Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kepala Daerah Tukang Stempel

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
29/5/2023 05:00
Kepala Daerah Tukang Stempel
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

WAJAH gubernur yang saya ajak bicara itu tampak serius ketika ditanya, mengapa daerah tidak memperbaiki jalan rusak? “Semoga Presiden tidak datang ke daerah ini sekadar menginspeksi jalan rusak,” kata dia dengan suara setengah berbisik.

Alasan dia sederhana saja, tapi masuk akal. Jika jalan rusak didatangi Presiden, kesan yang muncul di publik ialah kepala daerah tidak becus memperbaiki jalan yang rusak. Presiden dikesankan sebagai Sinterklas, padahal pangkal masalahnya ialah daerah mengalami ketiadaan dana untuk memperbaiki jalan rusak.

Permasalahan lainnya ialah kepala daerah tidak memiliki keleluasaan seperti presiden untuk mengutak-atik anggaran. Pengeluaran APBD sudah ditentukan secara ketat dan teperinci oleh pusat atau ketentuan perundang-undangan.

Ambil contoh ketika negara dinyatakan berada dalam kondisi darurat bencana nonalam pada 13 April 2020. Konsekuensi covid-19 sebagai bencana nasional ialah sebagain besar dana APBD mendadak dipakai untuk kebutuhan kesehatan. Alokasi dana untuk jalan rusak harus dipakai untuk mengatasi covid-19.

Refocusing dan realokasi APBD untuk penangan covid-19 ialah kebijakan pusat yang wajib dilaksanakan daerah. Karena itulah, perbaikan jalan rusak tidak menjadi prioritas selama masa pandemi covid-19. Tidak ada alokasi APBD untuk perbaikan jalan rusak mulai 2020 sampai 2022. Akibatnya terdapat banyak jalan rusak pada 2023, termasuk jalan yang didatangi Presiden.

Lain lagi argumentasi yang disodorkan seorang bupati yang saya temui pada kesempatan berbeda. Kata dia, kepala daerah sesungguhnya hanya berperan sebagai tukang stempel anggaran. Ia tidak leluasa menggunakan APBD untuk perbaikan jalan rusak karena ada belanja wajib alias mandatory spending yang sudah diatur undang-undang.

Ajaibnya, berdasarkan perhitungan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), total belanja wajib itu mencapai 115% dari APBD. Keajaiban itu sudah disampaikan Apkasi dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Anggaran DPR pada 6 April 2022, tapi hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

Perincian belanja wajib APBD ialah infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi dana desa 10%, alokasi dana kelurahan 5%, dan belanja pegawai sebesar 30%. Total keseluruhannya sebesar 115%.

Belum lagi kewajiban APBD lainnya seperti diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Ada kewajiban belanja hibah untuk partai politik, sejumlah komisi negara, dan kewajiban lainnya.

Harus tegas dikatakan bahwa jalan rusak itu cermin kekarut-marutan kehadiran negara di tengah masyarakat. Jangan salahkan masyarakat yang mengambil jalan pintas seperti menanam pohon pisang di jalan rusak atau jalan rusak dijadikan kolam ikan lele. Itulah bentuk kekecewaan rakyat.

Mengacu data Badan Pusat Statitik (BPS), ada 31% dari seluruh jalan di Indonesia dalam kondisi rusak dan rusak berat. Data itu bisa ditemukan dalam publikasi November 2022 berjudul Statistik Transportasi Darat Tahun 2021.

Jalan rusak ialah jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan 20-40 km per jam dan perlu perbaikan fondasi jalan. Jalan rusak berat ialah jalan yang dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan 0-20 km per jam.

Menurut data BPS tersebut, pada 2021, panjang jalan di Indonesia mencapai 546.116 kilometer. Berdasarkan tingkat kewenangan pembinaan, jalan kabupaten/kota masih merupakan bagian terbesar, yaitu 444.548 kilometer, atau 81,4% dari total panjang jalan di Indonesia. Jalan negara dan jalan provinsi masing-masing 47.017 kilometer dan 54.551 kilometer, atau 8,61% dan 9,99%.

Jika diperinci menurut kondisi jalan, 42,6% panjang jalan di Indonesia berada dalam kondisi baik, 25,49% dalam kondisi sedang, 16,01% dalam kondisi rusak, dan 15,9% dalam kondisi rusak berat. Dengan demikian, kondisi jalan rusak dan rusak berat mencapai 31,91%.

Elok nian bila pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan rusak dan rusak berat di kabupaten/kota yang mencapai 35,49%. Jalan rusak dan rusak berat tingkat provinsi cuma 23,31%, sedangkan jalan nasional yang rusak dan rusak berat mencapai 8,19%.

Mengambil alih perbaikan jalan rusak oleh pemerintah pusat sejatinya bukanlah gimik untuk merespons jalan rusak yang viral di media sosial. Akan tetapi, hal itu kewajiban pemerintah pusat untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai amanat Inpres 3/2023 tertanggal 16 Maret 2023. Inpres itu mengatur perihal jalan di daerah.

Tidak perlulah akrobatik turun sampai ke daerah sekadar memandang jalan yang rusak dan rusak parah sebab data jalan lubang menganga di seantero negeri ini sudah disiapkan BPS jauh-jauh hari. Gunakan saja data BPS yang sudah lengkap itu tanpa bikin sensasi di atas jalan rusak.



Berita Lainnya
  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik