Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

02/6/2025 05:00
Arti Sebuah Nama dari Putusan MK
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum. Walakin, kata Ebiet G Ade dalam lirik Lagu untuk Sebuah Nama, 'Mengapa dadaku mesti berguncang bila kusebutkan namamu?'.

Nama itu tentu saja sangat penting sampai mengguncangkan. Saking pentingnya, penulisan nama kabupaten dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diuji konstitusionalitas sebuah nama.

Putusan MK pada 27 Mei 2025 pun tidak main-main. MK menyatakan kata 'Batanghari' dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Batang Hari', dan karena itu, seharusnya ditulis menjadi 'Batang Hari'.

Salah satu pertimbangan putusan MK ialah nama suatu daerah sesungguhnya memiliki arti penting jika dilihat dari berbagai aspek, baik dari aspek praktis, sosial, budaya, hingga sejarah. Itu disebabkan, secara kultural, nama daerah mencerminkan identitas budaya dan sosial suatu masyarakat, serta merepresentasikan aspek historis dan nilai-nilai yang dipegang masyarakat di daerah tersebut.

Sejak dibentuk pada 13 Agustus 2003, baru kali ini MK menangani perkara terkait dengan sebuah nama. Kewenangan MK yang diatur konstitusi ialah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang punya kewenangan yang diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

UU 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari disahkan Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus 2024. UU itu dibahas bersama 25 UU lainnya di Komisi II DPR dan disetujui untuk diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 Juli 2024. Hanya dua bulan lebih sebelum berakhir masa tugas DPR periode 219-2024.

Pembahasan 26 RUU di Komisi II berjalan cepat. Mulai pembicaraan tingkat I pada 20 Juni 2024. Setelah melewati dua kali rapat panitia kerja (panja), yaitu pada 24 Juni 2024 dan 25 Juni 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada 27 Juni 2024.

Selama pembahasan RUU itu, Komisi II pada 24 Juni 2024 mengadakan rapat dengan 26 pemerintah daerah termasuk Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief. Pada kesempatan itu Fadhil mengingatkan penulisan yang benar ialah Batang (spasi) Hari, bukan Batanghari. Batang artinya 'sungai' dan hari bermakna 'timbul dari arah terbit matahari'.

Dengan demikian, Batang Hari bagi masyarakat setempat diyakini memiliki makna filosofis sebagai sungai yang menjadi sumber kehidupan dan energi yang digunakan masyarakat dalam aktivitas keseharian dan sebagai sarana transportasi utama penghubung antarmasyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Masukan yang disampaikan Fadhil masuk telinga kanan keluar telinga kiri alis tidak menjadi pertimbangan para pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. Padahal, dalam Naskah Akademik RUU Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi penulisannya sudah benar, Batang (spasi) Hari.

Ketidakcermatan pembuat undang-undang memantik dua kali pengujian di MK. Pertama, dalam perkara nomor 166/PUU-XXII/2024 yang diajukan pada 12 November 2024.

Pemohon dalam perkara itu ialah Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi, Fathuddin Abdi selaku Ketua Umum Pengurus Badan Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari, dan Sumantri sebagai Sekretaris Umum Pengurus Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari.

Permohonan keempat orang itu ditolak MK pada 2 Jauari 2025. Ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sesuai dengan Putusan 87/PUU-XIII/2015, yang berhak mewakili kepentingan daerah ialah kepala daerah bersama DPRD.

Karena itulah, pada 10 Maret 2025, Fadhil dan Hasrofi selaku Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari kembali mengajukan gugatan dengan nomor 31/PUU-XXIII/2025. Itu pengajuan kedua. Kali ini MK mengabulkan sebagian permohonan mereka.

Permohonan yang ditolak terkait dengan hari jadi Kabupaten Batang Hari. Pemohon mengusulkan 1 Desember 1948, bukan 29 Maret 1956 sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU 37/2024. Menurut MK, pilihan hari jadi tersebut dapat ditentukan pemerintahan daerah yang bersangkutan, yakni DPRD bersama dengan kepala daerah.

Petimbangan hukum MK sangat terperinci terkait dengan penulisan Batang Hari yang konstitusional. Menurut MK, kedua kata dimaksud (Batang Hari) haruslah ditulis secara terpisah/menggunakan spasi dengan menggunakan huruf kapital pada setiap huruf awal tiap kata karena kedua kata dimaksud bukanlah merupakan suatu kata yang padu yang dapat ditulis secara serangkai/tanpa spasi.

Kasus inkonstitusional Batanghari terjadi karena pembuat undang-undang mengabaikan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan pembuatan undang-undang dengan melibatkan partisipasi penuh makna dari masyarakat.

Partisipasi bermakna mencakup hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Masyarakat Kabupaten Batang Hari bolehlah berlega hati. Dada mereka bisa saja berguncang setiap nama Batang Hari ditulis dengan benar. Itulah sesungguhnya arti sebuah nama.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.