Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Berebut Ceruk Suara Desa

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/7/2023 05:00
Berebut Ceruk Suara Desa
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

LANGKAH DPR memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun boleh-boleh saja dituduh sarat kepentingan politik. Bukan DPR namanya kalau tidak menyisipkan kepentingan politik dalam pembuatan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dijabat selama tiga periode. Totalnya 18 tahun.

Menjelang pemungutan Pemilu 2024, DPR berbaik hati untuk merumuskan perubahan terbatas terhadap UU Desa. Hasilnya ialah masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dan bisa dua periode. Totalnya 18 tahun.

Jangka waktu menjabat selama 18 tahun jika terpilih dua kali untuk masa jabatan sembilan tahun hampir setengah dari masa jabatan Presiden Soeharto selama 32 tahun. Pengalaman mengajarkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama selain berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, juga memicu kediktatoran.

DPR tidak salah menetapkan sembilan tahun masa jabatan kepala desa. Namun, jangan tanyakan alasan di balik pilihan lama masa jabatan itu. Masih untung sembilan tahun, bukan 32 tahun dan bisa dua periode. Pangkal masalahnya ialah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

Pertimbangan hukum MK menyebutkan bahwa dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah bergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat.

Tafsiran bebas pertimbangan tersebut ialah suka-suka pembuat undang-undang untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang UUD 1945.

Apakah ada pertimbangan kajian akademis atas lama masa jabatan kepala desa? Sama sekali tidak ada kajian akademis soal itu. Meminjam pertimbangan MK, alasannya ialah soal jangka waktu itu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

Meski demikian, patut pula dilayangkan kritik ketika MK menyetujui memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa menyinggung open legal policy. Putusan MK terkait dengan masa jabatan itu pilih-pilih kasih, bukan putusan apa adanya, melainkan ada apanya.

Putusan MK itulah yang mendorong DPR buru-buru merevisi UU Desa. Tentu saja 75.265 kepala desa yang ada di Indonesia bertepuk tangan dan berterima kasih kepada DPR. Pada titik itulah muncul simbiosis mutualisme kepala desa dan politisi dalam rangka mendulang suara pada Pemilu 2024.

DPR memang sedang berbaik hati, selain memberi betis dikasi paha sekalian tanpa diminta. Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, DPR juga mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 15% dari dana transfer daerah.

Usulan lainnya, seperti penambahan gaji kepala desa, pemberian anggaran rumah tangga kepada kepala desa, penyerahan kewenangan kepada kepala desa untuk secara mandiri mengelola dana desa, dan pemberian perlindungan hukum kepada kepala desa apabila terjerat masalah hukum.

Penyerahan kewenangan kepada kepala desa untuk secara mandiri mengelola dana desa tentu saja bertujuan agar kepala desa tidak mudah dijerat hukum bila melakukan penyelewengan dana desa.

Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

Korupsi yang makin meningkat di desa, menurut ICW, berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa. Sejak 2015-2021, Rp400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa, baik dalam hal pembangunan fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrem.

"Alih-alih menjegal usulan perpanjangan masa jabatan, sinyal positif justru ditunjukkan sejumlah partai politik dan politisi DPR. Tidak mengherankan sebab ada ceruk suara besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di desa," demikian ICW.

Amatlah disayangkan, revisi UU Desa tanpa melibatkan partisipasi publik penuh makna. Penolakan publik atas revisi UU Desa hanya dianggap sebagai angin lalu, politisi di Senayan lagi asyik-asyiknya berebut ceruk suara desa.



Berita Lainnya
  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik