Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Gelar yang Memabukkan

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
13/6/2023 05:00
Gelar yang Memabukkan
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEBINGUNGAN melanda ratusan mahasiswa dari 23 perguruan tinggi yang kampusnya ditutup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Ke-23 kampus tersebut sebagian besar tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sisanya terbagi di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Mereka kebingungan bagaimana menyelesaikan studi. Uang sudah banyak masuk ke kampus, sementara izin operasional kampus dicabut oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah akan membantu pindah ke PTS lain asalkan ada bukti hasil belajar yang bisa diakui oleh PTS baru.

Kemendikbud-Ristek tidak mengumumkan nama-nama PTS yang ditutup karena khawatir akan merusak citra mahasiswa dan lulusan PTS tersebut. PTS-PTS yang ditutup itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius, seperti menjual ijazah tanpa proses belajar mengajar yang memadai, hingga menyalahgunakan program kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah.

Alasan lainnya penutupan ialah perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian. 

Selain itu, penutupan terjadi karena konflik internal di perguruan tinggi. Konflik mencuat antara pengelola PTS dengan keluarga atau pendiri kampus tersebut sehingga mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Secara moralitas yang paling parah ialah kampus yang melakukan bisnis jual-beli ijazah, penyimpangan KIP kuliah, dan tidak melaksanakan praktik belajar mengajar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Mereka memilih PTS tersebut hanya berburu ijazah secara mudah dan bisa mendapatkan gelar meskipun gelarnya pun abal-abal. Fenomena jalan pintas untuk mendapatkan ijazah/gelar merupakan cerminan masyarakat. Sebagian masyarakat kita masih menganggap bahwa gelar yang berjejer di belakang nama dianggap keren. Sebaliknya, jika tidak ada gelarnya, dianggap tidak keren. Lihat saja, baliho-baliho bakal calon anggota legislatif yang marak di Tanah Air menjelang Pemilu 2024 sebagian besar diembel-embeli gelar meskipun tetangga atau rekannya si bacaleg tidak mengetahui juga di mana orang yang mereka kenal itu berkuliah. Tiba-tiba simsalabim menggunakan ‘gelar’.

Kasus ijazah palsu setiap pemilu selalu mencuat. Tak sedikit di antaranya sang caleg terpilih menjadi wakil rakyat. Hal ini tentu saja membuat miris karena untuk mendapatkan singgasana terhormat, caleg harus membeli ijazah atau mengikuti proses pendidikan yang tidak semestinya di sebuah PTS. Dari mereka tak bisa diharapkan lagi bisa memegang amanah dari yang memilihnya karena mereka sudah melakukan perbuatan tercela. Persyaratan utama integritas sudah gugur, belum lagi kapasitas sebagai anggota dewan.

Bayangkan saja fungsi anggota Dewan yang mentereng berada di tangan orang-orang yang melakukan praktik lancung untuk mendapatkan ijazah/gelar. Fungsi dewan (DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota), yakni legislasi (membuat undang-undang), budgeting (menyusun anggaran), dan pengawasan kepada pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.

Untuk mengatasi fenomena penyakit masyarakat di atas, ijazah palsu/gelar abal-abal, diperlukan dua hal, yakni secara kultural dan legal. Secara kultural, tokoh-tokoh masyarakat, baik formal ataupun informal perlu mengajarkan kepada masyarakat bahwa penghargaan terhadap seseorang bukan karena ijazah/gelarnya, tetapi karena karyanya atau bermanfaat untuk masyarakat. Selanjutnya, secara legal perlu efek jera kepada pelakunya, baik yang mengeluarkan ijazah bodong atau penerima ijazah/gelar tersebut.

Dalam konteks pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk para pelaku ijazah palsu.

Sejumlah kasus ijazah palsu dalam pemilu dijatuhkan sanksi ringan. Padahal, aturan hukum cukup keras mengganjarnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.

"Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.

Terkait PTS abal-abal, Kemendikbud-Ristek jangan ragu untuk memberikan sanksi yang lebih keras kepada penyelenggara pendidikannya. Tidak cukup dengan penutupan PTS karena para pelaku sudah merusak dunia pendidikan nasional. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sanksinya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Merebaknya PTS abal-abal karena pengawasan dari pemerintah lemah. Bagaimana bisa PTS dengan status ‘terdengar’ bisa berdiri kukuh bertahun-tahun sehingga banyak mahasiswa yang terjebak di dalamnya. Selain banyak calon mahasiswa yang tak cermat memilih PTS, banyak juga di antara mereka memilih PTS yang ‘gampangan’ alias bisa diatur untuk mendapatkan ijazah dan gelar akademik jadi-jadian.

Pendidikan formal bukan segalanya. Apalagi, sekadar berburu gelar akademik. Pendidikan, kata John Dewey, bukan persiapan untuk hidup. "Pendidikan ialah hidup itu sendiri," ujarnya. Tabik!



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik