Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

02/6/2025 05:00
Arti Sebuah Nama dari Putusan MK
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum. Walakin, kata Ebiet G Ade dalam lirik Lagu untuk Sebuah Nama, 'Mengapa dadaku mesti berguncang bila kusebutkan namamu?'.

Nama itu tentu saja sangat penting sampai mengguncangkan. Saking pentingnya, penulisan nama kabupaten dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diuji konstitusionalitas sebuah nama.

Putusan MK pada 27 Mei 2025 pun tidak main-main. MK menyatakan kata 'Batanghari' dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Batang Hari', dan karena itu, seharusnya ditulis menjadi 'Batang Hari'.

Salah satu pertimbangan putusan MK ialah nama suatu daerah sesungguhnya memiliki arti penting jika dilihat dari berbagai aspek, baik dari aspek praktis, sosial, budaya, hingga sejarah. Itu disebabkan, secara kultural, nama daerah mencerminkan identitas budaya dan sosial suatu masyarakat, serta merepresentasikan aspek historis dan nilai-nilai yang dipegang masyarakat di daerah tersebut.

Sejak dibentuk pada 13 Agustus 2003, baru kali ini MK menangani perkara terkait dengan sebuah nama. Kewenangan MK yang diatur konstitusi ialah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang punya kewenangan yang diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

UU 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari disahkan Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024. UU itu dibahas bersama 25 UU lainnya di Komisi II DPR dan disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 Juli 2024. Hanya dua bulan lebih sebelum berakhir masa tugas DPR periode 219-2024.

Pembahasan 26 RUU di Komisi II berjalan cepat. Mulai pembicaraan tingkat I pada 20 Juni 2024. Setelah melewati dua kali rapat panitia kerja (panja), yaitu pada 24 Juni 2024 dan 25 Juni 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada 27 Juni 2024.

Selama pembahasan RUU itu, Komisi II pada 24 Juni 2024 mengadakan rapat dengan 26 pemerintah daerah termasuk Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief. Pada kesempatan itu Fadhil mengingatkan penulisan yang benar ialah Batang (spasi) Hari, bukan Batanghari. Batang artinya 'sungai' dan hari bermakna 'timbul dari arah terbit matahari'.

Dengan demikian, Batang Hari bagi masyarakat setempat diyakini memiliki makna filosofis sebagai sungai yang menjadi sumber kehidupan dan energi yang digunakan masyarakat dalam aktivitas keseharian dan sebagai sarana transportasi utama penghubung antarmasyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Masukan yang disampaikan Fadhil masuk telinga kanan keluar telinga kiri alis tidak menjadi pertimbangan para pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. Padahal, dalam Naskah Akademik RUU Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi penulisannya sudah benar, Batang (spasi) Hari.

Ketidakcermatan pembuat undang-undang memantik dua kali pengujian di MK. Pertama, dalam perkara nomor 166/PUU-XXII/2024 yang diajukan pada 12 November 2024.

Pemohon dalam perkara itu ialah Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi, Fathuddin Abdi selaku Ketua Umum Pengurus Badan Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari, dan Sumantri sebagai Sekretaris Umum Pengurus Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari.

Permohonan keempat orang itu ditolak MK pada 2 Jauari 2025. Ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sesuai dengan Putusan 87/PUU-XIII/2015, yang berhak mewakili kepentingan daerah ialah kepala daerah bersama DPRD.

Karena itulah, pada 10 Maret 2025, Fadhil dan Hasrofi selaku Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari kembali mengajukan gugatan dengan nomor 31/PUU-XXIII/2025. Itu pengajuan kedua. Kali ini MK mengabulkan sebagian permohonan mereka.

Permohonan yang ditolak terkait dengan hari jadi Kabupaten Batang Hari. Pemohon mengusulkan 1 Desember 1948, bukan 29 Maret 1956 sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU 37/2024. Menurut MK, pilihan hari jadi tersebut dapat ditentukan pemerintahan daerah yang bersangkutan, yakni DPRD bersama dengan kepala daerah.

Petimbangan hukum MK sangat terperinci terkait dengan penulisan Batang Hari yang konstitusional. Menurut MK, kedua kata dimaksud (Batang Hari) haruslah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi dengan menggunakan huruf kapital pada setiap huruf awal tiap kata karena kedua kata dimaksud bukanlah merupakan suatu kata yang padu yang dapat ditulis secara serangkai/tanpa spasi.

Kasus inkonstitusional Batanghari terjadi karena pembuat undang-undang mengabaikan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan pembuatan undang-undang dengan melibatkan partisipasi penuh makna dari masyarakat.

Partisipasi bermakna mencakup hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Masyarakat Kabupaten Batang Hari bolehlah berlega hati. Dada mereka bisa saja berguncang setiap nama Batang Hari ditulis dengan benar. Itulah sesungguhnya arti sebuah nama.



Berita Lainnya
  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.