Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Demokrasi Cacat, Wartawan Diteror

24/3/2025 05:00
Demokrasi Cacat, Wartawan Diteror
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DEMOKRASI dan kemerdekaan pers tidak terpisahkan. Demokrasi yang sehat menjadi persemaian yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers di negeri ini masuk kategori ‘cukup bebas’ dan indeks keselamatan jurnalis ‘agak terlindungi’ karena indeks demokrasinya berada pada level ‘demokrasi cacat’.

Demokrasi cacat (flawed democracy) disematkan lembaga riset The Economist Intelligence Unit. Berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mengenai indeks demokrasi 2024, indeks demokrasi Indonesia mencapai skor 6,44 dari skala tertinggi 10.

Perolehan itu menempatkan negara ini pada peringkat ke-59 dari total 167 negara yang diukur indeks itu. Dengan skor tersebut, Indonesia berada dalam kategori demokrasi cacat.

Demokrasi cacat tentu saja berdampak langsung terhadap kehidupan pers yang tidak baik-baik saja. Angka indeks kemerdekaan pers 2024 yang dilansir Dewan Pers berada di posisi 69,35. Angka itu memberi makna bahwa pers nasional berada dalam kategori ‘cukup bebas’.

Kemerdekaan pers dalam kategori ‘cukup bebas’ memengaruhi indeks keselamatan jurnalis 2024 ‘cukup terlindungi’. Indeks itu disusun Yayasan Tifa bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG) dalam konsorsium Jurnalisme Aman, serta didukung Populix sebagai mitra riset.

Temuan survei yang paling menarik ialah mayoritas jurnalis merasa cemas terhadap masa depan kebebasan pers, khususnya di tengah transisi pemerintahan baru. Sebanyak 66% jurnalis mengaku lebih berhati-hati dalam memproduksi berita karena adanya ancaman kriminalisasi, sensor, serta tekanan dari berbagai pihak.

Bentuk kekerasan yang diperkirakan meningkat dalam lima tahun mendatang ialah pelarangan liputan (56%) dan larangan pemberitaan (51%), dengan aktor utama yang dianggap mengancam ialah organisasi masyarakat (23%) dan buzzer (17%).

Ada lima bentuk kekerasan yang disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers 2013. Pertama, kekerasan fisik yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.

Kedua, kekerasan nonfisik yang meliputi ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan. Ketiga, perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam.

Keempat, usaha menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, seperti merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan lain yang merintangi wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya.

Kelima, bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang belum disebut dalam pedoman itu merujuk pada defenisi yang diatur KUHP dan UU HAM.

Jujur diakui bahwa kekerasan terhadap wartawan itu masih berlangsung saat ini seperti dialami Tempo. Setelah menerima paket potongan kepala babi pada 19 Maret, Tempo kembali menerima kiriman bangkai enam tikus pada 22 Maret.

Pekerjaan wartawan tentu saja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 menyebutkan kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2012 menyeru kepada negara-negara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi jurnalis. Resolusi itu juga menekankan pentingnya menghapus impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif.

Dengan demikian, merujuk Resolusi Dewan HAM PBB, pengirim paket teror kepada Tempo mesti diinvestigasi dengan proses tidak memihak, cepat, dan efektif.

Terkait dengan pengiriman kepala babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berseloroh, “Udah dimasak aja.” Pernyataan tersebut dinilai tidak memperlihatkan empati dan dukungan bagi kebebasan pers.

Kiranya juru bicara lembaga negara tetap tampil autentik untuk dapat memenangkan dan membangun rasa percaya publik. Karena itu, dalam berkomunikasi di ruang publik, juru bicara tetap menggunakan bahasa yang tepat dan tidak terkesan arogan.

Jujur diakui bahwa komunikasi menjadi persoalan serius para pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, instruksi Presiden Prabowo kepada jajaran Kabinet Merah Putih, yakni instruksi untuk memperbaiki komunikasi, patut diapresiasi.

Tanpa memperbaiki pola komunikasi, pemerintah bakal menuai krisis kepercayaan yang pada gilirannya memasung demokrasi dan ujung-ujungnya kebebasan pers dibelenggu, wartawan diteror.



Berita Lainnya
  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik