Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Mulanya Akal Bulus, Kini DPR Negarawan

26/8/2024 05:00
Mulanya Akal Bulus, Kini DPR Negarawan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/EBET)

RENCANA revisi keempat UU Pilkada sudah bermasalah sejak dalam pikiran sehingga suka-suka menerabas semua batas kepatutan. Jauh lebih bermasalah lagi ketika tujuan awal tiba-tiba dikudeta untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Nama resminya ialah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat 25 Oktober 2023.

Gagasan besar dalam revisi keempat ialah memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dari November menjadi September. Tujuan tersurat ialah agar pelantikan serentak kepala daerah pada Januari 2025. Tujuan terselubungnya ialah pilkada digelar pada masa pemerintah sekarang sehingga memuluskan langkah calon kepala daerah tertentu.

Baca juga : Jadi Mantan Presiden, Enak?

Tujuan terselubung itulah yang mendorong Baleg DPR membahas revisi keempat UU Pilkada pada masa reses. Pembahasan di luar masa sidang DPR mengesankan tidak hanya terburu-buru, tetapi sangat terburu-buru. Baleg DPR telah mengesampingkan kewarasan dalam bertata negara sebab pembahasan itu tidak genting-genting amat.

Pengesahan revisi keempat UU Pilkada menjadi usul inisiatif DPR diambil dalam rapat paripurna pada 21 November 2023. Hanya Fraksi PKS yang menolak. Poin kedelapan penolakan PKS ialah percepatan pelaksanaan pilkada dari November menjadi September akan menimbulkan prasangka dan kegaduhan masyarakat.

Spekulasi publik atas percepatan itu, menurut PKS, bahwa pemerintah yang sedang berkuasa ingin menggunakan sumber daya pemerintahan yang ada untuk mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu sehingga pengaturan itu dinilai hanya untuk menguntungkan kepentingan elitis. Sayangnya, PKS tidak konsisten mengawal sikap penolakan itu.

Baca juga : Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo

RUU Revisi Keempat UU Pilkada diajukan kepada Presiden kemudian Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Presiden Joko Widodo mengirim surat kepada DPR pada 22 Januari 2024. Surat bernomor R-02/Pres/01/2024 itu menugasi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

DPR tidak bersemangat lagi untuk melanjutkan revisi UU Pilkada. Alasan mereka Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada 29 Februari 2024. Isi putusan MK ialah pilkada harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, yakni pada November 2024. Akibatnya, DPR mendiamkan begitu saja surat Presiden selama tujuh bulan.

Tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 20 Agustus 2024. Agenda rapat ialah membicarakan surat Presiden R-02/Pres/01/2024. Rapat itu diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga : SDN 085 Ciumbuleuit dan SDN 043 Cimuncang Raih Podium Teratas

Rapat konsultasi itu ditindaklanjuti dengan rapat Baleg pada 21 Agustus 2024. Ada tiga agenda pada hari itu, yaitu rapat dengan pemerintah dan DPD, rapat panja, dan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.

Total Baleg rapat selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB sampai pengambilan keputusan atas RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Revisi UU Pilkada itu tercatat sebagai yang tercepat dalam sejarah pembahasan rancangan undang-undang.

Gerak cepat DPR hanya dipicu satu sebab, yaitu sehari sebelumnya, tepatnya pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah.

Baca juga : Semangat Juang Jadi Modal bagi Nizar Raih Podium Bali Trail Run Ultra 2024

Pembahasan RUU Pilkada di Baleg pada 21 Agustus 2024 bisa dikatakan sebagai pembelokan arah revisi keempat RUU Pilkada. Terdapat 496 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada. Perinciannya ialah 496 tetap, 336 perubahan redaksional, 7 perubahan substansi, dihapus 4, dan usul baru 140. Akan tetapi, yang dibahas di Baleg hanya dua isu terkait dengan putusan MK.

Semangat rapat Baleg DPR ialah perlawanan atas putusan MK. Karena itulah, Baleg menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Baleg juga menyepakati aturan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Putusan MK dilawan karena ada kepentingan yang terusik. Putusan 60/PUU-XXII/2024 berpotensi mengubah peta pilkada tanpa kotak kosong. Kedua, Putusan 70/PUU-XXII/2024 berpotensi mengeliminasi keikutsertaan calon yang belum genap berusia 30 tahun pada saat pendaftaran yang dimulai pada 27 Agustus 2024.

Akal bulus menyiasati putusan MK mampu dihadang. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Pada saat bersamaan terjadi gelombang unjuk rasa di sejumlah daerah. DPR pun berbalik arah dan memastikan revisi UU Pilkada batal disetujui untuk disahkan.

Pada mulanya DPR penuh akal bulus untuk merevisi UU Pilkada seturut kepentingan sesat sesaat. Kini, DPR memperlihatkan sikap kenegarawanan karena menerima putusan MK sebagai bagian dari kesejatian demokrasi yang sehat.

 



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.