Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Inflasi Lembaga Negara

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
05/6/2023 05:00
Inflasi Lembaga Negara
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA ini mengalami inflasi lembaga sejak reformasi 1998. Sedikitnya terdapat 113 lembaga dengan nomenklatur bermacam-macam seperti komisi, komite, konsil, mahkamah, dewan, majelis, unit, otorita, atau badan.

Lembaga-lembaga itu dibentuk berdasarkan konstitusi, undang-undang, dan peraturan lainnya. Mereka tumbuh bak cendawan di musim hujan tanpa manfaatnya dirasakan rakyat sehingga ada dan tiadanya sama saja.

Daftar lembaga-lembaga itu bisa ditemukan di situs web menpan.go.id hasil update per 16 April 2021. Di antaranya terdapat lembaga pemerintah nonkementerian seperti Badan Kepegawaian Negara dan Badan Narkotika Nasional. Jumlahnya mencapai 30 lembaga.

Terdapat pula lembaga nonstruktural berjumlah 83 lembaga. Di antaranya ialah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Sensor Film, dan Komisi Nasional Disabilitas. Masih ada lembaga yang belum dibentuk seperti komisi khusus untuk menangani isu data pribadi sebagaimana diperintahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Tujuan pembentukan lembaga-lembaga itu lebih sebagai cara berbagi kekuasaan di antara para elite. Kehadiran mereka sama sekali tidak mengurangi problem kebangsaan, malah menambah beban. Tugas dan fungsi mereka cenderung tumpang-tindih. Konflik antarlembaga pun tak terhindarkan.

Konflik teranyar terjadi antara Ombudsman dan KPK. Ombudsman mempertimbangkan untuk memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pejabat KPK karena tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan dugaan malaadministrasi pemberhentian Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.

Satu yang pasti, keberadaan lembaga-lembaga itu sangat membebani keuangan negara. Triliunan rupiah uang negara yang bersumber dari utang dan pajak setiap bulan dipakai untuk menggaji anggota dan membiayai operasional lembaga-lembaga tersebut.

Standar gaji bulanan dan tunjangan pun berbeda-beda. Sama-sama pejabat negara, angkanya bisa berbeda-beda sesuai dengan selera. Ambil contoh perbedaan penghasilan pejabat Ombudsman dengan KPK.

Penghasilan jajaran Ombudsman Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021. Pasal 3 menyebutkan besaran penghasilan per bulan untuk ketua Rp29.940.000, wakil ketua Rp27.694.000, dan anggota Rp25.449.000.

Pimpinan Ombudsman mendapatkan hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa. Besarannya ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Adapun besaran penghasilan pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 3 menyebutkan pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Gaji pokok Ketua KPK Rp5.040.000. Tunjangan bulanan jauh lebih besar lagi. Ketua KPK mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500. Total penghasilan Ketua KPK ialah Rp123.938.500 per bulan.

Bukan cuma persoalan ketimpangan pendapatan antarlembaga. Ketimpangan lain, misalnya, terkait ketentuan masa jabatan yang tidak seragam dalam pengaturannya. Contohnya anggota Komisi Informasi Pusat dengan masa jabatan 4 tahun, masa jabatan anggota Komnas HAM selama 5 tahun, dan masa jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia hanya 3 tahun.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan komisioner KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sangat menarik. MK memutuskan masa jabatan 4 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK itu bisa memantik lembaga negara lainnya untuk meminta kesetaraan dengan KPK.

Sudah waktunya mendesain ulang konstitusi untuk menjadi payung hukum lembaga-lembaga negara. Konstitusi harus mengatur secara jelas dan tegas kewenangan, status, mekanisme pengisian jabatan, sampai hubungan kelembagaan semua lembaga negara.

Eloknya lagi, perlu dilakukan penilaian secara menyeluruh terhadap semua lembaga negara yang ada. Jika tidak berguna, bubarkan saja. Toh, sejak memimpin pemerintahan, Presiden Jokowi sudah membubarkan 53 lembaga. Lembaga-lembaga itu tiadanya tidak mengganjilkan dan adanya pun tidak menggenapkan.



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?