga mengusulkan syarat pendidikan minimal S-1 untuk presiden.

Syarat pendidikan capres minimal sekolah lanjutan atas berlaku hingga terbit UU 7/2017 yang menjadi dasar penyelenggaran Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Presiden memang bukan lembaga akademik yang mengharuskan berpendidikan sarjana.

Perdebatan soal syarat pendidikan calon presiden muncul karena konstitusi hanya memuat aturan-aturan pokok. Ketentuan pokok dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 hanya menyebutkan presiden ialah orang Indonesia asli.

Perubahan ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001 menambah panjang syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat (1) itu menjadi berbunyi, 'Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Pasal 6 ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Undang-undang yang dibuat untuk mengatur syarat menjadi presiden tidak boleh mengandung ayat yang meniadakan roh aturan-aturan pokok konstitusi. Setiap ayat yang bertentangan dengan semangat konstitusi itu sesungguhnya ialah sebuah kejahatan. Sebuah kudeta terhadap konstitusi.

Konstitusi tidak memerintahkan adanya persyaratan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan. Sejatinya presiden itu bukan jabatan ilmiah yang membutuhkan pendidikan sarjana. Karena itu, MK hendaknya tidak kebablasan dalam memutuskan perkara terkait dengan syarat sarjana untuk presiden dan wapres.

Temuan survei Indikator (2013) patut dipertimbangkan bahwa tingkat persentase kriteria jujur/dapat dipercaya/amanah (51%) jauh meninggalkan kriteria lainnya, seperti tegas (7%), berwibawa (3%), ataupun pintar (1%) sebagai faktor terpenting bagi pemilih untuk memilih presiden.

Kriteria jujur/dapat dipercaya/amanah itu tidak didapatkan di bangku kuliah. Survei Integritas Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK menemukan peserta didik yang menyontek walaupun tahu perbuatan tersebut tidak baik sebesar 44,75%. Peserta didik yang ikut menyontek/plagiat karena melihat orang lain (20,69%) dan plagiarisme (44,59%).

Mestinya, kriteria utama seorang calon presiden ialah integritas diri, empati pada persoalan rakyat, dan memiliki kompetensi. Integritas dan empati tidak diperoleh dari dunia pendidikan tinggi. Itu masalah etika dan moralitas, dua soal yang justru amat diabaikan sistem pendidikan tinggi.

Hanya kriteria kompetensi yang bisa didapatkan dari pendidikan tinggi. Akan tetapi, kompetensi tanpa dilandasi etika dan moralitas hanya menghasilkan pemimpin korup. Bukankah 87% koruptor di negeri berpendidikan sarjana?

Elok nian bila bangsa ini menghentikan kebiasaan mencari-cari kriteria yang aneh-aneh untuk calon presiden. Bangsa ini tidak membutuhkan capres berijazah sarjana, apalagi bila ijazah itu didapatkan dengan cara tidak benar alias ijazah palsu. Cukup kriteria bisa baca dan tulis.



Berita Lainnya
  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.