Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Ruang Remang-Remang

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
27/5/2023 05:00
Ruang Remang-Remang
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TIDAK ada yang salah dengan kebijakan subsidi. Hampir semua negara melakukannya. Yang keliru ialah bila subsidi itu dirancang asal-asalan, bahkan ugal-ugalan. Yang sesat ialah bila subsidi itu salah alamat.

Selama subsidi dijalankan atas dasar prinsip-prinsip yang jelas, sah-sah saja. Secara teoritis, pemberian subsidi dapat dibenarkan hanya jika terjadi kegagalan pasar (market failures) dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien. Prinsipnya, subsidi bisa disalurkan ketika ada orang atau industri menghadapi permasalahan tertentu atau berada di posisi lemah.

Namun, kendati prinsip subsidi sudah terpenuhi, pelaksanaan pemberian subsidi enggak bisa ugal-ugalan. Rancangan dan pelaksanaan subsidi mesti lebih jelas dan terukur. Tanpa itu, pemberian subsidi bukan hanya tidak tepat, tetapi juga tidak adil dan berpotensi dijadikan bancakan pemburu rente.

Dalam semangat mewaspadai kemungkinan salah sasaran itulah banyak yang mengkritisi pemberian subsidi kendaraan listrik itu. Subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), itu bertujuan mengejar investasi produsen kendaraan listrik dan mengerem polusi udara yang kelewat ekstrem.

Insentif pembelian kendaraan listrik itu akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik, 50 ribu konversi motor listrik, 39.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus listrik pada 2023. Subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor baru dan konversi sepeda motor.

Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik, pemerintah memberikan subsidi berupa insentif PPN (pajak pertambahan nilai) yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN 1%, bukan 11%.

Secara prinsip, para ahli menilai subsidi pembelian kendaraan listrik memang masih bisa dibenarkan. Apalagi, subsidi itu diyakini dapat mendorong produksi dan konsumsi kendaraan listrik yang berdampak penurunan polusi udara. Selain itu, juga bisa membantu pengembangan teknologi dan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Namun, kebijakan itu juga berpotensi menciptakan inefisiensi dan mendorong perilaku pemburuan rente jika tidak dirancang dan dijalankan secara baik dan hati-hati. Apalagi, hingga kini masih belum jelas kriteria dan target orang yang akan mendapatkan subsidi tersebut. Masih banyak pertanyaan yang belum kunjung memdapatkan jawaban memadai.

Misalnya, bagaimana pembagian alokasi subsidi itu untuk tiap-tiap produsen? Siapa saja orang yang berhak mendapatkan subsidi tersebut? Apakah subsidi itu akan diberikan kepada semua orang tanpa mempertimbangkan tingkat penghasilan dan lokasi tempat tinggal atau seperti apa?

Belum lagi pertanyaan tentang bagaimana mengatasi potensi adanya konflik kepentingan karena ada nama-nama pejabat penting yang disebut-sebut terkait dengan bisnis di industri kelistrikan dan bakal menerima 'berkah' dari subsidi itu? Apakah adil seperti itu? Bukankah itu mengarah ke praktik rent seeking (berburu rente)?

Ketidakjelasan tersebut tidak hanya akan menggagalkan kebijakan subsidi dalam mencapai tujuan, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi pasar. Pemberian subsidi yang tidak jelas dan terukur akan membebani perekonomian dan menciptakan ketidakadilan. Amat mungkin subsidi yang serba remang-remang itu sebagian besar akan dinikmati mereka yang mampu. Padahal, beban subsidinya akan ditanggung seluruh rakyat pembayar pajak.

Subsidi tersebut juga berpotensi memperparah polusi udara dan kemacetan di Indonesia. Itu disebabkan sebagian besar sumber energi listrik di Indonesia masih berasal dari energi fosil yang kotor, yaitu batu bara dan minyak bumi. Kendaraan listrik juga tidak otomatis mengurangi kendaraan bermotor konvensional.

Ketimbang pemberian subsidi tunai langsung yang memberatkan anggaran negara, mengganggu rasa keadilan, dan rentan praktik korupsi, pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif kebijakan lain yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan itu misalnya pembangunan infrastruktur pengisian baterai, insentif keringanan pajak, serta penciptaan peraturan dan iklim berusaha yang kondusif untuk pengembangan industri kendaraan listrik.

Jika itu pun tidak siap, tidak ada salahnya mengalihkan subsidi kendaraan listrik ke subsidi lainnya yang lebih mendesak. Baik kiranya ditimbang usul Fraksi Partai NasDem DPR yang meminta subsidi mobil listrik dialihkan ke subsidi pupuk untuk petani.

Apalagi, angka subsidi pupuk malah terus turun dalam lima tahun terakhir. Pada 2019 Rp34,3 triliun. Namun, pada 2020 turun menjadi Rp31 triliun, tahun 2021 Rp 29,1 triliun, tahun 2022 hanya Rp25,3 triliun, dan pada 2023 tinggal Rp24 triliun.

Jangan terus beri kesempatan para pemburu rente leluasa 'berenang' di kolam remang-remang.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.