Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Berebut Ceruk Suara Desa

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
03/7/2023 05:00
Berebut Ceruk Suara Desa
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

LANGKAH DPR memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun boleh-boleh saja dituduh sarat kepentingan politik. Bukan DPR namanya kalau tidak menyisipkan kepentingan politik dalam pembuatan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dijabat selama tiga periode. Totalnya 18 tahun.

Menjelang pemungutan Pemilu 2024, DPR berbaik hati untuk merumuskan perubahan terbatas terhadap UU Desa. Hasilnya ialah masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dan bisa dua periode. Totalnya 18 tahun.

Jangka waktu menjabat selama 18 tahun jika terpilih dua kali untuk masa jabatan sembilan tahun hampir setengah dari masa jabatan Presiden Soeharto selama 32 tahun. Pengalaman mengajarkan bahwa kekuasaan yang terlalu lama selain berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, juga memicu kediktatoran.

DPR tidak salah menetapkan sembilan tahun masa jabatan kepala desa. Namun, jangan tanyakan alasan di balik pilihan lama masa jabatan itu. Masih untung sembilan tahun, bukan 32 tahun dan bisa dua periode. Pangkal masalahnya ialah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

Pertimbangan hukum MK menyebutkan bahwa dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah bergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat.

Tafsiran bebas pertimbangan tersebut ialah suka-suka pembuat undang-undang untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang UUD 1945.

Apakah ada pertimbangan kajian akademis atas lama masa jabatan kepala desa? Sama sekali tidak ada kajian akademis soal itu. Meminjam pertimbangan MK, alasannya ialah soal jangka waktu itu merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.

Meski demikian, patut pula dilayangkan kritik ketika MK menyetujui memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa menyinggung open legal policy. Putusan MK terkait dengan masa jabatan itu pilih-pilih kasih, bukan putusan apa adanya, melainkan ada apanya.

Putusan MK itulah yang mendorong DPR buru-buru merevisi UU Desa. Tentu saja 75.265 kepala desa yang ada di Indonesia bertepuk tangan dan berterima kasih kepada DPR. Pada titik itulah muncul simbiosis mutualisme kepala desa dan politisi dalam rangka mendulang suara pada Pemilu 2024.

DPR memang sedang berbaik hati, selain memberi betis dikasi paha sekalian tanpa diminta. Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, DPR juga mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 15% dari dana transfer daerah.

Usulan lainnya, seperti penambahan gaji kepala desa, pemberian anggaran rumah tangga kepada kepala desa, penyerahan kewenangan kepada kepala desa untuk secara mandiri mengelola dana desa, dan pemberian perlindungan hukum kepada kepala desa apabila terjerat masalah hukum.

Penyerahan kewenangan kepada kepala desa untuk secara mandiri mengelola dana desa tentu saja bertujuan agar kepala desa tidak mudah dijerat hukum bila melakukan penyelewengan dana desa.

Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar.

Korupsi yang makin meningkat di desa, menurut ICW, berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa. Sejak 2015-2021, Rp400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa, baik dalam hal pembangunan fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrem.

"Alih-alih menjegal usulan perpanjangan masa jabatan, sinyal positif justru ditunjukkan sejumlah partai politik dan politisi DPR. Tidak mengherankan sebab ada ceruk suara besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di desa," demikian ICW.

Amatlah disayangkan, revisi UU Desa tanpa melibatkan partisipasi publik penuh makna. Penolakan publik atas revisi UU Desa hanya dianggap sebagai angin lalu, politisi di Senayan lagi asyik-asyiknya berebut ceruk suara desa.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik