Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Gen Z Menggugat Lembaga Recall

05/5/2025 05:00
Gen Z Menggugat Lembaga Recall
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEBANYAK lima mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi saat ini sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berjuang untuk menggugurkan hak recall yang dimiliki partai politik.

Hak recall ialah sarana yang diberikan undang-undang kepada partai politik untuk mengganti antarwaktu seorang anggota parlemen. Diganti karena anggota parlemen itu dinilai bersikap atau berbuat yang menyimpang dari kebijakan partai.

Lembaga recall diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, 'Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Masih panjang perjuangan lima mahasiswa meniadakan hak recall dalam perkara nomor 41/PUU-XXIII/2025. Sidang pendahuluan digelar pada 30 April 2025 yang dipimpin hakim MK Asrul Sani bersama Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Lima mahasiswa itu ialah Chindy Trivendi Junior dari Universitas Andalas, Halim Rahmansah (Universitas Negeri Semarang), Insan Kamil (Universitas Sriwijaya), Muhammad Arya Ansar (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), dan Wahyu Dwi Kanang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kelima mahasiswa itu belajar di fakultas hukum. Ada kesamaan minat mereka seperti aktif dalam kegiatan pengkajian, riset, kepenulisan, dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan demokrasi. Mereka harus mampu meyakinkan hakim konstitusi karena dua kali hak recall diujimaterikan dengan hasil ditolak. Perkara yang ditolak ialah Putusan 008/PUU-IV/2006 dan 38/PUU-VIII/2010

Meski demikian, mahasiswa punya pengalaman memenangi perkara yang sudah 33 kali ditolak MK. Perkara terkait dengan ambang batas calon presiden alias presidential threshold yang diatur Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara 62/PUU-XXI/2023, MK menghapus ketentuan presidential threshold pada 2 Januari 2025. Perkara itu diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka ialah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Kiranya argumentasi lima mahasiswa mampu menghapus hak recall yang sangat populer pada rezim Orde Baru. Ia senjata yang sah dan ampuh bagi rezim yang berkuasa untuk sewaktu-waktu mencopot anggota DPR bersuara keras, bersuara miring.

Recall pertama kali hadir dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966 tentang Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Hak recall digunakan Orde Baru untuk membersihkan anggota parlemen yang loyal kepada Sukarno.

Penggunaan hak recall dilanggengkan selama 32 tahun Orde Baru kemudian dihapuskan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang MD3 lalu dihidupkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang MD3 hingga kini.

Lembaga recall dihidupkan lagi karena pemerintahan tidak stabil dengan kelakuan anggota DPR yang aneh-aneh. Ada yang tanpa malu mempertontonkan gairah mereka berkelahi seperti preman. Ada yang malas bersidang, tetapi rajin menuntut fasilitas. Ada yang lebih tajam lidahnya ketimbang otaknya. Kelakuan anggota dewan memang lebih lucu ketimbang pelawak.

Gagasan untuk menghilangkan lembaga recall perlu pertimbangan secara matang. Salah satu pertimbangan MK menolak menghapus lembaga recall tertuang dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006.

MK berpendapat bahwa hak recall pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan demokrasi, tetapi justru dimaksudkan untuk tetap menjaga adanya hubungan antara yang diwakili dan yang mewakili. Dalam praktik demokrasi perwakilan dapat terjadi berbagai variasi penggunaan hak recall. Hal tersebut tidaklah berarti menghilangkan makna sistem demokrasi perwakilan.

“Apabila dalam praktik terjadi penyimpangan penerapan hak recall, hal demikian bukanlah kesalahan sistem sehingga bukan sistem yang harus dikorbankan melainkan praktiknyalah yang perlu diperbaiki,” demikian pertimbangan MK.

Salah satu argumentasi yang disodorkan lima mahasiswa untuk menghapus lembaga recall ialah kedudukan anggota DPR ialah mandataris rakyat, bukan mandataris partai politik. Menurut mereka, kewenangan yang diperoleh anggota DPR berasal dari rakyat, partai politik hanya sebagai pintu masuk untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan peran partai politik harusnya berhenti sejak anggota DPR dilantik karena sejak pelantikan anggota DPR sudah memegang mandat yang berasal dari kepentingan rakyat dapil masing-masing.

Terlepas dari apa pun hasil akhir gugatan mahasiswa yang masuk kategori generasi (gen) Z (kelahiran 1995 hingga 2002), patut diapresiasi perjuangan mereka di jalur konstitusi.

Mahasiswa gen Z tidak memfotokopi demonstrasi yang diusung mahasiswa angkatan 1966 (gen X) dan angkatan 1988 (gen Y). Mereka mengedepankan keaslian perjuangan melalui jalur konstitusi, termasuk ketika menggugat lembaga recall.

 



Berita Lainnya
  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.