Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

02/6/2025 05:00
Arti Sebuah Nama dari Putusan MK
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum. Walakin, kata Ebiet G Ade dalam lirik Lagu untuk Sebuah Nama, 'Mengapa dadaku mesti berguncang bila kusebutkan namamu?'.

Nama itu tentu saja sangat penting sampai mengguncangkan. Saking pentingnya, penulisan nama kabupaten dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diuji konstitusionalitas sebuah nama.

Putusan MK pada 27 Mei 2025 pun tidak main-main. MK menyatakan kata 'Batanghari' dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Batang Hari', dan karena itu, seharusnya ditulis menjadi 'Batang Hari'.

Salah satu pertimbangan putusan MK ialah nama suatu daerah sesungguhnya memiliki arti penting jika dilihat dari berbagai aspek, baik dari aspek praktis, sosial, budaya, hingga sejarah. Itu disebabkan, secara kultural, nama daerah mencerminkan identitas budaya dan sosial suatu masyarakat, serta merepresentasikan aspek historis dan nilai-nilai yang dipegang masyarakat di daerah tersebut.

Sejak dibentuk pada 13 Agustus 2003, baru kali ini MK menangani perkara terkait dengan sebuah nama. Kewenangan MK yang diatur konstitusi ialah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang punya kewenangan yang diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

UU 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari disahkan Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024. UU itu dibahas bersama 25 UU lainnya di Komisi II DPR dan disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 Juli 2024. Hanya dua bulan lebih sebelum berakhir masa tugas DPR periode 219-2024.

Pembahasan 26 RUU di Komisi II berjalan cepat. Mulai pembicaraan tingkat I pada 20 Juni 2024. Setelah melewati dua kali rapat panitia kerja (panja), yaitu pada 24 Juni 2024 dan 25 Juni 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada 27 Juni 2024.

Selama pembahasan RUU itu, Komisi II pada 24 Juni 2024 mengadakan rapat dengan 26 pemerintah daerah termasuk Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief. Pada kesempatan itu Fadhil mengingatkan penulisan yang benar ialah Batang (spasi) Hari, bukan Batanghari. Batang artinya 'sungai' dan hari bermakna 'timbul dari arah terbit matahari'.

Dengan demikian, Batang Hari bagi masyarakat setempat diyakini memiliki makna filosofis sebagai sungai yang menjadi sumber kehidupan dan energi yang digunakan masyarakat dalam aktivitas keseharian dan sebagai sarana transportasi utama penghubung antarmasyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Masukan yang disampaikan Fadhil masuk telinga kanan keluar telinga kiri alis tidak menjadi pertimbangan para pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. Padahal, dalam Naskah Akademik RUU Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi penulisannya sudah benar, Batang (spasi) Hari.

Ketidakcermatan pembuat undang-undang memantik dua kali pengujian di MK. Pertama, dalam perkara nomor 166/PUU-XXII/2024 yang diajukan pada 12 November 2024.

Pemohon dalam perkara itu ialah Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi, Fathuddin Abdi selaku Ketua Umum Pengurus Badan Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari, dan Sumantri sebagai Sekretaris Umum Pengurus Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari.

Permohonan keempat orang itu ditolak MK pada 2 Jauari 2025. Ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sesuai dengan Putusan 87/PUU-XIII/2015, yang berhak mewakili kepentingan daerah ialah kepala daerah bersama DPRD.

Karena itulah, pada 10 Maret 2025, Fadhil dan Hasrofi selaku Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari kembali mengajukan gugatan dengan nomor 31/PUU-XXIII/2025. Itu pengajuan kedua. Kali ini MK mengabulkan sebagian permohonan mereka.

Permohonan yang ditolak terkait dengan hari jadi Kabupaten Batang Hari. Pemohon mengusulkan 1 Desember 1948, bukan 29 Maret 1956 sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU 37/2024. Menurut MK, pilihan hari jadi tersebut dapat ditentukan pemerintahan daerah yang bersangkutan, yakni DPRD bersama dengan kepala daerah.

Petimbangan hukum MK sangat terperinci terkait dengan penulisan Batang Hari yang konstitusional. Menurut MK, kedua kata dimaksud (Batang Hari) haruslah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi dengan menggunakan huruf kapital pada setiap huruf awal tiap kata karena kedua kata dimaksud bukanlah merupakan suatu kata yang padu yang dapat ditulis secara serangkai/tanpa spasi.

Kasus inkonstitusional Batanghari terjadi karena pembuat undang-undang mengabaikan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan pembuatan undang-undang dengan melibatkan partisipasi penuh makna dari masyarakat.

Partisipasi bermakna mencakup hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Masyarakat Kabupaten Batang Hari bolehlah berlega hati. Dada mereka bisa saja berguncang setiap nama Batang Hari ditulis dengan benar. Itulah sesungguhnya arti sebuah nama.



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.