Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KATA orang bijak, tidak ada yang pasti kecuali perubahaan. Confucius mengatakan hanya orang yang paling bijaksana dan paling bodoh yang tidak pernah berubah.
Orang yang paling bodoh itu mestinya tidak ditemukan di negara yang mendewakan demokrasi. Sebab, negara yang demokratis melakukan perubahaan secara sistematis melalui jalan pemilu.
Pemilu yang bertujuan melakukan pergantian kepemimpinan nasional secara damai hakikatnya ialah mewujudkan perubahan yang dikehendaki rakyat. Rakyat memilih sendiri pemimpinnya untuk mewujudkan perubahaan menuju tercapainya janji kemerdekaan.
Janji kemerdekaan negeri ini yang dipahatkan pada 1945 ialah mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan keadilan itu sangat bergantung pada cara yang diusung calon presiden, yang ditawarkan melalui visi, misi, dan program kerja. Jangan pula melarang capres menawarkan perubahan.
Jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak memerlukan perubahaan, apalagi melarang menawarkan perubahan, orang seperti itu sejatinya antidemokrasi. Meski demikian, tepat kiranya saran yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa kepemimpinan itu seperti tongkat estafet, bukan meteran pom bensin.
Pembawa tongkat estafet itu ditentukan melalui pemilu yang demokratis, bukan melalui endorse. Biarkan rakyat yang memutuskan siapa pembawa tongkat estafet itu, bukan digadang-gadang oleh penguasa.
Melanjutkan atau mengubah program pemerintah saat ini mestinya menjadi program kerja tersurat dari capres yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Salah satu syarat pendaftaran capres, menurut ketentuan Pasal 229 huruf e Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ialah menyerahkan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Visi, misi, dan program itulah yang dijadikan materi kampanye menurut ketentuan Pasal 274 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 274 ayat (2), dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wapres yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Kemudian visi, misi, dan program presiden terpilih akan dijabarkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) sesuai ketentuan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 14 ayat (1) UU 25/2004 terkait RPJM menyebutkan bahwa menteri menyiapkan rancangan awal RPJM nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program presiden ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal.
Kiranya capres dalam menyusun visi, misi, dan program kerja tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini, yakni Undang-Undang No 17 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.
UU RPJP Nasional sengaja disusun karena amendemen konstitusi telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
Terus terang, ketiadaan GBHN dan pemilihan presiden secara langsung itulah yang memberikan keleluasaan bagi capres untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye. Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan presiden ke presiden berikutnya. Itulah risiko yang mesti dipikul.
Kekhawatiran atas ketidaksinambungan pembangunan itu diatasi dengan UU RPJP Nasional. Elok nian bila capres mengusung visi, misi, dan program yang relevan dengan visi pembangunan nasional 2005-2025, yakni Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Visi itu hanya bisa terwujud jika ada komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis serta kebijakan pemerintah yang konsisten.
Biarkanlah capres bebas menyusun visi, misi, dan program yang ditawakan dalam Pemilu 2024. Bebas-bebas saja capres menjiplak visi, misi, dan program pemerintah saat ini. Tidak ada larangan pula untuk capres mengusung perubahan. Hanya orang paling bodoh versi Confucius yang melarang perubahan sepanjang perubahan itu masih dalam koridor pencapaian tujuan kemerdekaan.
Argumentasi yang sama bisa dipakai untuk menolak cawe-cawe siapa pun dengan argumentasi demi kelanjutan pembangunan. Cawa-cawe pemilu dengan niat baik pada hakikatnya adalah niat busuk. Bukankah kesinambungan pembangunan itu perintah undang-undang yang mesti dijalankan oleh siapa pun presiden yang memenangi Pemilu 2024?
Pemilu adalah jalan perubahan sehingga menjadi ajang kontestasi visi, misi, dan program capres. Perubahan itu ada di tangan rakyat yang cerdas. Kata Stephen Hawking, kecerdasan adalah kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved