Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Melibas Ormas

13/5/2025 05:00
Melibas Ormas
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SETIAP orang merindukan kehidupan yang sehat. Sehat tidak hanya secara jasmani, tetapi juga psikis dan sosial.

Kehidupan yang dicekam ketakutan, teror, dan rasa waswas jelas merupakan kehidupan yang tidak sehat. Tak ada arti sehat fisik, punya banyak fulus, jika kecemasan atau ketakutan selalu menghantui.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan kesehatan ialah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Salah satu kelompok yang menghantui masyarakat ialah keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat yang bermasalah.

Mereka acap kali memeras, minta jatah, beking lahan sengketa, dan tawuran antarmereka dengan berbagai sebab sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

Rekan saya yang tinggal di wilayah Tangerang Selatan pernah didatangi seorang tokoh ormas kedaerahan ketika kompleks perumahannya dilintasi proyek jalan milik Pemkot Tangsel.

Sang tokoh yang juga aktif di salah satu partai politik ternama meminta 'uang koordinasi' untuk dibagikan kepada delapan ormas yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Aren.

Padahal, proyek infrastruktur itu bukan milik warga perumahan, melainkan milik pemerintah. Selidik punya selidik, sang tokoh sebenarnya sudah dapat 'uang koordinasi' juga dari kontraktor jalan. Jadi, sang tokoh ormas ingin dapat dua-duanya, dari warga perumahan dan kontraktor jalan.

Itu salah satu potret buram kehidupan ormas di Tangsel. Kota yang memiliki slogan 'Cerdas Modern Religius'. Banyak kasus ulah ormas yanng meresahkan di wilayah tersebut.

Fenomena ormas yang meresahkan terjadi tidak hanya di Tangsel, tetapi juga di hampir semua kota dan kabupaten di Indonesia. Mereka berseragam loreng seperti militer atau hitam-hitam lengkap dengan baret dan sepatu lars.

Biasanya mereka datang bergerombol jika akan melakukan pemerasan ke dunia usaha, proyek pemerintah, proyek perumahan, atau pengusaha guram pinggir jalan untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR).

Masyarakat enggan melaporkan kasus-kasus pemerasan ke APH karena mengkhawatirkan keselamatan mereka tidak terjamin. Yang bisa dilakukan warga ialah memviralkan kasus-kasus pemerasan tersebut karena no viral no justice. Pihak berwajib akan melakukan penindakan kepada oknum ormas apabila sudah viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Perilaku oknum ormas sudah sangat meresahkan. Mereka berlaku sesuka mereka, seperti di atas hukum. Mereka bisa menghidupi diri mereka dengan memeras, minta jatah bulanan, jatah proyek, jatah limbah seperti di kawasan industri di Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang.

Yang terbaru ialah kasus penganiayaan, perusakan, dan pembakaran mobil polisi di Depok. Tindakan brutal bermula dari penangkapan TS, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Ranting Kelurahan Harjamukti, Jumat (15/4). GRIB ialah ormas pimpinan Hercules.

Dunia usaha sudah lama merisaukan keberadaan ormas. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani dalam berbagai kesempatan mengungkapkan akibat tindakan premanisme dari ormas membuat investor enggan menanamkan modal di Indonesia.

Salah satu sektor usaha yang paling terpukul akibat tindakan premanisme itu ialah sektor padat karya seperti industri manufaktur. Menurut Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri manufaktur masih primadona untuk menyerap tenaga kerja terbesar ketiga setelah pertanian dan perdagangan. Pada 2024, misalnya, sektor itu menyedot hingga 20 juta pekerja.

Pembanguan pabrik raksasa otomotif Tiongkok, Build Your Dreams (BYD), di Subang, Jawa Barat, juga tak luput dari gangguan ormas. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno ketika mengunjungi pabrik BYD di Tiongkok.

Setali tiga uang, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyampaikan hal yang sama saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (3/4).

Kasus premanisme yang mengganggu pabrik dengan rencana nilai investasi sebesar US$1,3 miliar, atau setara Rp20,3 triliun, juga mendapat perhatian media asing yang berbasis di Hong Kong, South China Morning Post.

Meskipun peringkat daya saing Indonesia naik tujuh poin ke posisi ke-27 dunia setelah ada di posisi ke-34 pada 2023 menurut IMD terkait dengan peringkat World Competitiveness Ranking (WCR) pada 2024, kasus premanisme ormas harus dituntaskan.

IMD World Competitiveness Center (WCC) menggunakan empat indikator untuk menentukan peringkat, yakni performa ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi tiga besar setelah Thailand dan Singapura yang menduduki peringkat pertama dunia.

Dalam menjawab desakan publik dan kalangan dunia usaha, pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, satgas itu dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.

Namun, hingga saat ini tidak ada payung hukum keberadaan satgas tersebut. Seharusnya satgas memiliki dasar hukum yang di dalamnya disebutkan definisi premanisme dan bentuk sinergi Polri-TNI dan kementerian/lembaga lain.

Itu berbeda dengan satgas-satgas lain yang memiliki landasan hukum untuk bekerja, seperti Satgas Pemberantasan Judi Online era Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.

Polri sendiri tengah menggencarkan operasi pemberantasan premanisme yang digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang ditujukan kepada jajaran polda dan polres. Operasi itu bertujuan menegakkan hukum serta menciptakan ruang publik dan iklim bisnis yang aman dan kondusif.

Pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur pembentukan, kegiatan, dan pembubaran ormas. Pemerintah juga mempunyai aparat untuk bertindak. Namun, tindakan premanisme ormas tetap merajalela.

Merebaknya premanisme ormas dan LSM ialah bukti lemahnya penegakan hukum di Tanah Air. Preman berbaju ormas sulit diberantas karena mereka kadang berkelindan, relasi patron-klien, dengan elite politik dan aparat berwenang.

Walakin, langkah perdana Polres Jakarta Pusat membersihkan semua bendera ormas patut diapresiasi. Bendera bagi ormas-ormas bermasalah ialah perlambang kekuasaan yang mereka kuasai di wilayah tersebut.

Tak hanya bendera yang disapu bersih, posko-posko yang sering berdiri sembarangan harus dibongkar. Negara tidak boleh kalah dengan preman berkedok ormas.

Negara akan kalah dengan preman jika penyelenggara negaranya memang memiliki berwatak preman. Tabik!



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.