Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Industri Hukum

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
23/5/2023 05:00
Industri Hukum
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

GUBERNUR Kalimantan Barat Sutarmadji pusing tujuh keliling lantaran anak buahnya yang tengah mengerjakan beberapa proyek pemerintah provinsi bolak-balik diperiksa sejumlah oknum jaksa. Padahal, indikasi rasuah tidak ada. Namun, jaksa keukeuh dalam proyek tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Meski dinyatakan terdapat praktik rasuah, jaksa tak pernah memberikan kepastian hukum. Alih-alih dibawa ke persidangan, status tersangka pun tak pernah dikenakan dari sang jaksa.

Gubernur Sutarmadji menduga sejumlah oknum jaksa tersebut hanya mencari remah-remah rupiah dari sebuah proyek. Hal itu kemudian diadukan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. "Dibilang melanggar hukum, kamu korupsi ini, diperiksa terus, enggak pernah ada keputusan apakah tersangka atau tidak, ya hanya diperas, polisi juga melakukan hal yang sama," kata Mahfud di Yogyakarta, pekan silam.

Menurutnya, fenomena jaksa atau aparat penegak hukum seperti itu disebut ‘industri hukum’. Hukum diperjualbelikan untuk kepentingan penegak hukum, bukan kepentingan penegakan hukum. Kasus yang sama terjadi Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. Oknum jaksa berinisial EKT diduga memeras seorang guru yang anaknya terjerat kasus narkoba. Video pemerasannya pun viral. Keluarga dari tersangka diminta menyiapkan uang senilai delapan puluh juta rupiah agar kasusnya diubah menjadi pengguna narkotika bukan pengedar.

EKT dimintai keterangan oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut terkait kronologis atas penanganan perkara anak dari Sarlita yang terlibat di kasus narkoba. Kejaksaan Agung mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu Bara inisial EKT. Seharusnya sang jaksa tak hanya dipecat, tetapi juga dipidanakan karena diduga memeras. Bila terbukti memeras, tentu saja sanksi hukumnya harus lebih berat dari warga masyarakat biasa. Yang masuk kategori ‘industri hukum’, tak hanya memeras, menajamkan hukum hanya kepada salah satu kelompok, tetapi menumpulkan hukum kepada pihak lain yang notabene masih satu geng dengan penegak hukum.

Femonena ‘industri hukum’ ialah sudah menjadi rahasia umum di kalangan aparat penegak hukum di Tanah Air. Bila zaman dulu oknum aparat yang memainkan hukum tak bisa dijamah hukum, bahkan terus melancarkan aksi-aksinya, kini seiring Revolusi Industri 4.0 ketika dunia digital berada dalam genggaman semua orang, warga yang dirugikan tinggal mem-posting rekamannya di media sosial. Jurus menyebarkan rekaman praktik lancung sangat tokcer. No viral no justice, itulah ungkapan yang kini beken. Untuk menggapai keadilan, cukup dengan menyebarkannya di media sosial.

Indonesia ialah negara hukum (rechsstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Ketentuan sebagai negara hukum termaktub dalam Pasal 1 ayat 3  UUD 1945 yang menyebutkan ‘Negara Indonesia adalah Negara Hukum’. Dengan demikian, hukum harus menjadi panglima dalam pengambilan keputusan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, jika bergeser politik (kekuasaan) menjadi panglima, bisa dipastikan akan rusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Karena itu, sistem hukum di Republik ini harus dibangun (law making). Tidak cuma membangun sistem hukum, dibuat dengan kata-kata yang ideal, tetapi juga hukum harus ditegakkan seadil-adilnya (law enforcing).

Prinsip negara hukum ditopang oleh rule of law, negara harus diperintah oleh hukum, bukan keputusan-keputusan pejabatnya secara individu dengan semau gue. Rule of law, menurut AV Dicey ditandai oleh tiga hal, pertama, supremacy of law, hukum menjadi pedoman tertinggi untuk warganya. Alhasil, pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah pejabat yang tertinggi, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Semua rujukan perundang-undangan mengacu kepada landasan konstitusional, yakni UUD 1945.

Kedua, equality before the law, persamaan dalam hukum. Jabatan dalam sebuah negara boleh tinggi, tetapi di mata hukum semuanya sama. Tidak boleh ada yang merasa kastanya lebih tinggi sehingga tidak terjamah oleh hukum. Karena itu, dalam sebuah negara hukum diharamkan terjadinya tindakan diskriminatif dalam hukum. Ketiga, due process of law, dalam negara hukum berlaku asas legalitas, segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

Tidak ada jalan lain bagi Indonesia untuk menjadi negara besar. Besar bukan salah satu populasi terbesar, melainkan di dalamnya ada kepastian hukum yang menjadi sandaran kehidupan warganya. Tidak sekadar kepastian hukum, tetapi juga keadilan hukum yang menjadi mahkota bagi Indonesia sebagai negara besar. Industri hukum merusak negara hukum.

Ibarat ikan, tubuhnya rusak dimulai dari kepalanya. Demikian pula hukum, aparatur tertinggi di atasnya harus menjadi contoh. Sejumlah hakim agung yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan pembusukan terjadi dari atas. OTT hakim agung membuktikan Industri Hukum ugal-ugalan di Tanah Air. Saatnya industri hukum diakhiri. Tabik!



Berita Lainnya
  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik