Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUA sosok membetot perhatian publik pada awal bulan ini. Keduanya tersangka untuk kasus berbeda dan berbeda pula perlakuan yang diterima. Mereka ialah mahasiswi Institut Teknologi Bandung berinisial SSS dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
SSS ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (6/5) dan keesokannya ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. SSS ditangkap karena mengunggah meme Presiden Prabowo dengan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Penahanan SSS lantas ditangguhkan pada Minggu (11/5), tetapi status tersangka tetap melekat. Penanganan kasus SSS jauh lebih garang ketimbang kasus Firli.
Selang tiga hari setelah penangkapan SSS, pada Jumat (9/5), nama Firli disebut saat pemeriksaan saksi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Kata Rossa, Firli saat masih menjabat Ketua KPK sengaja membocorkan perihal rencana operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku. Sejak 2020 hingga kini Harun Masiku masih buron. Sejauh ini KPK belum berencana memeriksa Firli.
Firli, pensiun dengan menyandang pangkat komisaris jenderal kepolisian atau perwira tinggi bintang tiga, sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan korupsi.
Apakah hukum hanya rancung kepada SSS, mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, tetapi amat puntul terhadap Firli yang pensiun dengan menyandang pangkat komisaris jenderal kepolisian atau perwira tinggi bintang tiga?
SSS dan Firli mestinya sama di depan hukum karena konstitusi menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Meski demikian, ada adagium yang menyebutkan facta sunt potentiora verbis, fakta lebih kuat daripada kata-kata.
Fakta kasatmata ialah SSS ditangkap langsung ditahan meski lima hari kemudian penahanannya ditangguhkan. Akan tetapi, Firli sudah 18 bulan berstatus tersangka, tetapi kasusnya didiamkan sehingga ia tetap menghirup udara bebas. Tidak sedetik pun ditangkap dan ditahan.
Jika menilik pasal yang disangkakan, ancaman hukuman terhadap SSS malah jauh lebih ringan ketimbang Firli. SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
SSS juga diancam dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ancaman hukum itu sama sekali bukan faktor penentu seorang tersangka ditahan atau tidak. Penahanan merupakan kewenangan subjektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kewenangan subjektif itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-IV/2006, tanggal 20 Desember 2006.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi: 'Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana'.
Harus tegas dikatakan bahwa mestinya penindakan atas kasus korupsi jauh lebih garang ketimbang kasus pembuatan meme. Lebih garang karena korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa. Bahkan berdasarkan Statuta Roma, korupsi disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Publik terus-menerus mengingatkan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus Firli. Ada pihak yang melakukan prapradilan terkait dengan mangkraknya kasus tersebut meski gugatan ditolak. Tak elok bila Firli disandera status tersangka berlama-lama.
Sebaliknya publik melancarkan kritik keras atas penersangkaan SSS. Tak cukup ditangguhkan, publik pun menuntut polisi agar menghentikan kasus dan segera membebaskan SSS dari pidana.
Jika kasus SSS dihentikan, hal itu sejalan dengan pernyataan Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi bahwa anak muda semestinya cukup dibina dalam mengutarakan pendapat, tidak perlu sampai diganjar hukuman.
Meme yang dibuat SSS dinilai sebagai ekspresi kebebasan berpendapat. Kiranya pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi pertimbangan, bahwa kebebasan berpendapat melalui media sosial oleh setiap individu seharusnya digunakan dengan bijak dan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati hak-hak orang lain.
Jangan sampai perlakuan hukum yang berbeda atas SSS dan Firli memunculkan tafsiran bahwa meme telah dijadikan sebagai kejahatan luar biasa dan korupsi turun kelas menjadi kejahatan biasa-biasa saja.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved