Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Mendedah Ijazah

22/4/2025 05:00
Mendedah Ijazah
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENJADI tokoh publik, publik figur, terlebih mantan presiden, harus siap dengan segala konsekuensinya. Semuanya disorot; baik perilaku, bahasa tubuh, maupun ucapannya bakal dilihat publik.

Tangga menuju tokoh publik bisa bermacam-macam. Bisa karena memiliki karya gemilang, jabatannya yang berdampak bagi masyarakat, bisa pula karena kata-katanya 'bertenaga' dan mampu 'menghipnosis' masyarakat luas, seperti pemimpin agama.

Mayarakat mengharapkan tokoh publik menjadi anutan, memiliki standar nilai yang layak diikuti. Wabil khusus mantan presiden, ia seorang negarawan yang pernah memimpin bangsa dan negara. Sejatinya, ia sosok berada 'di atas rata-rata' warga yang dipimpinnya. Memiliki keluasan pengetahuan, kebijaksaan, dan kepribadian yang baik.

Walakin, sang negarawan tidak mesti mengetahui semua hal. Apalagi hal-hal yang bersifat teknis. Namun, ia memiliki prinsip-prinsip kehidupan, etika, dan moral, mengetahui apa yang pantas dan tidak pantas, juga mengetahui apa yang patut dan tidak patut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian negarawan adalah ahli dalam kenegaraan; ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.

Negarawan tidak perlu hadir setiap saat di tengah masyarakat. Dia mengetahui kapan saatnya 'turun gunung' membantu menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut, kesengkarutan yang tak berkesudahan dalam praktik berbangsa dan bernegara.

Prinsip keadilan, berdiri di atas semua golongan, ialah ciri khas seorang negarawan. Dia tidak mudah goyah ketika ditarik ke sana dan kemari oleh berbagai kelompok politik atau kelompok penekan. Rakyat mengharapkan sikap negarawan sebagaimana layaknya sumpah jabatan ketika dia menjabat presiden.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian sumpahnya.

Sumpah itu harus membekas ketika dia lengser dari singgasana kekuasaan. Sang negarawan tetap menjaga kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sosoknya seperti 'halaman terbuka' yang bisa dilihat rakyat dari semua sisi. Dia pun tidak akan membiarkan berlama-lama isu yang terkait dengan dirinya menjadi kebingungan masyarakat, terjadi silang pendapat, bahkan pertikaian di masyarakat.

Demikian pula Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yang kini berstatus mantan seyogianya tidak membiarkan isu yang menimpa dirinya, yakni dugaan ijazah palsu, menjadi bahan pergunjingan di masyarakat.

Memang benar mantan presiden yang kini menjabat anggota Dewan Pengarah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau dikenal Danantara Indonesia, itu tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah strata satunya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Sikap Jokowi itu ditunjukkannya ketika menerima perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang menemuinya di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Rabu (16/4).

Dia menolak memperlihatkan ijazah kepada anggota TPUA. Namun, berbeda kepada kalangan jurnalis yang biasa 'ngepos' di kediamannya, mantan presiden dua periode ini 'memamerkan' ijazahnya sejak sekolah dasar hingga S-1 UGM. Namun, sebelum masuk rumah, perlengkapan atau peralatan kerja kalangan pewarta itu, seperti ponsel dan kamera, 'dilucuti'.

Sikap Jokowi itu menambah misteri seputar ijazah dari 'Kampus Biru'-nya ketika klarifikasi dari pihak UGM yang dipimpin Wakil Rektor UGM Profesor Wening Udasmoro pada Selasa (15/4) masih menyisakan sejumlah tanda tanya saat menerima perwakilan TPUA, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauziyah.

Jokowi dan pihak UGM menyepakati akan membuka semua dokumen terkait dengan ijazah jika diminta pengadilan. Pihak TPUA sudah mendaftarkan aduan masyarakat ke Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2024.

Pada Maret lalu, TPUA memberikan bukti tambahan berupa temuan Rismon Hasiholan Sianipar, ahli forensik digital, dan Roy Suryo, pakar telematika, tentang dugaan kepalsuan ijazah Jokowi.

Selain itu, kelompok tersebut juga akan menyodorkan bukti tambahan ke Bareskrim, seperti lembar pengesahan skripsi Jokowi tertulis tesis untuk gelar sarjana. Tak hanya itu, tak ada lembar pengesahan skripsi.

Tim kuasa hukum Jokowi sudah berancang-ancang mengambil langkah hukum jika isu keaslian ijazah kembali disebarkan, terutama yang mengarah ke fitnah.

Seiring dengan gencarnya kelompok TPUA mempersoalkan ijazah Jokowi, kini muncul sejumlah tokoh dan akademisi di media sosial menarasikan persoalan ijazah ialah masalah remeh-temeh.

Menurut mereka, masih banyak persoalan bangsa yang lebih besar yang patut menjadi perhatian. Pihak yang menuduh ijazah palsu Jokowi, kata mereka, ialah barisan sakit hati yang memang membenci akut mantan Wali Kota Surakarta itu.

Untuk mengakhiri 'perang narasi' tentang ijazah Jokowi, jalur hukum ialah jalan yang tepat. Hal itu sekaligus pembelajaran bahwa siapa pun tidak main-main memanipulasi ijazah atau tidak sembarang pula menuduh ijazah palsu.

Ijazah ialah dokumen negara, bukti resmi yang menyatakan seseorang telah merampungkan pendidikan di lembaga pendidikan yang terakreditasi, sebagaimana Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah digunakan sebagai bukti pengakuan formal atas prestasi belajar dan penyelesaian pendidikan. Ijazah memiliki status sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Indonesia.

Di tengah skeptisisme publik tentang lembaga peradilan di Tanah Air, kita tetap harus husnudzon bila kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bergulir di pengadilan.

Tentu, actori in cumbit probatio (siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan). Pihak penggugat harus menyodorkan bukti-bukti kuat kepalsuan ijazah Jokowi. Tergugat wajib pula membuktikan dalil-dalil bantahan atau sanggahannya.

Dalam kasus ijazah palsu, baik pembuat maupun pengguna dapat diancam hukuman pidana, sesuai dengan Pasal 67, 68, dan 69 UU No 20 Tahun 2003 serta Pasal 263 KUHP.

Akhir kalam, semoga kasus hukum dugaan ijazah palsu Jokowi bisa membawa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tabik.

 



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.