Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Demokrasi Cacat, Wartawan Diteror

24/3/2025 05:00
Demokrasi Cacat, Wartawan Diteror
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

DEMOKRASI dan kemerdekaan pers tidak terpisahkan. Demokrasi yang sehat menjadi persemaian yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers di negeri ini masuk kategori ‘cukup bebas’ dan indeks keselamatan jurnalis ‘agak terlindungi’ karena indeks demokrasinya berada pada level ‘demokrasi cacat’.

Demokrasi cacat (flawed democracy) disematkan lembaga riset The Economist Intelligence Unit. Berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mengenai indeks demokrasi 2024, indeks demokrasi Indonesia mencapai skor 6,44 dari skala tertinggi 10.

Perolehan itu menempatkan negara ini pada peringkat ke-59 dari total 167 negara yang diukur indeks itu. Dengan skor tersebut, Indonesia berada dalam kategori demokrasi cacat.

Demokrasi cacat tentu saja berdampak langsung terhadap kehidupan pers yang tidak baik-baik saja. Angka indeks kemerdekaan pers 2024 yang dilansir Dewan Pers berada di posisi 69,35. Angka itu memberi makna bahwa pers nasional berada dalam kategori ‘cukup bebas’.

Kemerdekaan pers dalam kategori ‘cukup bebas’ memengaruhi indeks keselamatan jurnalis 2024 ‘cukup terlindungi’. Indeks itu disusun Yayasan Tifa bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG) dalam konsorsium Jurnalisme Aman, serta didukung Populix sebagai mitra riset.

Temuan survei yang paling menarik ialah mayoritas jurnalis merasa cemas terhadap masa depan kebebasan pers, khususnya di tengah transisi pemerintahan baru. Sebanyak 66% jurnalis mengaku lebih berhati-hati dalam memproduksi berita karena adanya ancaman kriminalisasi, sensor, serta tekanan dari berbagai pihak.

Bentuk kekerasan yang diperkirakan meningkat dalam lima tahun mendatang ialah pelarangan liputan (56%) dan larangan pemberitaan (51%), dengan aktor utama yang dianggap mengancam ialah organisasi masyarakat (23%) dan buzzer (17%).

Ada lima bentuk kekerasan yang disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers 2013. Pertama, kekerasan fisik yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.

Kedua, kekerasan nonfisik yang meliputi ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan. Ketiga, perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam.

Keempat, usaha menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, seperti merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan lain yang merintangi wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya.

Kelima, bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang belum disebut dalam pedoman itu merujuk pada defenisi yang diatur KUHP dan UU HAM.

Jujur diakui bahwa kekerasan terhadap wartawan itu masih berlangsung saat ini seperti dialami Tempo. Setelah menerima paket potongan kepala babi pada 19 Maret, Tempo kembali menerima kiriman bangkai enam tikus pada 22 Maret.

Pekerjaan wartawan tentu saja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 menyebutkan kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2012 menyeru kepada negara-negara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi jurnalis. Resolusi itu juga menekankan pentingnya menghapus impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif.

Dengan demikian, merujuk Resolusi Dewan HAM PBB, pengirim paket teror kepada Tempo mesti diinvestigasi dengan proses tidak memihak, cepat, dan efektif.

Terkait dengan pengiriman kepala babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berseloroh, “Udah dimasak aja.” Pernyataan tersebut dinilai tidak memperlihatkan empati dan dukungan bagi kebebasan pers.

Kiranya juru bicara lembaga negara tetap tampil autentik untuk dapat memenangkan dan membangun rasa percaya publik. Karena itu, dalam berkomunikasi di ruang publik, juru bicara tetap menggunakan bahasa yang tepat dan tidak terkesan arogan.

Jujur diakui bahwa komunikasi menjadi persoalan serius para pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, instruksi Presiden Prabowo kepada jajaran Kabinet Merah Putih, yakni instruksi untuk memperbaiki komunikasi, patut diapresiasi.

Tanpa memperbaiki pola komunikasi, pemerintah bakal menuai krisis kepercayaan yang pada gilirannya memasung demokrasi dan ujung-ujungnya kebebasan pers dibelenggu, wartawan diteror.



Berita Lainnya
  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.