Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Basa-basi Meritokrasi

27/5/2025 05:00
Basa-basi Meritokrasi
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.

Reformasi birokrasi masih jalan di tempat. Masih menjadi fatamorgana, seolah-olah reformasi birokrasi sudah berjalan, faktanya isapan jempol. Nihil.

Tak jauh berbeda seperti ilusi optik karena pembiasan cahaya melalui lapisan udara dengan suhu yang berbeda sehingga menciptakan bayangan atau gambar yang seolah-olah nyata.

Seiring dengan membuncahnya syahwat politik menjadi panglima, kerusakan birokrasi semakin menjadi-jadi. Penjenjangan karier berbasiskan meritokrasi dalam dunia aparatur sipil negara menjadi kacau balau.

Sejumlah regulasi yang memagari seorang perwira/jenderal TNI dan Polri menjabat di jabatan sipil hanya 'macan kertas'. Ketika pendekatan politik mengemuka, semuanya bisa ditabrak, diakali, atau diubah undang-undangnya.

Pendekatan politik memiliki daya rusak dalam sistem pemerintahan di Tanah Air. Pendekatan politik bisa bersumberkan macam-macam, yakni bekas anggota tim sukses ketika kontestasi pilpres atau pilkada, koalisi politik, perkoncoan, kerabat, dan sebagainya.

Indonesia bukan negara terbelakang yang tidak mempunyai regulasi tentang meritokrasi. Sejak 2014 yang kemudian diperbarui pada 2023 negeri ini sudah memiliki regulasi yang mengatur sistem merit.

Dalam penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa sistem merit diselenggarakan sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Yang dimaksud dengan 'prinsip meritokrasi', pada bagian penjelasan itu, adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Sistem meritokrasi dalam UU tersebut senapas dengan pengertian meritokrasi yang diperkenalkan Michael Dunlop Young dalam The Rise of the Meritocracy (1958) bahwa meritokrasi adalah sistem yang mengedepankan kemampuan dan prestasi dalam promosi atau rekrutmen.

Dalam proyeksi Kementerian PPN/Bappenas pada 2019 untuk mencapai visi Indonesia 2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur, disebutkan bahwa pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan menjadi pilar keempat dari empat pilar yang memberikan landasan menuju Indonesia emas tersebut.

Reformasi birokrasi dan kelembagaan dalam proyeksi Bappenas itu diperkuat untuk mewujudkan peran dan fungsi pemerintah dalam pencapaian kepentingan publik, kelembagaan birokrasi yang kontekstual serta tepat fungsi dan ukuran.

Selain itu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inklusif, partisipatif, dan saling menunjang antarsektor serta membentuk kelembagaan birokrasi yang andal dan modern dengan SDM aparatur sipil negara yang profesional dan mampu mengelola perubahan dengan baik.

Salah satu dari delapan misi utama (Astacita) pemerintahan Prabowo-Gibran juga memberikan perhatian untuk melakukan reformasi birokrasi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Walakin, kesemuanya itu masih di atas kertas. Belum ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Masih omon-omon. Politik balas budi dan berbagai kepentingan pragmatis lainnya yang mengemuka di era pemerintahan Prabowo menjadi batu sandungan untuk menjadikan reformasi birokrasi dari impian menjadi kenyataan.

Birokrasi ibarat mesin yang menggerakkan kendaraan. Apabila kapasitas mesin tidak mendukung, mesin rusak atau salah mesin, kendaraan tidak akan bisa berjalan. Bahkan, kendaraannya bakal rusak sehingga teronggok menjadi rongsokan.

Demikian pula pemerintahan memerlukan 'mesin-mesin' yang mumpuni, yakni memiliki kapasitas, keterampilan dan integritas untuk menggerakkan pembangunan. Terlebih pemerintah memiliki cita-cita menjadikan birokrasi pemerintahan sebagai birokrasi kelas dunia (world-class bureaucracy) pada 2045.

Birokrasi yang diidam-idamkan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia tentunya sebagai birokrasi yang memiliki tingkat efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik yang sangat tinggi.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pengarahan terkait dengan antikorupsi di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024) yang menganalogikan ikan busuk dari kepala patut kita renungkan.

Tak hanya menjadi bahan refleksi tentu saja, tetapi juga menjadi pijakan bahwa baik-buruknya suatu lembaga bergantung kepada kepalanya. Bila kepalanya baik, lembaganya juga akan baik. Sebaliknya apabila kepala buruk, lembaganya juga akan buruk.

Maraknya jual beli jabatan dalam pemerintahan menunjukkan meritokrasi dikangkangi. Jabatan tinggi atau memiliki pengaruh menjadi aji mumpung untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan pribadi.

Sejumlah kasus baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung memperlihatkan praktik lancung terjadi dalam semua ranah penyelenggara negara, trias politika (legislatif, eksekutif, yudikatif).

Berdasarkan data KPK pada 2024 praktik jual beli jabatan ialah kasus korupsi tertinggi di Tanah Air. Sebanyak 371 ASN terjerat oleh kasus rasuah karena memperdagangkan jabatan.

Menurut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada 2024 terhadap 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan dua badan usaha milik negara (BUMN), skor yang dicapai ialah 71,53.

Memang indeks integritas nasional naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya. Namun, capaian angka itu masih belum mampu mendongkrak integritas nasional dari kategori rentan.

Alhasil, perlu komitmen yang kuat untuk meningkatkan integritas sehingga pemerintahan berjalan dengan tata kelola yang baik, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.

Indonesia harus dikembalikan sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum harus menjadi panglima. Kehidupan berbangsa dan bernegara jangan mengikuti pemimpin yang berkepala busuk karena akan menciptakan banyak kebusukan dan mudarat di Republik tercinta ini. Tabik!

 

 



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.