Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Laut Semrawut

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
16/5/2023 05:00
Laut Semrawut
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

LAGU legendaris Nenek Moyangku karya Ibu Sud menggambarkan nenek moyang bangsa Indonesia seorang pelaut. Sosoknya pemberani, gemar mengarungi samudra, menerjang ombak, dan menghadapi badai di lautan. Wajar bila nenek moyang bangsa Indonesia seorang pelaut karena Indonesia secara geografis merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan. Indonesia memiliki garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia (± 81 ribu km) sehingga menjadikan Indonesia menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia.

Tak pelak sebagai negara maritim, Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara yang memproduksi ikan terbesar di dunia setelah Tiongkok dengan jumlah 6,43 juta ton pada 2020. Kekayaan tersebut baru sebatas ikan, belum kandungan lain di bawah laut yang beragam, seperti 28 ribu spesies flora dan 350 spesies fauna dan 110 ribu mikroba. Belum lagu terumbu karang dan bahan tambang, seperti minyak bumi, nikel, emas, bauksit, pasir, bijih besi, dan timah.

Namun, nenek moyang pun pasti akan menangis karena anak cucu tidak bisa mengelola, menjaga, dan menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan utama untuk rakyat. Kekayaan laut Indonesia juga tidak bisa bersaing di dunia internasional. Saya saat bertugas sebagai peliput haji pada 2018 sempat bertanya kepada penyedia katering jemaah haji Indonesia dari mana asal patin untuk konsumsi jemaah haji, sang pengusaha menjawab dari Vietnam. "Meskipun kualitas sama dengan ikan patin Indonesia, patin dari Vietnam jauh lebih murah," kata sang pengusaha warga Arab Saudi itu.

Fakta itu membuat miris karena jumlah jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang dan kuota haji khusus sebanyak 17 ribu orang mengonsumsi ikan dari Vietnam. Bayangkan, jika semua jemaah haji Indonesia mengonsumsi ikan dari negeri sendiri, pasti akan memberikan efek berganda (multiplier effect) secara ekonomi bagi dunia perikanan di Tanah Air.

Seorang pengusaha kelautan mengaku pihaknya mengalami biaya tinggi saat menangkap ikan di wilayah laut Indonesia. Pihaknya acap kali dihentikan dan diperiksa berbagai instansi di tengah laut, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepolisian Perairan (Polair), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan TNI Angkatan Laut. "Pemeriksaan masing-masing instansi bisa 2-3 jam. Ini makan biaya juga (solar). Belum lagi kami akan dikomplain pihak ekspedisi karena terlambat sampai tujuan," tutur pengusaha itu.

Meskipun semua instansi itu memiliki kewenangan memeriksa, kata si pengusaha itu, sebaiknya tidak sebanyak itu instansi yang memeriksa di tengah laut.

Ketua Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengaku pengamanan laut Indonesia masih tumpang-tindih. Pasalnya, banyak instansi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyidik kegiatan di laut. "Sejumlah perusahaan pelayaran sering mengeluhkan banyaknya instansi yang memeriksa di tengah laut. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah," kata Aan Kurnia saat menerima audiensi Media Indonesia di Kantor Bakamla, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tata kelola keamanan laut tidak boleh melibatkan banyak pihak karena hal itu mengindikasikan tidak adanya kepastian hukum. "Sering kali perusahaan pelayaraan diperiksa berkali-kali oleh berbagai instansi meski pertanyaannya sama saja saat pemeriksaan," tutur perwira tinggi bintang tiga yang berpengalaman selama lebih dari 20 tahun penugasan di laut ini.

Karena itu, kata dia, perlu omnibus law keamanan laut yang melebur sekitar 17 undang-undang. "Sejak tahun lalu, omnibus law RUU Keamanan Laut sudah masuk prolegnas pada tahun lalu. Namun, belum juga disahkan. Semoga tahun ini bisa disahkan," kata mantan Komandan KRI Fatahillah-361 itu.

Mengingat proses RUU Keamanan Laut masih lama dan belum tentu tuntas di tahun politik, pemerintah sementara mengeluarkan jurus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. PP yang ditandatangani Jokowi pada 11 Maret 2022 itu ialah amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dalam PP tersebut, Bakamla (Indonesia Coast Guard) diberi amanah sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang hubungan luar negeri. Selain itu, Bakamla diberi fungsi sebagai koordinator mendistribusikan informasi satu pintu mengenai kondisi nasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

Namun, PP tentunya tidak sekuat UU. Artinya, omnibus law RUU Keamanan Laut harus segera disahkan untuk mengatasi kesemrawutan tata kelola keamanan laut Indonesia. Cita-cita menjadi poros maritim dunia sangat mulia, yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim. Salah satunya dengan regulasi yang pasti dan tak banyak yang cawe-cawe di laut. Tabik!



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik