Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBINGUNGAN melanda ratusan mahasiswa dari 23 perguruan tinggi yang kampusnya ditutup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Ke-23 kampus tersebut sebagian besar tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sisanya terbagi di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Mereka kebingungan bagaimana menyelesaikan studi. Uang sudah banyak masuk ke kampus, sementara izin operasional kampus dicabut oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah akan membantu pindah ke PTS lain asalkan ada bukti hasil belajar yang bisa diakui oleh PTS baru.
Kemendikbud-Ristek tidak mengumumkan nama-nama PTS yang ditutup karena khawatir akan merusak citra mahasiswa dan lulusan PTS tersebut. PTS-PTS yang ditutup itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius, seperti menjual ijazah tanpa proses belajar mengajar yang memadai, hingga menyalahgunakan program kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah.
Alasan lainnya penutupan ialah perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Selain itu, penutupan terjadi karena konflik internal di perguruan tinggi. Konflik mencuat antara pengelola PTS dengan keluarga atau pendiri kampus tersebut sehingga mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Secara moralitas yang paling parah ialah kampus yang melakukan bisnis jual-beli ijazah, penyimpangan KIP kuliah, dan tidak melaksanakan praktik belajar mengajar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Mereka memilih PTS tersebut hanya berburu ijazah secara mudah dan bisa mendapatkan gelar meskipun gelarnya pun abal-abal. Fenomena jalan pintas untuk mendapatkan ijazah/gelar merupakan cerminan masyarakat. Sebagian masyarakat kita masih menganggap bahwa gelar yang berjejer di belakang nama dianggap keren. Sebaliknya, jika tidak ada gelarnya, dianggap tidak keren. Lihat saja, baliho-baliho bakal calon anggota legislatif yang marak di Tanah Air menjelang Pemilu 2024 sebagian besar diembel-embeli gelar meskipun tetangga atau rekannya si bacaleg tidak mengetahui juga di mana orang yang mereka kenal itu berkuliah. Tiba-tiba simsalabim menggunakan ‘gelar’.
Kasus ijazah palsu setiap pemilu selalu mencuat. Tak sedikit di antaranya sang caleg terpilih menjadi wakil rakyat. Hal ini tentu saja membuat miris karena untuk mendapatkan singgasana terhormat, caleg harus membeli ijazah atau mengikuti proses pendidikan yang tidak semestinya di sebuah PTS. Dari mereka tak bisa diharapkan lagi bisa memegang amanah dari yang memilihnya karena mereka sudah melakukan perbuatan tercela. Persyaratan utama integritas sudah gugur, belum lagi kapasitas sebagai anggota dewan.
Bayangkan saja fungsi anggota Dewan yang mentereng berada di tangan orang-orang yang melakukan praktik lancung untuk mendapatkan ijazah/gelar. Fungsi dewan (DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota), yakni legislasi (membuat undang-undang), budgeting (menyusun anggaran), dan pengawasan kepada pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
Untuk mengatasi fenomena penyakit masyarakat di atas, ijazah palsu/gelar abal-abal, diperlukan dua hal, yakni secara kultural dan legal. Secara kultural, tokoh-tokoh masyarakat, baik formal ataupun informal perlu mengajarkan kepada masyarakat bahwa penghargaan terhadap seseorang bukan karena ijazah/gelarnya, tetapi karena karyanya atau bermanfaat untuk masyarakat. Selanjutnya, secara legal perlu efek jera kepada pelakunya, baik yang mengeluarkan ijazah bodong atau penerima ijazah/gelar tersebut.
Dalam konteks pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendorong penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk para pelaku ijazah palsu.
Sejumlah kasus ijazah palsu dalam pemilu dijatuhkan sanksi ringan. Padahal, aturan hukum cukup keras mengganjarnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
"Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.
Terkait PTS abal-abal, Kemendikbud-Ristek jangan ragu untuk memberikan sanksi yang lebih keras kepada penyelenggara pendidikannya. Tidak cukup dengan penutupan PTS karena para pelaku sudah merusak dunia pendidikan nasional. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sanksinya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Merebaknya PTS abal-abal karena pengawasan dari pemerintah lemah. Bagaimana bisa PTS dengan status ‘terdengar’ bisa berdiri kukuh bertahun-tahun sehingga banyak mahasiswa yang terjebak di dalamnya. Selain banyak calon mahasiswa yang tak cermat memilih PTS, banyak juga di antara mereka memilih PTS yang ‘gampangan’ alias bisa diatur untuk mendapatkan ijazah dan gelar akademik jadi-jadian.
Pendidikan formal bukan segalanya. Apalagi, sekadar berburu gelar akademik. Pendidikan, kata John Dewey, bukan persiapan untuk hidup. "Pendidikan ialah hidup itu sendiri," ujarnya. Tabik!
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved