Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DEMOKRASI dan kemerdekaan pers tidak terpisahkan. Demokrasi yang sehat menjadi persemaian yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Kemerdekaan pers di negeri ini masuk kategori ‘cukup bebas’ dan indeks keselamatan jurnalis ‘agak terlindungi’ karena indeks demokrasinya berada pada level ‘demokrasi cacat’.
Demokrasi cacat (flawed democracy) disematkan lembaga riset The Economist Intelligence Unit. Berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mengenai indeks demokrasi 2024, indeks demokrasi Indonesia mencapai skor 6,44 dari skala tertinggi 10.
Perolehan itu menempatkan negara ini pada peringkat ke-59 dari total 167 negara yang diukur indeks itu. Dengan skor tersebut, Indonesia berada dalam kategori demokrasi cacat.
Demokrasi cacat tentu saja berdampak langsung terhadap kehidupan pers yang tidak baik-baik saja. Angka indeks kemerdekaan pers 2024 yang dilansir Dewan Pers berada di posisi 69,35. Angka itu memberi makna bahwa pers nasional berada dalam kategori ‘cukup bebas’.
Kemerdekaan pers dalam kategori ‘cukup bebas’ memengaruhi indeks keselamatan jurnalis 2024 ‘cukup terlindungi’. Indeks itu disusun Yayasan Tifa bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG) dalam konsorsium Jurnalisme Aman, serta didukung Populix sebagai mitra riset.
Temuan survei yang paling menarik ialah mayoritas jurnalis merasa cemas terhadap masa depan kebebasan pers, khususnya di tengah transisi pemerintahan baru. Sebanyak 66% jurnalis mengaku lebih berhati-hati dalam memproduksi berita karena adanya ancaman kriminalisasi, sensor, serta tekanan dari berbagai pihak.
Bentuk kekerasan yang diperkirakan meningkat dalam lima tahun mendatang ialah pelarangan liputan (56%) dan larangan pemberitaan (51%), dengan aktor utama yang dianggap mengancam ialah organisasi masyarakat (23%) dan buzzer (17%).
Ada lima bentuk kekerasan yang disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers 2013. Pertama, kekerasan fisik yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.
Kedua, kekerasan nonfisik yang meliputi ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan. Ketiga, perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam.
Keempat, usaha menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, seperti merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan lain yang merintangi wartawan sehingga tidak dapat memproses pekerjaan kewartawanannya.
Kelima, bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang belum disebut dalam pedoman itu merujuk pada defenisi yang diatur KUHP dan UU HAM.
Jujur diakui bahwa kekerasan terhadap wartawan itu masih berlangsung saat ini seperti dialami Tempo. Setelah menerima paket potongan kepala babi pada 19 Maret, Tempo kembali menerima kiriman bangkai enam tikus pada 22 Maret.
Pekerjaan wartawan tentu saja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 menyebutkan kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2012 menyeru kepada negara-negara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi jurnalis. Resolusi itu juga menekankan pentingnya menghapus impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan melakukan investigasi yang tidak memihak, cepat, dan efektif.
Dengan demikian, merujuk Resolusi Dewan HAM PBB, pengirim paket teror kepada Tempo mesti diinvestigasi dengan proses tidak memihak, cepat, dan efektif.
Terkait dengan pengiriman kepala babi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berseloroh, “Udah dimasak aja.” Pernyataan tersebut dinilai tidak memperlihatkan empati dan dukungan bagi kebebasan pers.
Kiranya juru bicara lembaga negara tetap tampil autentik untuk dapat memenangkan dan membangun rasa percaya publik. Karena itu, dalam berkomunikasi di ruang publik, juru bicara tetap menggunakan bahasa yang tepat dan tidak terkesan arogan.
Jujur diakui bahwa komunikasi menjadi persoalan serius para pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, instruksi Presiden Prabowo kepada jajaran Kabinet Merah Putih, yakni instruksi untuk memperbaiki komunikasi, patut diapresiasi.
Tanpa memperbaiki pola komunikasi, pemerintah bakal menuai krisis kepercayaan yang pada gilirannya memasung demokrasi dan ujung-ujungnya kebebasan pers dibelenggu, wartawan diteror.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved