Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAJAH gubernur yang saya ajak bicara itu tampak serius ketika ditanya, mengapa daerah tidak memperbaiki jalan rusak? “Semoga Presiden tidak datang ke daerah ini sekadar menginspeksi jalan rusak,” kata dia dengan suara setengah berbisik.
Alasan dia sederhana saja, tapi masuk akal. Jika jalan rusak didatangi Presiden, kesan yang muncul di publik ialah kepala daerah tidak becus memperbaiki jalan yang rusak. Presiden dikesankan sebagai Sinterklas, padahal pangkal masalahnya ialah daerah mengalami ketiadaan dana untuk memperbaiki jalan rusak.
Permasalahan lainnya ialah kepala daerah tidak memiliki keleluasaan seperti presiden untuk mengutak-atik anggaran. Pengeluaran APBD sudah ditentukan secara ketat dan teperinci oleh pusat atau ketentuan perundang-undangan.
Ambil contoh ketika negara dinyatakan berada dalam kondisi darurat bencana nonalam pada 13 April 2020. Konsekuensi covid-19 sebagai bencana nasional ialah sebagain besar dana APBD mendadak dipakai untuk kebutuhan kesehatan. Alokasi dana untuk jalan rusak harus dipakai untuk mengatasi covid-19.
Refocusing dan realokasi APBD untuk penangan covid-19 ialah kebijakan pusat yang wajib dilaksanakan daerah. Karena itulah, perbaikan jalan rusak tidak menjadi prioritas selama masa pandemi covid-19. Tidak ada alokasi APBD untuk perbaikan jalan rusak mulai 2020 sampai 2022. Akibatnya terdapat banyak jalan rusak pada 2023, termasuk jalan yang didatangi Presiden.
Lain lagi argumentasi yang disodorkan seorang bupati yang saya temui pada kesempatan berbeda. Kata dia, kepala daerah sesungguhnya hanya berperan sebagai tukang stempel anggaran. Ia tidak leluasa menggunakan APBD untuk perbaikan jalan rusak karena ada belanja wajib alias mandatory spending yang sudah diatur undang-undang.
Ajaibnya, berdasarkan perhitungan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), total belanja wajib itu mencapai 115% dari APBD. Keajaiban itu sudah disampaikan Apkasi dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Anggaran DPR pada 6 April 2022, tapi hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.
Perincian belanja wajib APBD ialah infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi dana desa 10%, alokasi dana kelurahan 5%, dan belanja pegawai sebesar 30%. Total keseluruhannya sebesar 115%.
Belum lagi kewajiban APBD lainnya seperti diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Ada kewajiban belanja hibah untuk partai politik, sejumlah komisi negara, dan kewajiban lainnya.
Harus tegas dikatakan bahwa jalan rusak itu cermin kekarut-marutan kehadiran negara di tengah masyarakat. Jangan salahkan masyarakat yang mengambil jalan pintas seperti menanam pohon pisang di jalan rusak atau jalan rusak dijadikan kolam ikan lele. Itulah bentuk kekecewaan rakyat.
Mengacu data Badan Pusat Statitik (BPS), ada 31% dari seluruh jalan di Indonesia dalam kondisi rusak dan rusak berat. Data itu bisa ditemukan dalam publikasi November 2022 berjudul Statistik Transportasi Darat Tahun 2021.
Jalan rusak ialah jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan 20-40 km per jam dan perlu perbaikan fondasi jalan. Jalan rusak berat ialah jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan 0-20 km per jam.
Menurut data BPS tersebut, pada 2021, panjang jalan di Indonesia mencapai 546.116 kilometer. Berdasarkan tingkat kewenangan pembinaan, jalan kabupaten/kota masih merupakan bagian terbesar, yaitu 444.548 kilometer, atau 81,4% dari total panjang jalan di Indonesia. Jalan negara dan jalan provinsi masing-masing 47.017 kilometer dan 54.551 kilometer, atau 8,61% dan 9,99%.
Jika diperinci menurut kondisi jalan, 42,6% panjang jalan di Indonesia berada dalam kondisi baik, 25,49% dalam kondisi sedang, 16,01% dalam kondisi rusak, dan 15,9% dalam kondisi rusak berat. Dengan demikian, kondisi jalan rusak dan rusak berat mencapai 31,91%.
Elok nian bila pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan rusak dan rusak berat di kabupaten/kota yang mencapai 35,49%. Jalan rusak dan rusak berat tingkat provinsi cuma 23,31%, sedangkan jalan nasional yang rusak dan rusak berat mencapai 8,19%.
Mengambil alih perbaikan jalan rusak oleh pemerintah pusat sejatinya bukanlah gimik untuk merespons jalan rusak yang viral di media sosial. Akan tetapi, hal itu kewajiban pemerintah pusat untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai amanat Inpres 3/2023 tertanggal 16 Maret 2023. Inpres itu mengatur perihal jalan di daerah.
Tidak perlulah akrobatik turun sampai ke daerah sekadar memandang jalan yang rusak dan rusak parah sebab data jalan lubang menganga di seantero negeri ini sudah disiapkan BPS jauh-jauh hari. Gunakan saja data BPS yang sudah lengkap itu tanpa bikin sensasi di atas jalan rusak.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved