Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ADA benarnya pernyataan Sukarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Namun, perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.” Kesulitan itulah yang kini dialami para guru besar fakultas kedokteran.
Para profesor fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi itu melawan kebijakan Kementerian Kesehatan antara lain menyangkut perubahan tata kelola kolegium kedokteran.
Kolegium yang dibentuk saat ini dinilai tidak lagi independen setelah berada di bawah Kementerian Kesehatan. Para guru besar menilai kolegium mestinya bersifat otonom, bebas dari intervensi politik pemerintah.
Perjuangan para guru besar itu bermula dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada 16 Mei 2025. Sebanyak 158 guru besar menyoroti kebijakan di bidang kesehatan nasional yang berdampak menurunkan mutu pendidikan kedokteran.
Selang empat hari kemudian, tepatnya 20 Mei 2025, muncul seruan serupa dari berbagai kampus. Para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyatakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan Menteri Kesehatan yang dinilai terlalu jauh mencampuri ranah pendidikan kedokteran.
Para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Andalas juga menyampaikan Seruan Keprihatinan Ranah Minang sebagai bentuk penolakan kebijakan Menteri Kesehatan yang dinilai mengancam mutu pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan nasional.
“Menolak pengambilalihan kolegium dokter spesialis oleh pemerintah yang telah berperan selama 50 tahun dalam pengembangan berbagai cabang spesialisasi kedokteran,” demikian salah satu pernyataan sikap mereka.
Para profesor fakultas kedokteran di Universitas Sumatra Utara, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Brawijaya juga melancarkan protes. Mereka menyatakan keprihatinan atas kebijakan kesehatan nasiona.
Maklumat Padjadjaran yang dikeluarkan para guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran pada 21 Mei 2025 lebih menohok lagi. Tanpa tending aling-aling, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
'Menkes secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas', demikian isi Maklumat Padjadjaran.
Pangkal soalnya ialah kolegium tidak lagi berada di bawah organisasi profesi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 710 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
Ada 78 orang yang menjadi anggota Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024. Keputusan itu diteken Gunadi pada 30 September 2024.
Dengan demikian, de facto, terdapat kolegium kembar. Satu versi pemerintah dan yang satu lagi versi organisasi profesi. Terdapat 38 kolegium di lingkungan kedokteran dalam lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan berbagai spesialisasi dan sembilan kolegium kedokteran gigi dengan berbagai spesialisasinya dalam lingkungan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Keberadaan kolegium itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 111/PUU-XXII/2024 terkait dengan uji materi UU 17/2023 tentang Kesehatan. Pemohon perkara itu ialah Djohansjah Marzoeki, guru besar emeritus ilmu kedokteran bedah plastik Universitas Airlangga. Menurut pemohon, kolegium yang dibentuk pemerintah tidak independen.
Sudah sembilan kali sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, terakhir pada 22 Mei 2025. Menurut pemohon, keberadaan kolegium berstatus sebagai academic body dan bersifat independen maka keberadaan dan fungsinya dijamin, dihormati, dan dilindungi yang bukan menjadi bagian dari kapasitas sebagai lembaga pemerintah. Karena itu, tugas, fungsi, dan wewenang kolegium tidak konstitusional jika dibentuk Menteri Kesehatan.
Elok nian, sambil menunggu putusan MK, Menteri Kesehatan membuka komunikasi dengan para guru besar. Sejauh ini Kemenkes sudah mengundang 26 dekan fakultas kedokteran di Indonesia untuk mendiskusikan strategi pembangunan kesehatan nasional. Akan tetapi, undangan itu ditolak dengan alasan sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga integritas institusi akademik.
Ada persoalan serius, yaitu krisis kepercayaan. Menurut para dekan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, keputusan sudah diambil, diskusi hanya formalitas. Kerap juga diskusi dimanipulasi dengan narasi dukungan atas kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena itulah, mereka menolak hadir.
Tatkala relasi dekan, termasuk profesor, dengan Menteri Kesehatan tidak baik-baik saja, kiranya perlu dipertimbangkan agar Presiden Prabowo mengambil alih penyelesaian terkait dengan tuntutan para guru besar fakultas kedokteran di berbagai universitas. Apalagi tuntutan para guru besar itu sudah dilayangkan lewat surat kepada Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo punya rekam jejak penghormatan terhadap guru besar. “Bagi sebuah bangsa, guru besar adalah the wise of the nation dan conscience of the nation,” kata Prabowo pada 1 Desember 2022 saat memberikan sambutan pada pengukuhan guru besar Sufmi Dasco Ahmad. Prabowo yang ketika itu menjabat menteri pertahanan mengatakan semua pemerintah selalu hormat kepada guru besarnya.
Pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo saat ini tentu saja menghormati para profesor. Alangkah indahnya, ketika Menteri Kesehatan berseteru dengan para profesor fakultas kedokteran, Presiden Prabowo mengambil inisiatif berdialog dengan para profesor soal kolegium.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved