Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Raup Rupiah Wisuda PAUD

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Gorup
10/7/2023 05:00
Raup Rupiah Wisuda PAUD
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Gorup(MI/Ebet)

SAYA membuka mesin pencarian lalu mengetik ‘wisuda paud’. Pada layar komputer muncul iklan penjualan baju wisuda bocah yang disebut sebagai jubah wisuda PAUD. Ada jubah wisuda seharga Rp214.300 setelah mendapat diskon 38% dari harga aslinya Rp342.880.

PAUD singkatan dari pendidikan anak usia dini. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.

Para bocah menempuh pendidikan di PAUD selama satu hingga dua tahun. Setelah menamatkan PAUD, mereka diwisuda. Proses wisuda anak-anak ingusan itulah yang kini menjadi sorotan. Terjadi pro dan kontra terkait dengan wisuda lulusan PAUD hingga SMA.

Pihak yang pro beragumentasi bahwa wisuda PAUD itu sebagai perayaan pencapaian yang bakal diingat para bocah hingga mereka dewasa. Wisuda dianggap sebagai perayaan kegembiraan.

Sebaliknya, pihak yang kontra menilai wisuda PAUD itu sebagai bentuk eksploitasi anak untuk kepentingan komersial. Biaya wisuda yang ditanggung orangtua sedikitnya satu juta rupiah.

Persoalan pokoknya ialah perlukah kelulusan mulai PAUD hingga sekolah menengah atas itu dirayakan dengan wisuda? Sejauh ini tidak ada regulasi yang melarang untuk itu.

Wisuda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Akan tetapi, dalam sejarahnya wisuda itu identik dengan perguruan tinggi, bukan sekolah menengah ke bawah, apalagi PAUD.

Perjuangan panjang seorang mahasiswa berpuncak pada upacara sakral hingga tali toga berpindah ke kanan. Wisuda berasal dari bahasa Jawa wisudha yang artinya pelantikan bagi orang yang telah menyelesaikan pendidikan.

Elok nian bila wisuda dikembalikan kepada tujuan awalnya sebagai puncak kesuksesan dari studi panjang nan melelahkan serta penuh hambatan yang dilalui mahasiswa. Jangan biarkan wisuda itu dikudeta untuk kepentingan komersial di tingkat PAUD hingga SMA.

Wisuda tingkat PAUD hingga SMA mesti dilarang secara tegas. Akan tetapi, Kemendikbud-Ristek hanya berani menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang isinya tidak mewajibkan acara wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus dan tak boleh memberatkan orangtua murid.

Surat edaran tidak masuk kategori peraturan perundang-undangan, hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.

Surat edaran Kemendikbud-Ristek tertanggal 23 Juni 2023 itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah wisuda di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA, orangtua murid tetap menjerit menanggung beban biaya pungutan sekolah.

Wisuda untuk kepentingan komersial menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Siaran pers lembaga itu pada 19 Juni 2023 menyebutkan Ombudsman Jateng dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menerima 264 laporan masyarakat terkait dengan dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat pendidikan dasar hingga SMP.

Bentuk permintaan sumbangan tersebut bervariatif, di antaranya sumbangan untuk pembangunan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam, dan wisuda kelulusan peserta didik.

Pembebanan biaya pendidikan kepada orangtua/wali murid disebabkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak memadai ataupun adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS.

Ketika kementerian teknis tidak berani bersikap, harapan ada di pundak kepala daerah untuk melarang wisuda. Patut diapresiasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melarang penyelenggaraan wisuda untuk jenjang TK sampai SMP di wilayahnya.

Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang melarang kegiatan wisuda bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di daerah itu. Larangan itu, menurut Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, disebabkan banyak orangtua siswa tidak mampu membayar sumbangan wisuda.

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mestinya mengeluarkan larangan penyelenggaraan wisuda di tingkat PAUD sampai SMA sehingga aturan itu berlaku seragam di seluruh pelosok negeri ini.

Jujur dikatakan bahwa wisuda di sekolah menengah ke bawah hanya bentuk eksploitasi orangtua murid demi meraup rupiah. Seorang warga mengirim pesan kepada Mas Menteri Nadiem, hapus saja wisuda PAUD hingga SMA yang hanya memberatkan orangtua.

Apa lagi yang ditunggu, Mas Menteri?



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?