Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Gen Z Menggugat Lembaga Recall

05/5/2025 05:00
Gen Z Menggugat Lembaga Recall
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEBANYAK lima mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi saat ini sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berjuang untuk menggugurkan hak recall yang dimiliki partai politik.

Hak recall ialah sarana yang diberikan undang-undang kepada partai politik untuk mengganti antarwaktu seorang anggota parlemen. Diganti karena anggota parlemen itu dinilai bersikap atau berbuat yang menyimpang dari kebijakan partai.

Lembaga recall diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, 'Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Masih panjang perjuangan lima mahasiswa meniadakan hak recall dalam perkara nomor 41/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan digelar pada 30 April 2025 yang dipimpin hakim MK Asrul Sani bersama Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Lima mahasiswa itu ialah Chindy Trivendi Junior dari Universitas Andalas, Halim Rahmansah (Universitas Negeri Semarang), Insan Kamil (Universitas Sriwijaya), Muhammad Arya Ansar (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), dan Wahyu Dwi Kanang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kelima mahasiswa itu belajar di fakultas hukum. Ada kesamaan minat mereka seperti aktif dalam kegiatan pengkajian, riset, kepenulisan, dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan demokrasi. Mereka harus mampu meyakinkan hakim konstitusi karena dua kali hak recall diujimaterikan dengan hasil ditolak. Perkara yang ditolak ialah Putusan 008/PUU-IV/2006 dan 38/PUU-VIII/2010

Meski demikian, mahasiswa punya pengalaman memenangi perkara yang sudah 33 kali ditolak MK. Perkara terkait dengan ambang batas calon presiden alias presidential threshold yang diatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara 62/PUU-XXI/2023, MK menghapus ketentuan presidential threshold pada 2 Januari 2025. Perkara itu diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka ialah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Kiranya argumentasi lima mahasiswa mampu menghapus hak recall yang sangat populer pada rezim Orde Baru. Ia senjata yang sah dan ampuh bagi rezim yang berkuasa untuk sewaktu-waktu mencopot anggota DPR bersuara keras, bersuara miring.

Recall pertama kali hadir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Hak recall digunakan Orde Baru untuk membersihkan anggota parlemen yang loyal kepada Sukarno.

Penggunaan hak recall dilanggengkan selama 32 tahun Orde Baru kemudian dihapuskan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang MD3 lalu dihidupkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang MD3 hingga kini.

Lembaga recall dihidupkan lagi karena pemerintahan tidak stabil dengan kelakuan anggota DPR yang aneh-aneh. Ada yang tanpa malu mempertontonkan gairah mereka berkelahi seperti preman. Ada yang malas bersidang, tetapi rajin menuntut fasilitas. Ada yang lebih tajam lidahnya ketimbang otaknya. Kelakuan anggota dewan memang lebih lucu ketimbang pelawak.

Gagasan untuk menghilangkan lembaga recall perlu pertimbangan secara matang. Salah satu pertimbangan MK menolak menghapus lembaga recall tertuang dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006.

MK berpendapat bahwa hak recall pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan demokrasi, tetapi justru dimaksudkan untuk tetap menjaga adanya hubungan antara yang diwakili dan yang mewakili. Dalam praktik demokrasi perwakilan dapat terjadi berbagai variasi penggunaan hak recall. Hal tersebut tidaklah berarti menghilangkan makna sistem demokrasi perwakilan.

“Apabila dalam praktik terjadi penyimpangan penerapan hak recall, hal demikian bukanlah kesalahan sistem sehingga bukan sistem yang harus dikorbankan melainkan praktiknyalah yang perlu diperbaiki,” demikian pertimbangan MK.

Salah satu argumentasi yang disodorkan lima mahasiswa untuk menghapus lembaga recall ialah kedudukan anggota DPR ialah mandataris rakyat, bukan mandataris partai politik. Menurut mereka, kewenangan yang diperoleh anggota DPR berasal dari rakyat, partai politik hanya sebagai pintu masuk untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan peran partai politik harusnya berhenti sejak anggota DPR dilantik karena sejak pelantikan anggota DPR sudah memegang mandat yang berasal dari kepentingan rakyat dapil masing-masing.

Terlepas dari apa pun hasil akhir gugatan mahasiswa yang masuk kategori generasi (gen) Z (kelahiran 1995 hingga 2002), patut diapresiasi perjuangan mereka di jalur konstitusi.

Mahasiswa gen Z tidak memfotokopi demonstrasi yang diusung mahasiswa angkatan 1966 (gen X) dan angkatan 1988 (gen Y). Mereka mengedepankan keaslian perjuangan melalui jalur konstitusi, termasuk ketika menggugat lembaga recall.

 



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.