Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Lembaga Kepresidenan tanpa Undang-Undang

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
08/5/2023 05:00
Lembaga Kepresidenan tanpa Undang-Undang
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan dirinya tidak ada urusan dengan koalisi partai politik dan bakal calon presiden-wakil presiden. Tidak ada urusan karena hal itu menjadi domain partai politik atau gabungan partai politik.

Boleh-boleh saja ada anggapan bahwa penegasan Presiden Jokowi itu diperuntukkan konsumsi di panggung depan. Di panggung belakang, orang menganggap Jokowi jauh lebih sibuk mempersiapkan penggantinya. Apalagi dia mengakui, selain sebagai pejabat publik, dirinya merupakan pejabat politik.

Tidak ada undang-undang yang dilanggar bila presiden ikut atau tidak ikut cawe-cawe urusan koalisi dan bakal calon presiden-wakil presiden. Tidak dilanggar karena memang tidak ada undang-undangnya.

Lembaga kepresidenan ialah satu-satunya lembaga negara yang pembentukannya tidak diatur dengan undang-undang. Konstitusi hanya memerintahkan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Hanya menyangkut tata cara pemilihan, bukan soal keberadaan lembaga kepresidenan.

Terjadi silang pendapat di antara para ahli terkait dengan perlu-tidaknya lembaga kepresidenan diatur dengan undang-undang. Satu kubu menyebutkan lembaga kepresidenan tidak perlu diatur dengan undang-undang. Alasannya ialah lembaga kepresidenan itu sudah diatur secara lengkap dalam konstitusi.

Kubu yang lain menyarankan lembaga kepresidenan itu diatur dalam undang-undang. Alasannya ialah konstitusi bersifat singkat, hanya mengatur hal-hal yang pokok sehingga tidak ada pengaturannya.

Sejauh ini tidak ada undang-undang yang melarang atau membolehkan presiden menyiapkan penerusnya seperti halnya raja. Dalam sistem kerajaan, tugas raja ialah menyiapkan putra mahkota untuk menggantikan dirinya. Pantas atau tidak presiden menyiapkan putra mahkota, hal itu menyangkut etika; boleh atau tidaknya menyangkut regulasi.

Satu-satu cara untuk membatasi presiden larut dalam kepentingan pribadi atau kelompoknya ialah mengatur secara tegas dan lugas dalam undang-undang lembaga kepresidenan. Diatur, misalnya, apakah istana negara boleh atau tidak dijadikan tempat untuk membahas koalisi partai politik.

Kiranya, sebagai wujud negara Indonesia ialah negara hukum, kekuasaan lembaga kepresidenan perlu diatur dalam undang-undang sehingga mudah diawasi melalui mekanisme yang menjunjung tinggi asas demokrasi dan transparansi dan potensi penyalahgunaan wewenang bisa dicegah.

Meski belum diatur, presiden dan wakil presiden sebelum menjabat mengucapkan sumpah. Lafal sumpahnya ialah akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Memenuhi kewajiban seadil-adilnya bisa terwujud apabila presiden dan wakil presiden tidak lagi terikat dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya. Ia menanggalkan segala predikat yang disematkan partai asalnya karena dia hanya mau menjadi petugas rakyat.

Nilai-nilai dalam karakter jabatan yang diemban itu bisa berjalan tegak lurus jika pejabat politik yang mengisi jabatan publik menanggalkan aspirasi politiknya. Manuel Luis Quezon, mantan Presiden Persemakmuran Filipina, mengatakan, “My loyalty to my party ends where my loyalty to my country begins.” Artinya kesetiaannya kepada partai berakhir ketika kesetiaan kepada negara dimulai.

Kesetiaan kepada partai politik justru dirawat dengan sepenuh hati di negeri ini. Ada yang menyebutkan kesetiaan kepada partai dan negara bisa berjalan selaras. Karena itu, seorang kader partai yang menjadi kepala pemerintahan dan kepala negara tidak perlu mengakhiri kesetiaannya kepada partai sepanjang kebijakannya berjalan seiring dengan kehendak rakyat. Akan tetapi, kondisi seperti itu hanya mimpi di siang bolong.

Tanpa ada undang-undang lembaga kepresidenan, konflik kepentingan dibiarkan terus terjadi. Konflik kepentingan, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ialah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Konflik kepentingan bisa dicegah dengan etika. Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa di antaranya mengamanatkan perlunya mengaktualisasikan etika pemerintahan yang pada intinya menjunjung tinggi integritas berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan nilai kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan, serta martabat diri sebagai warga negara.

Rasa malu hendaknya menjadi perisai ampuh lembaga kepresidenan untuk tidak cawe-cawe terkait dengan urusan politik. Rasa malu itu pula yang menjadikan lembaga kepresidenan tetap sama di panggung depan dan panggung belakang dalam teori dramaturgi Erwing Goffman.

Undang-undang lembaga kepresidenan sangat mendesak untuk dihadirkan. Sepanjang undang-undang itu belum ada, jangan pula menyalah-nyalahkan presiden atas pilihan politiknya dalam kapasitas dia sebagai warga negara. Saling menyalahkan akan terus terjadi saat memasuki tahun politik jika undang-undang lembaga kepresidenan tidak segera dibuat.



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?