Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Anak bukan Budak Teknologi Digital

07/4/2025 05:00
Anak bukan Budak Teknologi Digital
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

EMPAT presiden terakhir mempunyai komitmen yang sama untuk melindungi anak-anak. Komitmen mereka semata-mata diperuntukkan menjalankan perintah konstitusi bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bentuk perlindungan anak sejak Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto berbeda-beda sesuai dengan kondisi objektif pada masa mereka memimpin negeri ini.

Megawati membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada masa SBY ditambahkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kemudian era Jokowi menambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan kebiri kimia.

Presiden Prabowo fokus melindungi anak dari kejahatan digital. Kondisi objektif saat ini ialah banyak anak yang menjadi korban kemajuan teknologi digital. Ternyata teknologi digital itu ibarat pisau bermata dua.

Mata pisau yang satu ialah teklogi digital membawa kemajuan yang pesat bagi manusia dan kemanusiaan. Mata pisau yang satu lagi justru merusak dan memorak-porandakan sendi-sendi martabat kemanusiaan, terutama anak-anak.

Daya rusak teknologi digital terkonfirmasi dari hasil survei National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2022 yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dan kedua di tingkat ASEAN terkait dengan kasus pornografi daring yang melibatkan anak.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebutkan dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak. Tidak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring dan 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar oleh judi daring.

Bahkan, pada periode Januari hingga Juli 2024, sekitar 3.000 anak dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya karena faktor penggunaan gawai. Mulai ketagihan, perlambatan tumbuh kembang, hingga trauma akibat konten media sosial.

Hasil penelitian Unicef 2023 membuat bulu kuduk berdiri karena 50,3% anak telah melihat gambar seksual di media sosial dan sekitar 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual. Temuan lainnya ialah 99,4% anak menggunakan internet dengan rata-rata 5,4 jam per hari.

Anak-anak itu, menurut penelitian Unicef, pernah melihat gambar-gambar seksual di media sosial, sebagian besar di Tiktok, Instagram, dan Facebook. Beberapa anak telah menerima permintaan di media sosial untuk mengirimkan foto atau video ‘bagian tubuh privat’ mereka.

Temuan Unicef itu selaras dengan data Badan Pusat Statistik 2024. Disebutkan bahwa 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57% lainnya sudah mengakses internet. Bahkan jika diperinci per kelompok usia, terdapat 5,88% anak di bawah usia satu tahun yang sudah menggunakan gawai.

Negara tidak boleh berpangku tangan, harus proaktif mencegah dampak buruk teknologi digital. Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto ialah meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2025.

Apresiasi patut diberikan kepada Kemenkomdigi yang menginisiasi kelahiran PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan PP Tunas merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.

PP Tunas sama sekali tidak melarang anak menggunakan gawai. Akan tetapi, PP mengatur produk, layanan, dan fitur yang diakses anak harus sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Pasal 21 PP Tunas mengatur anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua pada platform memiliki profil risiko rendah dan dirancang khusus anak. Anak berusia 13-16 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua hanya pada platform dengan profil risiko rendah.

Anak berusia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun dapat memiliki akun dengan dua syarat, untuk platform dengan risiko rendah tanpa persetujuan orangtua dan platform dengan risiko tinggi dengan persetujuan orangtua.

Regulasi PP Tunas tidak boleh menjadi macan kertas, harus berjalan tegak lurus untuk mencegah anak-anak menjadi komoditas digital dari penyelenggara sistem elektronik. Biarkan anak-anak menjadi tuan, bukan budak, atas digital.



Berita Lainnya
  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.

  • Arti Sebuah Nama dari Putusan MK

    02/6/2025 05:00

    APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.

  • Para Pemburu Pekerjaan

    31/5/2025 05:00

    MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.

  • Banyak Libur tak Selalu Asyik

    30/5/2025 05:00

    "LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.

  • Apa Kabar Masyarakat Madani?

    28/5/2025 05:00

    SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.

  • Basa-basi Meritokrasi

    27/5/2025 05:00

    HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.

  • Perseteruan Profesor-Menkes

    26/5/2025 05:00

    ADA benarnya pernyataan Sukarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Namun, perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”