Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Mencetak Rekor Jumlah Menteri

23/9/2024 05:00
Mencetak Rekor Jumlah Menteri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PEPATAH lama dari Edward Bulwer-Lytton menyebutkan pena lebih tajam daripada pedang. Apa yang terjadi jika pena itu dipakai untuk menuliskan hukum sebagai pembungkus hasrat penguasa?

Hukum untuk menyembunyikan hasrat penguasa tentu saja jauh lebih tajam lagi daripada pedang. Bahkan lebih tajam daripada peluru. Hasrat itu disebut Javier Corrales sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan yang tidak demokratis.

Fenomena autocratic legalism telah menjadi persoalan serius yang mengancam iklim demokrasi, tulis Miftah Faried Hadinatha dalam Jurnalkonstitusi.mkri.id. Pertanda munculnya fenomena ini pun telah ada di Indonesia sehingga tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Berdasarkan penelusuran literatur Zainal Arifin Mochtar dan Idul Rishan yang dikutip Miftah, ada tiga tanda autocratic legalism. Pertama, kooptasi partai yang berkuasa di parlemen; kedua, menggunakan hukum untuk melegitimasi hasrat kekuasaan sepihak; ketiga, mengganggu independensi lembaga peradilan.

Ketiga tanda itu berlangsung sempurna saat ini. Akibatnya, hanya sebulan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo, pembuat undang-undang mengesahkan secepat kilat revisi undang-undang untuk menebalkan hasrat kekuasaan.

Ada dua revisi undang-undang yang menjadi sorotan. Keduanya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 19 September 2024. Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi itu memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden dalam menentukan jumlah kementerian.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

Kedua, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Wantimpres naik kelas menjadi lembaga negara dan jumlah anggotanya tidak dibatasi.

Revisi kedua undang-undang itu menjadi sorotan karena tidak melibatkan partisipasi publik. Pembahasannya sangat singkat, masing-masing dalam satu hari dan cukup selama 3 jam.

Segala tindakan yang memaksakan kepentingan di luar kemauan, kehendak, serta kebutuhan masyarakat disebut sebagai autocratic legalism. Dengan kata lain, partisipasi publik mampu mencegah kehadiran hukum berbungkus hasrat penguasa.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Partisipasi publik, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, antara lain bertujuan menciptakan kecerdasan kolektif yang kuat yang dapat memberikan analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara keseluruhan.

Selain itu, tujuan lainnya ialah menciptakan parlemen yang lebih akuntabel dan transparan; serta meningkatkan kepercayaan dan keyakinan warga negara terhadap lembaga legislatif. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada 2023 menemukan tingkat kepercayaan masyarakat pada DPR dan partai politik lebih rendah jika dibandingkan dengan lembaga lainnya.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, pembuat undang-undang membebaskan presiden menentukan jumlah kementerian yang dibentuk, tidak lagi dibatasi paling banyak 34 kementerian.

Sepanjang era reformasi, terdapat lima kabinet yang terdiri dari 34 kementerian, yaitu pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dan dua kali pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Pemerintahan Presiden BJ Habibie memiliki 36 kementerian dan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sebanyak 30 kementerian.

Jumlah menteri bervariasi sepanjang Orde Lama. Pada masa sebelum 27 Desember 1949 berkisar antara 16 orang (Kabinet Syahrir ke-1) dan 37 orang (Kabinet Amir Syariffudin ke-2). Jumlah menteri pada masa sesudahnya berkisar antara 18 (Kabinet Wilopo) dan 25 orang (Kabinet Ali Sastroamidjojo ke-2).

Pada masa demokrasi terpimpin, jumlah menteri lebih dari 100 orang karena pimpinan MPRS dan DPR Gotong Royong dan Ketua MA diberi status menteri. Sepanjang Orde Baru berkuasa, jumlah menteri tidak lebih dari 30 orang.

Sejauh ini presiden terpilih Prabowo Subianto belum mengumumkan jumlah menteri yang disiapkan. Meski demikian, Prabowo disebut-sebut telah memanggil sejumlah tokoh yang dibidik untuk menjadi menteri.

Jika jumlah menteri mendatang lebih dari 40 orang, hal itu berarti mencetak rekor setelah kabinet demokrasi terpimpin dengan 100 menteri. Publik menunggu apakah kabinet yang dibentuk itu bertujuan membalas jasa atau mementingkan masyarakat.

Kalaulah undang-undang direvisi hanya untuk membungkus kepentingan sesaat, publik boleh mencoba untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.