Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Presiden bukan Jabatan Ilmiah

22/6/2025 05:00
Presiden bukan Jabatan Ilmiah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar. Setelah gagal masuk undang-undang, kini diperjuangkan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), seakan-akan presiden itu jabatan akademik.

Sudah dua kali MK menggelar sidang uji materiel Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Sidang terakhir digelar pada 17 Juni 2025 dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Syarat capres yang diatur Pasal 169 huruf r berbunyi berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Pemohon perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 ialah Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Mereka menilai ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada 3 Juni 2025, Hanter menyatakan pendidikan setingkat SMA hanya memberikan pengetahuan umum dan tidak membekali peserta didik dengan pemahaman yang komprehensif tentang tata kelola negara.

Karena itulah, pemohon menilai Pasal 169 huruf r inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat.

Syarat capres berpendidikan paling rendah S-1 bukanlah wacana baru. Muncul sebelum Pemilu 2004 pada saat pembahasan UU 23/2003 tentang Pilpres.

Saat itu, anggota DPR ribut sendiri karena kriteria sarjana itu jelas dimaksudkan untuk mengganjal Megawati Soekarnoputri yang pendidikan formalnya cuma SMA. Akhirnya disepakati capres berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat yang berlaku hingga kini.

Isu itu kembali mengguncang Senayan menjelang Pemilu 2009. Tiga fraksi di DPR mengusulkan syarat pendidikan presiden minimal sarjana dalam pembahasan UU 42/2008 tentang Pilpres. Tiga fraksi itu ialah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Tiga fraksi itu memasukkan usul pendidikan sarjana dalam daftar inventaris masalah Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, RUU Pilpres yang disiapkan Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) pada 2007 juga mengusulkan syarat pendidikan minimal S-1 untuk presiden.

Syarat pendidikan capres minimal sekolah lanjutan atas berlaku hingga terbit UU 7/2017 yang menjadi dasar penyelenggaran Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Presiden memang bukan lembaga akademik yang mengharuskan berpendidikan sarjana.

Perdebatan soal syarat pendidikan calon presiden muncul karena konstitusi hanya memuat aturan-aturan pokok. Ketentuan pokok dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 hanya menyebutkan presiden ialah orang Indonesia asli.

Perubahan ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001 menambah panjang syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat (1) itu menjadi berbunyi, 'Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden'.

Pasal 6 ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Undang-undang yang dibuat untuk mengatur syarat menjadi presiden tidak boleh mengandung ayat yang meniadakan roh aturan-aturan pokok konstitusi. Setiap ayat yang bertentangan dengan semangat konstitusi itu sesungguhnya ialah sebuah kejahatan. Sebuah kudeta terhadap konstitusi.

Konstitusi tidak memerintahkan adanya persyaratan yang berkaitan dengan jenjang pendidikan. Sejatinya presiden itu bukan jabatan ilmiah yang membutuhkan pendidikan sarjana. Karena itu, MK hendaknya tidak kebablasan dalam memutuskan perkara terkait dengan syarat sarjana untuk presiden dan wapres.

Temuan survei Indikator (2013) patut dipertimbangkan bahwa tingkat persentase kriteria jujur/dapat dipercaya/amanah (51%) jauh meninggalkan kriteria lainnya, seperti tegas (7%), berwibawa (3%), ataupun pintar (1%) sebagai faktor terpenting bagi pemilih untuk memilih presiden.

Kriteria jujur/dapat dipercaya/amanah itu tidak didapatkan di bangku kuliah. Survei Integritas Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK menemukan peserta didik yang menyontek walaupun tahu perbuatan tersebut tidak baik sebesar 44,75%. Peserta didik yang ikut menyontek/plagiat karena melihat orang lain (20,69%) dan plagiarisme (44,59%).

Mestinya, kriteria utama seorang calon presiden ialah integritas diri, empati pada persoalan rakyat, dan memiliki kompetensi. Integritas dan empati tidak diperoleh dari dunia pendidikan tinggi. Itu masalah etika dan moralitas, dua soal yang justru amat diabaikan sistem pendidikan tinggi.

Hanya kriteria kompetensi yang bisa didapatkan dari pendidikan tinggi. Akan tetapi, kompetensi tanpa dilandasi etika dan moralitas hanya menghasilkan pemimpin korup. Bukankah 87% koruptor di negeri berpendidikan sarjana?

Elok nian bila bangsa ini menghentikan kebiasaan mencari-cari kriteria yang aneh-aneh untuk calon presiden. Bangsa ini tidak membutuhkan capres berijazah sarjana, apalagi bila ijazah itu didapatkan dengan cara tidak benar alias ijazah palsu. Cukup kriteria bisa baca dan tulis.



Berita Lainnya
  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.