Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.
Reformasi birokrasi masih jalan di tempat. Masih menjadi fatamorgana, seolah-olah reformasi birokrasi sudah berjalan, faktanya isapan jempol. Nihil.
Tak jauh berbeda seperti ilusi optik karena pembiasan cahaya melalui lapisan udara dengan suhu yang berbeda sehingga menciptakan bayangan atau gambar yang seolah-olah nyata.
Seiring dengan membuncahnya syahwat politik menjadi panglima, kerusakan birokrasi semakin menjadi-jadi. Penjenjangan karier berbasiskan meritokrasi dalam dunia aparatur sipil negara menjadi kacau balau.
Sejumlah regulasi yang memagari seorang perwira/jenderal TNI dan Polri menjabat di jabatan sipil hanya 'macan kertas'. Ketika pendekatan politik mengemuka, semuanya bisa ditabrak, diakali, atau diubah undang-undangnya.
Pendekatan politik memiliki daya rusak dalam sistem pemerintahan di Tanah Air. Pendekatan politik bisa bersumberkan macam-macam, yakni bekas anggota tim sukses ketika kontestasi pilpres atau pilkada, koalisi politik, perkoncoan, kerabat, dan sebagainya.
Indonesia bukan negara terbelakang yang tidak mempunyai regulasi tentang meritokrasi. Sejak 2014 yang kemudian diperbarui pada 2023 negeri ini sudah memiliki regulasi yang mengatur sistem merit.
Dalam penjelasan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa sistem merit diselenggarakan sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Yang dimaksud dengan 'prinsip meritokrasi', pada bagian penjelasan itu, adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
Sistem meritokrasi dalam UU tersebut senapas dengan pengertian meritokrasi yang diperkenalkan Michael Dunlop Young dalam The Rise of the Meritocracy (1958) bahwa meritokrasi adalah sistem yang mengedepankan kemampuan dan prestasi dalam promosi atau rekrutmen.
Dalam proyeksi Kementerian PPN/Bappenas pada 2019 untuk mencapai visi Indonesia 2045 yang berdaulat, maju, adil, dan makmur, disebutkan bahwa pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan menjadi pilar keempat dari empat pilar yang memberikan landasan menuju Indonesia emas tersebut.
Reformasi birokrasi dan kelembagaan dalam proyeksi Bappenas itu diperkuat untuk mewujudkan peran dan fungsi pemerintah dalam pencapaian kepentingan publik, kelembagaan birokrasi yang kontekstual serta tepat fungsi dan ukuran.
Selain itu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inklusif, partisipatif, dan saling menunjang antarsektor serta membentuk kelembagaan birokrasi yang andal dan modern dengan SDM aparatur sipil negara yang profesional dan mampu mengelola perubahan dengan baik.
Salah satu dari delapan misi utama (Astacita) pemerintahan Prabowo-Gibran juga memberikan perhatian untuk melakukan reformasi birokrasi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Walakin, kesemuanya itu masih di atas kertas. Belum ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Masih omon-omon. Politik balas budi dan berbagai kepentingan pragmatis lainnya yang mengemuka di era pemerintahan Prabowo menjadi batu sandungan untuk menjadikan reformasi birokrasi dari impian menjadi kenyataan.
Birokrasi ibarat mesin yang menggerakkan kendaraan. Apabila kapasitas mesin tidak mendukung, mesin rusak atau salah mesin, kendaraan tidak akan bisa berjalan. Bahkan, kendaraannya bakal rusak sehingga teronggok menjadi rongsokan.
Demikian pula pemerintahan memerlukan 'mesin-mesin' yang mumpuni, yakni memiliki kapasitas, keterampilan dan integritas untuk menggerakkan pembangunan. Terlebih pemerintah memiliki cita-cita menjadikan birokrasi pemerintahan sebagai birokrasi kelas dunia (world-class bureaucracy) pada 2045.
Birokrasi yang diidam-idamkan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia tentunya sebagai birokrasi yang memiliki tingkat efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik yang sangat tinggi.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pengarahan terkait dengan antikorupsi di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024) yang menganalogikan ikan busuk dari kepala patut kita renungkan.
Tak hanya menjadi bahan refleksi tentu saja, tetapi juga menjadi pijakan bahwa baik-buruknya suatu lembaga bergantung kepada kepalanya. Bila kepalanya baik, lembaganya juga akan baik. Sebaliknya apabila kepala buruk, lembaganya juga akan buruk.
Maraknya jual beli jabatan dalam pemerintahan menunjukkan meritokrasi dikangkangi. Jabatan tinggi atau memiliki pengaruh menjadi aji mumpung untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan pribadi.
Sejumlah kasus baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung memperlihatkan praktik lancung terjadi dalam semua ranah penyelenggara negara, trias politika (legislatif, eksekutif, yudikatif).
Berdasarkan data KPK pada 2024 praktik jual beli jabatan ialah kasus korupsi tertinggi di Tanah Air. Sebanyak 371 ASN terjerat oleh kasus rasuah karena memperdagangkan jabatan.
Menurut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK pada 2024 terhadap 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan dua badan usaha milik negara (BUMN), skor yang dicapai ialah 71,53.
Memang indeks integritas nasional naik 0,56 poin dari tahun sebelumnya. Namun, capaian angka itu masih belum mampu mendongkrak integritas nasional dari kategori rentan.
Alhasil, perlu komitmen yang kuat untuk meningkatkan integritas sehingga pemerintahan berjalan dengan tata kelola yang baik, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Indonesia harus dikembalikan sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum harus menjadi panglima. Kehidupan berbangsa dan bernegara jangan mengikuti pemimpin yang berkepala busuk karena akan menciptakan banyak kebusukan dan mudarat di Republik tercinta ini. Tabik!
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved