Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Berebut Ceruk Suara Desa

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/7/2023 05:00
Berebut Ceruk Suara Desa
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

LANGKAH DPR memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun boleh-boleh saja dituduh sarat kepentingan politik. Bukan DPR namanya kalau tidak menyisipkan kepentingan politik dalam pembuatan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dijabat selama tiga periode. Totalnya 18 tahun.

Menjelang pemungutan Pemilu 2024, DPR berbaik hati untuk merumuskan perubahan terbatas terhadap UU Desa. Hasilnya ialah masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dan bisa dua periode. Totalnya 18 tahun.

Jangka waktu menjabat selama 18 tahun jika terpilih dua kali untuk masa jabatan sembilan tahun hampir setengah dari masa jabatan Presiden Soeharto selama 32 tahun. Pengalaman mengajarkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama selain berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, juga memicu kediktatoran.

DPR tidak salah menetapkan sembilan tahun masa jabatan kepala desa. Namun, jangan tanyakan alasan di balik pilihan lama masa jabatan itu. Masih untung sembilan tahun, bukan 32 tahun dan bisa dua periode. Pangkal masalahnya ialah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

Pertimbangan hukum MK menyebutkan bahwa dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah bergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat.

Tafsiran bebas pertimbangan tersebut ialah suka-suka pembuat undang-undang untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang UUD 1945.

Apakah ada pertimbangan kajian akademis atas lama masa jabatan kepala desa? Sama sekali tidak ada kajian akademis soal itu. Meminjam pertimbangan MK, alasannya ialah soal jangka waktu itu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

Meski demikian, patut pula dilayangkan kritik ketika MK menyetujui memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa menyinggung open legal policy. Putusan MK terkait dengan masa jabatan itu pilih-pilih kasih, bukan putusan apa adanya, melainkan ada apanya.

Putusan MK itulah yang mendorong DPR buru-buru merevisi UU Desa. Tentu saja 75.265 kepala desa yang ada di Indonesia bertepuk tangan dan berterima kasih kepada DPR. Pada titik itulah muncul simbiosis mutualisme kepala desa dan politisi dalam rangka mendulang suara pada Pemilu 2024.

DPR memang sedang berbaik hati, selain memberi betis dikasi paha sekalian tanpa diminta. Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, DPR juga mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 15% dari dana transfer daerah.

Usulan lainnya, seperti penambahan gaji kepala desa, pemberian anggaran rumah tangga kepada kepala desa, penyerahan kewenangan kepada kepala desa untuk secara mandiri mengelola dana desa, dan pemberian perlindungan hukum kepada kepala desa apabila terjerat masalah hukum.

Penyerahan kewenangan kepada kepala desa untuk secara mandiri mengelola dana desa tentu saja bertujuan agar kepala desa tidak mudah dijerat hukum bila melakukan penyelewengan dana desa.

Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

Korupsi yang makin meningkat di desa, menurut ICW, berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa. Sejak 2015-2021, Rp400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa, baik dalam hal pembangunan fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrem.

"Alih-alih menjegal usulan perpanjangan masa jabatan, sinyal positif justru ditunjukkan sejumlah partai politik dan politisi DPR. Tidak mengherankan sebab ada ceruk suara besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di desa," demikian ICW.

Amatlah disayangkan, revisi UU Desa tanpa melibatkan partisipasi publik penuh makna. Penolakan publik atas revisi UU Desa hanya dianggap sebagai angin lalu, politisi di Senayan lagi asyik-asyiknya berebut ceruk suara desa.



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?