Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Dunia Pendidikan Pembibitan Korupsi

28/4/2025 05:00
Dunia Pendidikan Pembibitan Korupsi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

LEMBAGA pendidikan sudah menjadi persemaian bibit korupsi. Pantas saja jika 86% koruptor yang ditangkap KPK jebolan perguruan tinggi. Sebagian besar menyandang gelar S-1, S-2, S-3, bahkan profesor.

Bibit korupsi tumbuh subur di dunia pendidikan yang mencampakkan nilai-nilai integritas. Kejujuran, kebenaran, dan tanggung jawab diabaikan dengan penuh kesadaran. Sejatinya pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa.

Tidaklah mengherankan sektor pendidikan masuk lima besar korupsi di Indonesia berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch pada periode 2016 hingga 2021. Sektor lainnya ialah anggaran desa, pemerintahan, transportasi, dan perbankan.

Lebih mirisnya lagi ialah persemaian korupsi di dunia pendidikan justru dirawat dengan sepenuh hati. Itulah fakta yang disajikan tanpa riasan dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK.

Survei yang dirilis pada Kamis (24/4) itu menjangkau 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dari 38 provinsi di Indonesia. Sebanyak 449.865 responden dilibatkan yang terdiri atas siswa/mahasiswa, orangtua, tenaga pendidik, dan kepala satuan pendidikan.

Indeks integritas pendidikan 2024 ada di angka 69,50, atau berada di tingkatan 2, alias level korektif. Ada lima tingkatan integritas. Tingkatan 1 (integritas rentan dengan nilai 0-62,50), tingkatan 2 (integritas korektif; 62,51-72,50), tingkatan 3 (integritas adaptif; 72,51-82,50), tingkatan 4 (integritas kuat; 82,51-92,50), dan tingkatan 5 (integritas tangguh; 92,51-100).

Banyak temuan menarik dari hasil survei KPK yang membuat mata terbelalak dan mulut ternganga-nganga. Kasus menyontek masih ditemukan pada 78% sekolah dan 98% kampus.

Ketidakjujuran sudah tumbuh subur. Peserta didik yang menyontek sebesar 44,75% dan meminta orang lain mengerjakan tugas sebesar 38,4%. Persentase peserta didik yang memilih menyontek daripada belajar sebesar 20,69%.

Persemaian bibit korupsi dirawat dengan baik terkonfirmasi dari hasil survei. Pada aspek gratifikasi, misalnya, guru menerima bingkisan dari siswa agar lebih memperhatikan siswa sebesar 29,17%, sedangkan dosen menerima bingkisan dari mahasiswa mempermudah kelulusan sebesar 58,61%. Lebih miris lagi, tenaga pendidik menganggap gratifikasi merupakan sesuatu yang wajar sebesar 68,10%.

Terkait dengan perilaku koruptif, ditemukan, guru memberikan bimbingan belajar tambahan dengan meminta bayaran/iuran sebesar 48,18%. Praktik pungutan yang dikenakan di luar biaya resmi dari sekolah dalam penerimaan siswa baru sebesar 28,18%.

Temuan lainnya menyangkut nepotisme. Perlakuan khusus pimpinan kepada guru/dosen tertentu sebesar 27,09%. Perlakuan khusus kepada siswa/mahasiswa sebesar 26,56%. Tenaga pendidik mendapatkan promosi karena kedekatan dengan pimpinan sebesar 36,55% dan siswa menerima perlakuan khusus saat penerimaan sebesar 60,76%.

Benih-benih korupsi yang tumbuh subur di dunia pendidikan mesti dibaca sebagai kegagalan KPK. Salah satu tugas KPK ialah menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan. Tugas itu merupakan perintah Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pendidikan antikorupsi jangan dijadikan proyek, tetapi jalan untuk mengembalikan dunia pendidikan sebagai lokomotif budaya antikorupsi. Jika pendidikan antikorupsi dijadikan proyek, keberhasilannya hanyalah seonggok angka statistik tanpa mengubah perilaku sebagaimana temuan SPI yang dirilis KPK.

Pimpinan KPK periode 2019-2024 membanggakan capaian pendidikan antikorupsi yang dirilis dalam konferensi pers pada 17 Desember 2024. Disebutkan bahwa hingga akhir 2024, KPK telah menyesuaikan pendidikan antikorupsi di 26.175 satuan pendidikan mulai jenjang anak usia dini, pendidikan dasar, hingga menengah.

Implementasi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi mencapai 73,43% atau 21.597 program studi yang mencakup 65% perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikan antikorupsi antara lain disisipkan pada mata kuliah wajib kurikulum atau mata kuliah relevan lainnya.

Selain itu, KPK disebut aktif mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat daerah melalui advokasi peraturan kepala daerah. Hasilnya, sebanyak 453 pemerintah daerah (82,97%) telah memiliki regulasi tentang pendidikan antikorupsi.

Pendidikan antikorupsi niscaya berhasil jika, mengikuti pemikiran Ki Hajar Dewantara tentang Tripusat Pendidikan, diajarkan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Persoalan besar muncul karena pengajaran antikorupsi di sekolah dan keluarga malah berlawanan dengan realitas dalam masyarakat yang memuja koruptor.

Tidak sedikit koruptor selepas mendekam di penjara justru disambut masyarakat bak pahlawan kesiangan. Sebagian mantan terpidana korupsi bergelar sarjana itu mendapatkan tempat terhormat di kepengurusan partai politik dan tanpa malu-malu tampil sebagai juru bicara di ruang publik.



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.