Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Gen Z Menggugat Lembaga Recall

05/5/2025 05:00
Gen Z Menggugat Lembaga Recall
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEBANYAK lima mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi saat ini sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berjuang untuk menggugurkan hak recall yang dimiliki partai politik.

Hak recall ialah sarana yang diberikan undang-undang kepada partai politik untuk mengganti antarwaktu seorang anggota parlemen. Diganti karena anggota parlemen itu dinilai bersikap atau berbuat yang menyimpang dari kebijakan partai.

Lembaga recall diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, 'Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Masih panjang perjuangan lima mahasiswa meniadakan hak recall dalam perkara nomor 41/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan digelar pada 30 April 2025 yang dipimpin hakim MK Asrul Sani bersama Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Lima mahasiswa itu ialah Chindy Trivendi Junior dari Universitas Andalas, Halim Rahmansah (Universitas Negeri Semarang), Insan Kamil (Universitas Sriwijaya), Muhammad Arya Ansar (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), dan Wahyu Dwi Kanang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kelima mahasiswa itu belajar di fakultas hukum. Ada kesamaan minat mereka seperti aktif dalam kegiatan pengkajian, riset, kepenulisan, dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan demokrasi. Mereka harus mampu meyakinkan hakim konstitusi karena dua kali hak recall diujimaterikan dengan hasil ditolak. Perkara yang ditolak ialah Putusan 008/PUU-IV/2006 dan 38/PUU-VIII/2010

Meski demikian, mahasiswa punya pengalaman memenangi perkara yang sudah 33 kali ditolak MK. Perkara terkait dengan ambang batas calon presiden alias presidential threshold yang diatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara 62/PUU-XXI/2023, MK menghapus ketentuan presidential threshold pada 2 Januari 2025. Perkara itu diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka ialah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Kiranya argumentasi lima mahasiswa mampu menghapus hak recall yang sangat populer pada rezim Orde Baru. Ia senjata yang sah dan ampuh bagi rezim yang berkuasa untuk sewaktu-waktu mencopot anggota DPR bersuara keras, bersuara miring.

Recall pertama kali hadir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Hak recall digunakan Orde Baru untuk membersihkan anggota parlemen yang loyal kepada Sukarno.

Penggunaan hak recall dilanggengkan selama 32 tahun Orde Baru kemudian dihapuskan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang MD3 lalu dihidupkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang MD3 hingga kini.

Lembaga recall dihidupkan lagi karena pemerintahan tidak stabil dengan kelakuan anggota DPR yang aneh-aneh. Ada yang tanpa malu mempertontonkan gairah mereka berkelahi seperti preman. Ada yang malas bersidang, tetapi rajin menuntut fasilitas. Ada yang lebih tajam lidahnya ketimbang otaknya. Kelakuan anggota dewan memang lebih lucu ketimbang pelawak.

Gagasan untuk menghilangkan lembaga recall perlu pertimbangan secara matang. Salah satu pertimbangan MK menolak menghapus lembaga recall tertuang dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006.

MK berpendapat bahwa hak recall pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan demokrasi, tetapi justru dimaksudkan untuk tetap menjaga adanya hubungan antara yang diwakili dan yang mewakili. Dalam praktik demokrasi perwakilan dapat terjadi berbagai variasi penggunaan hak recall. Hal tersebut tidaklah berarti menghilangkan makna sistem demokrasi perwakilan.

“Apabila dalam praktik terjadi penyimpangan penerapan hak recall, hal demikian bukanlah kesalahan sistem sehingga bukan sistem yang harus dikorbankan melainkan praktiknyalah yang perlu diperbaiki,” demikian pertimbangan MK.

Salah satu argumentasi yang disodorkan lima mahasiswa untuk menghapus lembaga recall ialah kedudukan anggota DPR ialah mandataris rakyat, bukan mandataris partai politik. Menurut mereka, kewenangan yang diperoleh anggota DPR berasal dari rakyat, partai politik hanya sebagai pintu masuk untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan peran partai politik harusnya berhenti sejak anggota DPR dilantik karena sejak pelantikan anggota DPR sudah memegang mandat yang berasal dari kepentingan rakyat dapil masing-masing.

Terlepas dari apa pun hasil akhir gugatan mahasiswa yang masuk kategori generasi (gen) Z (kelahiran 1995 hingga 2002), patut diapresiasi perjuangan mereka di jalur konstitusi.

Mahasiswa gen Z tidak memfotokopi demonstrasi yang diusung mahasiswa angkatan 1966 (gen X) dan angkatan 1988 (gen Y). Mereka mengedepankan keaslian perjuangan melalui jalur konstitusi, termasuk ketika menggugat lembaga recall.

 



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.