Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
JUDUL di atas mengasumsikan bahwa politik amat determinan terhadap hukum. Politiklah yang mengatur hukum. Bukan sebaliknya, atau setidak-tidaknya politik tunduk pada aturan-aturan hukum. Politik bisa memborgol hukum dengan alasan apa pun. Pada saat itu, hukum harus tunduk pada kemauan politik.
Ketika hukum takluk dalam ketiak politik, pada saat itu pedang hukum akan amat tajam terhadap lawan politik. Sebaliknya, terhadap kawan yang seiring sejalan, yang seia sekata terhadap apa maunya penguasa politik, pedang hukum amat tumpul. Bahkan, sang pedang mudah bersalin rupa menjadi tameng pelindung bagi sekondan setia kekuasaan.
Praktik-praktik seperti itu pernah kita alami, dulu. Ya, dulu saat rezim Orde Baru berkuasa. Hukum dikeluhkan karena kerap menjadi alat kekuasaan. Hukum benar-benar dalam borgol politik kekuasaan. Hanya kroni yang berhak mendapatkan keadilan, sedangkan yang berani melawan siap-siap diperlakukan sewenang-wenang.
Di era itu, jangan sekali-kali berani berbeda dengan penguasa. Bila rezim bilang kuning itu warna paling indah, semua mesti sepakat. Kalau ada yang bicara bahwa warna terindah ialah hijau, pedang hukum langsung 'menebasnya'.
Bangsa ini telah mengalami situasi politik hukum tidak sehat. Ya, tidak sehat sebab kepentingan individu atau kelompok lebih diutamakan jika dibandingkan dengan kepentingan rakyat. Amanat konstitusi tidak dihiraukan dengan cermat dan sehat, bahkan tidak sedikit melanggar atau mengelabui hukum agar kekuasaan dan kepentingan selamat.
Tidak sedikit pula hukum yang dibuat sangat sarat kepentingan politik sehingga merugikan rakyat. Ini menandakan bahwa politik kekuasaan Orde Baru memang memiliki power lebih kuat ketimbang hukum.
Karena itulah, rakyat sepakat mengoreksinya. Hari ini, seperempat abad yang lalu, kita mendeklarasikan era baru. Reformasi namanya. Salah satu yang hendak didudukkan pada posisi yang tepat ialah hukum harus menjadi payung dan alat keadilan.
Tekad mendudukkan Indonesia menjadi negara yang berdasarkan hukum (rechsstaath) digemakan di mana-mana. Banyak yang berseru bahwa segala tindakan dan kebijakan suatu negara haruslah berdasarkan hukum. Politik kekuasaan yang dijalankan negara dibatasi oleh hukum. Politik tidak boleh lagi memborgol hukum demi menegakkan keadilan.
Kini, setelah 25 tahun berlalu, sudahkan semua tekad itu mewujud? Atau, masih baru secuilkah yang terlaksana? Atau, jangan-jangan sekadar bersalin pemegang kuasa, tapi substansinya masih sama saja? Sudah tidak adakah yang menjadikan hukum sebagai alat penekan untuk bargaining politik?
Dengan masih banyaknya pertanyaan yang menggelayuti sebagian anak bangsa ini, kiranya bisa saya simpulkan masih ada yang belum sepenuhnya beres dari ikhtiar mendudukkan hukum sebagai payung dan alat keadilan. Lebih-lebih, dalam praktik politik saat ini. Ada perasaan dan nuansa yang dirasakan sebagian anak bangsa ini bahwa hukum masih kerap ditekuk (dibuat bertekuk lutut) di hadapan kekuasaan politik.
Potongan sajak yang ditulis mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berikut ini kiranya mewakili suara mereka yang merasakan kekalahan hukum oleh politik. Dalam sajak berjudul Korupsilah dalam Pelukan Koalisi itu Denny menulis:
Inilah kisah sensasi
Kala korupsi punya kawan bernama koalisi
Ketika korupsi punya lawan bernama oposisi
Korupsilah, tapi dalam pelukan koalisi
Karena jika nekat di barisan oposisi, korupsi berarti bunuh diri.
Inilah kisah sensasi
Ketika Anda diborgol karena beda posisi
Sedang yang di Istana bebas ngobrol diskusi strategi kontestasi, sambil minum kopi.
Jadi, masalahnya bukan korupsi
Salahnya ketika membentuk barisan sendiri
Tiba-tiba meloncat ke oposisi
Mencelat keluar dari strategi
Jadilah konsekwensi
Tangan tak bergerak dikunci.
Itukah yang saat ini terjadi? Semoga tidak seperti itu. Bila begitu kenyataannya, reformasi sedang dikebiri. Kakinya terus diamputasi. Darah dan nyawa pahlawan reformasi dikhianati, lalu reformasi pun dihabisi dan mati.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved