Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Meme malah Dijadikan Kejahatan Luar Biasa

19/5/2025 05:00
Meme malah Dijadikan Kejahatan Luar Biasa
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DUA sosok membetot perhatian publik pada awal bulan ini. Keduanya tersangka untuk kasus berbeda dan berbeda pula perlakuan yang diterima. Mereka ialah mahasiswi Institut Teknologi Bandung berinisial SSS dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

SSS ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (6/5) dan keesokannya ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. SSS ditangkap karena mengunggah meme Presiden Prabowo dengan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Penahanan SSS lantas ditangguhkan pada Minggu (11/5), tetapi status tersangka tetap melekat. Penanganan kasus SSS jauh lebih garang ketimbang kasus Firli.

Selang tiga hari setelah penangkapan SSS, pada Jumat (9/5), nama Firli disebut saat pemeriksaan saksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Kata Rossa, Firli saat masih menjabat Ketua KPK sengaja membocorkan perihal rencana operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku. Sejak 2020 hingga kini Harun Masiku masih buron. Sejauh ini KPK belum berencana memeriksa Firli.

Firli, pensiun dengan menyandang pangkat komisaris jenderal kepolisian atau perwira tinggi bintang tiga, sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan korupsi.

Apakah hukum hanya rancung kepada SSS, mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, tetapi amat puntul terhadap Firli yang pensiun dengan menyandang pangkat komisaris jenderal kepolisian atau perwira tinggi bintang tiga?

SSS dan Firli mestinya sama di depan hukum karena konstitusi menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Meski demikian, ada adagium yang menyebutkan facta sunt potentiora verbis, fakta lebih kuat daripada kata-kata.

Fakta kasatmata ialah SSS ditangkap langsung ditahan meski lima hari kemudian penahanannya ditangguhkan. Akan tetapi, Firli sudah 18 bulan berstatus tersangka, tetapi kasusnya didiamkan sehingga ia tetap menghirup udara bebas. Tidak sedetik pun ditangkap dan ditahan.

Jika menilik pasal yang disangkakan, ancaman hukuman terhadap SSS malah jauh lebih ringan ketimbang Firli. SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

SSS juga diancam dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ancaman hukum itu sama sekali bukan faktor penentu seorang tersangka ditahan atau tidak. Penahanan merupakan kewenangan subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kewenangan subjektif itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-IV/2006, tanggal 20 Desember 2006.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi: 'Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana'.

Harus tegas dikatakan bahwa mestinya penindakan atas kasus korupsi jauh lebih garang ketimbang kasus pembuatan meme. Lebih garang karena korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa. Bahkan berdasarkan Statuta Roma, korupsi disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Publik terus-menerus mengingatkan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Firli. Ada pihak yang melakukan prapradilan terkait dengan mangkraknya kasus tersebut meski gugatan ditolak. Tak elok bila Firli disandera status tersangka berlama-lama.

Sebaliknya publik melancarkan kritik keras atas penersangkaan SSS. Tak cukup ditangguhkan, publik pun menuntut polisi agar menghentikan kasus dan segera membebaskan SSS dari pidana.

Jika kasus SSS dihentikan, hal itu sejalan dengan pernyataan Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi bahwa anak muda semestinya cukup dibina dalam mengutarakan pendapat, tidak perlu sampai diganjar hukuman.

Meme yang dibuat SSS dinilai sebagai ekspresi kebebasan berpendapat. Kiranya pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi pertimbangan, bahwa kebebasan berpendapat melalui media sosial oleh setiap individu seharusnya digunakan dengan bijak dan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati hak-hak orang lain.

Jangan sampai perlakuan hukum yang berbeda atas SSS dan Firli memunculkan tafsiran bahwa meme telah dijadikan sebagai kejahatan luar biasa dan korupsi turun kelas menjadi kejahatan biasa-biasa saja.



Berita Lainnya
  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.