Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Anak bukan Budak Teknologi Digital

07/4/2025 05:00
Anak bukan Budak Teknologi Digital
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

EMPAT presiden terakhir mempunyai komitmen yang sama untuk melindungi anak-anak. Komitmen mereka semata-mata diperuntukkan menjalankan perintah konstitusi bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Bentuk perlindungan anak sejak Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto berbeda-beda sesuai dengan kondisi objektif pada masa mereka memimpin negeri ini.

Megawati membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada masa SBY ditambahkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kemudian era Jokowi menambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan kebiri kimia.

Presiden Prabowo fokus melindungi anak dari kejahatan digital. Kondisi objektif saat ini ialah banyak anak yang menjadi korban kemajuan teknologi digital. Ternyata teknologi digital itu ibarat pisau bermata dua.

Mata pisau yang satu ialah teklogi digital membawa kemajuan yang pesat bagi manusia dan kemanusiaan. Mata pisau yang satu lagi justru merusak dan memorak-porandakan sendi-sendi martabat kemanusiaan, terutama anak-anak.

Daya rusak teknologi digital terkonfirmasi dari hasil survei National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2022 yang menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dan kedua di tingkat ASEAN terkait dengan kasus pornografi daring yang melibatkan anak.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebutkan dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak. Tidak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan daring dan 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar oleh judi daring.

Bahkan, pada periode Januari hingga Juli 2024, sekitar 3.000 anak dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya karena faktor penggunaan gawai. Mulai ketagihan, perlambatan tumbuh kembang, hingga trauma akibat konten media sosial.

Hasil penelitian Unicef 2023 membuat bulu kuduk berdiri karena 50,3% anak telah melihat gambar seksual di media sosial dan sekitar 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual. Temuan lainnya ialah 99,4% anak menggunakan internet dengan rata-rata 5,4 jam per hari.

Anak-anak itu, menurut penelitian Unicef, pernah melihat gambar-gambar seksual di media sosial, sebagian besar di Tiktok, Instagram, dan Facebook. Beberapa anak telah menerima permintaan di media sosial untuk mengirimkan foto atau video ‘bagian tubuh privat’ mereka.

Temuan Unicef itu selaras dengan data Badan Pusat Statistik 2024. Disebutkan bahwa 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57% lainnya sudah mengakses internet. Bahkan jika diperinci per kelompok usia, terdapat 5,88% anak di bawah usia satu tahun yang sudah menggunakan gawai.

Negara tidak boleh berpangku tangan, harus proaktif mencegah dampak buruk teknologi digital. Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto ialah meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2025.

Apresiasi patut diberikan kepada Kemenkomdigi yang menginisiasi kelahiran PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan PP Tunas merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.

PP Tunas sama sekali tidak melarang anak menggunakan gawai. Akan tetapi, PP mengatur produk, layanan, dan fitur yang diakses anak harus sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Pasal 21 PP Tunas mengatur anak berusia di bawah 13 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua pada platform memiliki profil risiko rendah dan dirancang khusus anak. Anak berusia 13-16 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orangtua hanya pada platform dengan profil risiko rendah.

Anak berusia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun dapat memiliki akun dengan dua syarat, untuk platform dengan risiko rendah tanpa persetujuan orangtua dan platform dengan risiko tinggi dengan persetujuan orangtua.

Regulasi PP Tunas tidak boleh menjadi macan kertas, harus berjalan tegak lurus untuk mencegah anak-anak menjadi komoditas digital dari penyelenggara sistem elektronik. Biarkan anak-anak menjadi tuan, bukan budak, atas digital.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.