Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Anak bukan Budak Teknologi Digital

07/4/2025 05:00
Anak bukan Budak Teknologi Digital
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

EMPAT presiden terakhir mempunyai komitmen yang sama untuk melindungi anak-anak. Komitmen mereka semata-mata diperuntukkan menjalankan perintah konstitusi bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bentuk perlindungan anak sejak Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto berbeda-beda sesuai dengan kondisi objektif pada masa mereka memimpin negeri ini.

Megawati membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada masa SBY ditambahkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kemudian era Jokowi menambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan kebiri kimia.

Presiden Prabowo fokus melindungi anak dari kejahatan digital. Kondisi objektif saat ini ialah banyak anak yang menjadi korban kemajuan teknologi digital. Ternyata teknologi digital itu ibarat pisau bermata dua.

Mata pisau yang satu ialah teklogi digital membawa kemajuan yang pesat bagi manusia dan kemanusiaan. Mata pisau yang satu lagi justru merusak dan memorak-porandakan sendi-sendi martabat kemanusiaan, terutama anak-anak.

Daya rusak teknologi digital terkonfirmasi dari hasil survei National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2022 yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dan kedua di tingkat ASEAN terkait dengan kasus pornografi daring yang melibatkan anak.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebutkan dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak. Tidak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring dan 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar oleh judi daring.

Bahkan, pada periode Januari hingga Juli 2024, sekitar 3.000 anak dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya karena faktor penggunaan gawai. Mulai ketagihan, perlambatan tumbuh kembang, hingga trauma akibat konten media sosial.

Hasil penelitian Unicef 2023 membuat bulu kuduk berdiri karena 50,3% anak telah melihat gambar seksual di media sosial dan sekitar 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual. Temuan lainnya ialah 99,4% anak menggunakan internet dengan rata-rata 5,4 jam per hari.

Anak-anak itu, menurut penelitian Unicef, pernah melihat gambar-gambar seksual di media sosial, sebagian besar di Tiktok, Instagram, dan Facebook. Beberapa anak telah menerima permintaan di media sosial untuk mengirimkan foto atau video ‘bagian tubuh privat’ mereka.

Temuan Unicef itu selaras dengan data Badan Pusat Statistik 2024. Disebutkan bahwa 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57% lainnya sudah mengakses internet. Bahkan jika diperinci per kelompok usia, terdapat 5,88% anak di bawah usia satu tahun yang sudah menggunakan gawai.

Negara tidak boleh berpangku tangan, harus proaktif mencegah dampak buruk teknologi digital. Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto ialah meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2025.

Apresiasi patut diberikan kepada Kemenkomdigi yang menginisiasi kelahiran PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan PP Tunas merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.

PP Tunas sama sekali tidak melarang anak menggunakan gawai. Akan tetapi, PP mengatur produk, layanan, dan fitur yang diakses anak harus sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Pasal 21 PP Tunas mengatur anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua pada platform memiliki profil risiko rendah dan dirancang khusus anak. Anak berusia 13-16 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua hanya pada platform dengan profil risiko rendah.

Anak berusia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun dapat memiliki akun dengan dua syarat, untuk platform dengan risiko rendah tanpa persetujuan orangtua dan platform dengan risiko tinggi dengan persetujuan orangtua.

Regulasi PP Tunas tidak boleh menjadi macan kertas, harus berjalan tegak lurus untuk mencegah anak-anak menjadi komoditas digital dari penyelenggara sistem elektronik. Biarkan anak-anak menjadi tuan, bukan budak, atas digital.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."