Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Anak bukan Budak Teknologi Digital

07/4/2025 05:00
Anak bukan Budak Teknologi Digital
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

EMPAT presiden terakhir mempunyai komitmen yang sama untuk melindungi anak-anak. Komitmen mereka semata-mata diperuntukkan menjalankan perintah konstitusi bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bentuk perlindungan anak sejak Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto berbeda-beda sesuai dengan kondisi objektif pada masa mereka memimpin negeri ini.

Megawati membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada masa SBY ditambahkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kemudian era Jokowi menambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan kebiri kimia.

Presiden Prabowo fokus melindungi anak dari kejahatan digital. Kondisi objektif saat ini ialah banyak anak yang menjadi korban kemajuan teknologi digital. Ternyata teknologi digital itu ibarat pisau bermata dua.

Mata pisau yang satu ialah teklogi digital membawa kemajuan yang pesat bagi manusia dan kemanusiaan. Mata pisau yang satu lagi justru merusak dan memorak-porandakan sendi-sendi martabat kemanusiaan, terutama anak-anak.

Daya rusak teknologi digital terkonfirmasi dari hasil survei National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2022 yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dan kedua di tingkat ASEAN terkait dengan kasus pornografi daring yang melibatkan anak.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebutkan dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak. Tidak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring dan 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar oleh judi daring.

Bahkan, pada periode Januari hingga Juli 2024, sekitar 3.000 anak dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya karena faktor penggunaan gawai. Mulai ketagihan, perlambatan tumbuh kembang, hingga trauma akibat konten media sosial.

Hasil penelitian Unicef 2023 membuat bulu kuduk berdiri karena 50,3% anak telah melihat gambar seksual di media sosial dan sekitar 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual. Temuan lainnya ialah 99,4% anak menggunakan internet dengan rata-rata 5,4 jam per hari.

Anak-anak itu, menurut penelitian Unicef, pernah melihat gambar-gambar seksual di media sosial, sebagian besar di Tiktok, Instagram, dan Facebook. Beberapa anak telah menerima permintaan di media sosial untuk mengirimkan foto atau video ‘bagian tubuh privat’ mereka.

Temuan Unicef itu selaras dengan data Badan Pusat Statistik 2024. Disebutkan bahwa 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57% lainnya sudah mengakses internet. Bahkan jika diperinci per kelompok usia, terdapat 5,88% anak di bawah usia satu tahun yang sudah menggunakan gawai.

Negara tidak boleh berpangku tangan, harus proaktif mencegah dampak buruk teknologi digital. Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto ialah meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2025.

Apresiasi patut diberikan kepada Kemenkomdigi yang menginisiasi kelahiran PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan PP Tunas merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.

PP Tunas sama sekali tidak melarang anak menggunakan gawai. Akan tetapi, PP mengatur produk, layanan, dan fitur yang diakses anak harus sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Pasal 21 PP Tunas mengatur anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua pada platform memiliki profil risiko rendah dan dirancang khusus anak. Anak berusia 13-16 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua hanya pada platform dengan profil risiko rendah.

Anak berusia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun dapat memiliki akun dengan dua syarat, untuk platform dengan risiko rendah tanpa persetujuan orangtua dan platform dengan risiko tinggi dengan persetujuan orangtua.

Regulasi PP Tunas tidak boleh menjadi macan kertas, harus berjalan tegak lurus untuk mencegah anak-anak menjadi komoditas digital dari penyelenggara sistem elektronik. Biarkan anak-anak menjadi tuan, bukan budak, atas digital.



Berita Lainnya
  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik