Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Pemilu Jalan Perubahan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/6/2023 05:00
Pemilu Jalan Perubahan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KATA orang bijak, tidak ada yang pasti kecuali perubahaan. Confucius mengatakan hanya orang yang paling bijaksana dan paling bodoh yang tidak pernah berubah.

Orang yang paling bodoh itu mestinya tidak ditemukan di negara yang mendewakan demokrasi. Sebab, negara yang demokratis melakukan perubahaan secara sistematis melalui jalan pemilu.

Pemilu yang bertujuan melakukan pergantian kepemimpinan nasional secara damai hakikatnya ialah mewujudkan perubahan yang dikehendaki rakyat. Rakyat memilih sendiri pemimpinnya untuk mewujudkan perubahaan menuju tercapainya janji kemerdekaan.

Janji kemerdekaan negeri ini yang dipahatkan pada 1945 ialah mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan keadilan itu sangat bergantung pada cara yang diusung calon presiden, yang ditawarkan melalui visi, misi, dan program kerja. Jangan pula melarang capres menawarkan perubahan.

Jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak memerlukan perubahaan, apalagi melarang menawarkan perubahan, orang seperti itu sejatinya antidemokrasi. Meski demikian, tepat kiranya saran yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa kepemimpinan itu seperti tongkat estafet, bukan meteran pom bensin.

Pembawa tongkat estafet itu ditentukan melalui pemilu yang demokratis, bukan melalui endorse. Biarkan rakyat yang memutuskan siapa pembawa tongkat estafet itu, bukan digadang-gadang oleh penguasa.

Melanjutkan atau mengubah program pemerintah saat ini mestinya menjadi program kerja tersurat dari capres yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Salah satu syarat pendaftaran capres, menurut ketentuan Pasal 229 huruf e Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ialah menyerahkan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Visi, misi, dan program itulah yang dijadikan materi kampanye menurut ketentuan Pasal 274 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 274 ayat (2), dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wapres yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Kemudian visi, misi, dan program presiden terpilih akan dijabarkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) sesuai ketentuan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 14 ayat (1) UU 25/2004 terkait RPJM menyebutkan bahwa menteri menyiapkan rancangan awal RPJM nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program presiden ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal.

Kiranya capres dalam menyusun visi, misi, dan program kerja tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini, yakni Undang-Undang No 17 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.

UU RPJP Nasional sengaja disusun karena amendemen konstitusi telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.

Terus terang, ketiadaan GBHN dan pemilihan presiden secara langsung itulah yang memberikan keleluasaan bagi capres untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye. Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan presiden ke presiden berikutnya. Itulah risiko yang mesti dipikul.

Kekhawatiran atas ketidaksinambungan pembangunan itu diatasi dengan UU RPJP Nasional. Elok nian bila capres mengusung visi, misi, dan program yang relevan dengan visi pembangunan nasional 2005-2025, yakni Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Visi itu hanya bisa terwujud jika ada komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis serta kebijakan pemerintah yang konsisten.

Biarkanlah capres bebas menyusun visi, misi, dan program yang ditawakan dalam Pemilu 2024. Bebas-bebas saja capres menjiplak visi, misi, dan program pemerintah saat ini. Tidak ada larangan pula untuk capres mengusung perubahan. Hanya orang paling bodoh versi Confucius yang melarang perubahan sepanjang perubahan itu masih dalam koridor pencapaian tujuan kemerdekaan.

Argumentasi yang sama bisa dipakai untuk menolak cawe-cawe siapa pun dengan argumentasi demi kelanjutan pembangunan. Cawa-cawe pemilu dengan niat baik pada hakikatnya adalah niat busuk. Bukankah kesinambungan pembangunan itu perintah undang-undang yang mesti dijalankan oleh siapa pun presiden yang memenangi Pemilu 2024?

Pemilu adalah jalan perubahan sehingga menjadi ajang kontestasi visi, misi, dan program capres. Perubahan itu ada di tangan rakyat yang cerdas. Kata Stephen Hawking, kecerdasan adalah kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik