Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Mulanya Akal Bulus, Kini DPR Negarawan

26/8/2024 05:00
Mulanya Akal Bulus, Kini DPR Negarawan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

RENCANA revisi keempat UU Pilkada sudah bermasalah sejak dalam pikiran sehingga suka-suka menerabas semua batas kepatutan. Jauh lebih bermasalah lagi ketika tujuan awal tiba-tiba dikudeta untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Nama resminya ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat 25 Oktober 2023.

Gagasan besar dalam revisi keempat ialah memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dari November menjadi September. Tujuan tersurat ialah agar pelantikan serentak kepala daerah pada Januari 2025. Tujuan terselubungnya ialah pilkada digelar pada masa pemerintah sekarang sehingga memuluskan langkah calon kepala daerah tertentu.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Tujuan terselubung itulah yang mendorong Baleg DPR membahas revisi keempat UU Pilkada pada masa reses. Pembahasan di luar masa sidang DPR mengesankan tidak hanya terburu-buru, tetapi sangat terburu-buru. Baleg DPR telah mengesampingkan kewarasan dalam bertata negara sebab pembahasan itu tidak genting-genting amat.

Pengesahan revisi keempat UU Pilkada menjadi usul inisiatif DPR diambil dalam rapat paripurna pada 21 November 2023. Hanya Fraksi PKS yang menolak. Poin kedelapan penolakan PKS ialah percepatan pelaksanaan pilkada dari November menjadi September akan menimbulkan prasangka dan kegaduhan masyarakat.

Spekulasi publik atas percepatan itu, menurut PKS, bahwa pemerintah yang sedang berkuasa ingin menggunakan sumber daya pemerintahan yang ada untuk mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu sehingga pengaturan itu dinilai hanya untuk menguntungkan kepentingan elitis. Sayangnya, PKS tidak konsisten mengawal sikap penolakan itu.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

RUU Revisi Keempat UU Pilkada diajukan kepada Presiden kemudian Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR pada 22 Januari 2024. Surat bernomor R-02/Pres/01/2024 itu menugasi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

DPR tidak bersemangat lagi untuk melanjutkan revisi UU Pilkada. Alasan mereka Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada 29 Februari 2024. Isi putusan MK ialah pilkada harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, yakni pada November 2024. Akibatnya, DPR mendiamkan begitu saja surat Presiden selama tujuh bulan.

Tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 20 Agustus 2024. Agenda rapat ialah membicarakan surat Presiden R-02/Pres/01/2024. Rapat itu diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Rapat konsultasi itu ditindaklanjuti dengan rapat Baleg pada 21 Agustus 2024. Ada tiga agenda pada hari itu, yaitu rapat dengan pemerintah dan DPD, rapat panja, dan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.

Total Baleg rapat selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB sampai pengambilan keputusan atas RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Revisi UU Pilkada itu tercatat sebagai yang tercepat dalam sejarah pembahasan rancangan undang-undang.

Gerak cepat DPR hanya dipicu satu sebab, yaitu sehari sebelumnya, tepatnya pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Pembahasan RUU Pilkada di Baleg pada 21 Agustus 2024 bisa dikatakan sebagai pembelokan arah revisi keempat RUU Pilkada. Terdapat 496 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. Perinciannya ialah 496 tetap, 336 perubahan redaksional, 7 perubahan substansi, dihapus 4, dan usul baru 140. Akan tetapi, yang dibahas di Baleg hanya dua isu terkait dengan putusan MK.

Semangat rapat Baleg DPR ialah perlawanan atas putusan MK. Karena itulah, Baleg menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Baleg juga menyepakati aturan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Putusan MK dilawan karena ada kepentingan yang terusik. Putusan 60/PUU-XXII/2024 berpotensi mengubah peta pilkada tanpa kotak kosong. Kedua, Putusan 70/PUU-XXII/2024 berpotensi mengeliminasi keikutsertaan calon yang belum genap berusia 30 tahun pada saat pendaftaran yang dimulai pada 27 Agustus 2024.

Akal bulus menyiasati putusan MK mampu dihadang. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Pada saat bersamaan terjadi gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah. DPR pun berbalik arah dan memastikan revisi UU Pilkada batal disetujui untuk disahkan.

Pada mulanya DPR penuh akal bulus untuk merevisi UU Pilkada seturut kepentingan sesat sesaat. Kini, DPR memperlihatkan sikap kenegarawanan karena menerima putusan MK sebagai bagian dari kesejatian demokrasi yang sehat.

 



Berita Lainnya
  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.

  • Uji Ketegasan Prabowo

    05/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam

  • APBN Surplus?

    04/6/2025 05:00

    SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.

  • Pancasila, sudah tapi Belum

    03/6/2025 05:00

    NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.