Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Ormas Menggila\

25/3/2025 05:00
Ormas Menggila\
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KERAPUHAN Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) ditandai dengan ketidakpastian penegakan hukum (rule of law).

Hukum ditegakkan tidak sebagaimana mestinya. Penegakan hukum masih bergantung kepada selera penguasa atau selera aparat penegak hukum. Hukum masih tebang pilih alias tidak bersandarkan kepada asas kesamaan di depan hukum (equality before the law).

Ketidakpastian penegakan hukum berdampak sangat luas. Semua aspek kehidupan masyarakat bisa terganggu. Salah satunya ialah bidang ekonomi. Kondisi dunia usaha yang tidak ditopang kepastian hukum itulah yang membuat Indonesia terseok-seok naik kelas menuju status negara maju (high income country).

Posisi Indonesia, menurut Bank Dunia pada 2023, ialah negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country). Untuk menjadi negara maju, pendapatan per kapita Indonesia harus digenjot agar naik tiga kali lipat.

Langit mendung masih menggelayuti dunia usaha nasional. Perbaikan iklim usaha masih indah di atas kertas, seperti deregulasi dan debirokratisasi.

Di tengah mimpi indah reformasi ekonomi, dunia usaha di Tanah Air masih mendapat rongrongan dari kelompok masyarakat sipil yang bernama organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kedua kelompok itu, utamanya ormas, acap kali menciptakan keresahan bagi kalangan dunia usaha. Keresahan itu sudah lama terjadi. Sejak Orde Baru, terlebih pascareformasi ketika keran kebebasan berkumpul dan berserikat dibuka lebar-lebar, keberadaan ormas bak cendawan di musim hujan.

Seiring dengan pertumbuhan industri di sejumlah daerah, seperti di Bekasi, Karawang, Purwakarta, Jawa Barat, pertumbuhan ormas dan LSM pun meningkat. Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, misalnya, pada 2024, jumlah ormas yang tercatat sebanyak 286 ormas.

Sejumlah ormas acap kali berkelahi memperebutkan pengelolaan limbah industri dari perusahaan, dengan tujuan untuk mengelola sendiri atau memberikan kepada pihak yang mereka dukung.

Mereka tidak segan untuk berunjuk rasa di depan pabrik dengan berbagai dalih untuk mengegolkan berbagai kepentingan mereka. Ujung-ujungnya dari tindakan itu tentu saja fulus.

Ketika mereka berada pada posisi tawar di atas, mereka bisa mengendalikan perusahaan, misalnya, mereka bisa mengatur calon pekerja yang akan bekerja di perusahaan dengan imbalan uang.

Dalih mereka ialah memperjuangkan putra asli daerah. Faktanya, pemuda lokal yang akan bekerja di perusahaan mereka peras, besarannya sekitar Rp5 juta-Rp15 juta. Padahal, calon pekerja mendapatkan uang itu dengan meminjam ke sana kemari, termasuk 'bank emok', yakni bank keliling dari kampung ke kampung yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi.

Di sisi lain, dua minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah ormas pun semakin menjadi-jadi meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan. Mereka tak peduli dunia usaha guram atau besar, mereka mintai THR.

Salah satunya yang mencuat ialah oknum anggota salah satu ormas terkenal di Bekasi yang berinisial S memaksa sebuah perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi.

Ormas yang bersangkutan menyebarkan puluhan proposal dengan dalih untuk program bagi-bagi takjil dan buka bersama. Di perusahaan plastik itu pria gondrong yang mengaku 'jagoan dari Cikiwul' berang saat diberi uang Rp20 ribu dan mengancam akan menutup jalan.

Pelarian S berakhir di Sukabumi, Jabar. Sesuai dengan harapan netizen, polisi berhasil menangkapnya. Kini, S sudah ditahan dan jadi tersangka dengan jeratan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Tak hanya itu, sejumlah anggota ormas mengamuk di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Mereka memaksa untuk menemui kepala dinas kesehatan, tetapi tak berhasil. Kali ini bukan meminta THR, melainkan ingin jatah pengelolaan limbah bidang kesehatan.

Lima anggota ormas ditangkap. Kegarangan mereka tiba-tiba sirna setelah menggunakan seragam 'kebesaran' penegak hukum warna oranye. Mereka menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHPidana tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Premanisme ormas di dunia usaha baru-baru ini dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut lembaga itu, tindakan ormas yang mengganggu dunia usaha menyebabkan batalnya investasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Keresahan Apindo harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Apalagi masalah itu sudah pernah dibahas dalam sidang Kabinet Merah Putih.

Jaminan keamanan bagi pelaku usaha sangat penting untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran usaha.

Gangguan yang dilakukan ormas dengan berbagai cara menyebabkan biaya tinggi (high cost economy), ketidaknyaman, dan bahkan ketakutan pelaku usaha. Kondisi usaha seperti itu tak ditemui di negara lain yang kini bangkit dunia usahanya, seperti Vietnam.

Negara seolah kalah dengan ormas. Jaminan berusaha masih fatamorgana. Padahal, Pasal 4 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan pemerintah menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah badai pemutusan hubungan kerja di Tanah Air, premanisme ormas harus dihentikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, pada 2024 PHK menimpa 80 ribu pekerja. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berkisar di angka 60 ribu pekerja. Fenomena PHK karena berbagai faktor diperkirakan akan terus berlanjut pada 2025.

Pemerintah memiliki payung hukum untuk menertibkan kelompok bermasalah itu sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur pembentukan, kegiatan, dan pembubaran ormas.

Celakanya, sering kali ormas itu petantang petenteng karena memiliki back-up politik dari kepala daerah atau 'orang kuat' yang dekat dengan pusat kekuasaan sehingga sulit diberantas. Sampai kapan kegilaan ormas dibiarkan mengganggu dunia usaha dan jajaran pemerintah di daerah? Tabik!

 



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.