Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Pansus Cincai

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
27/3/2023 05:00
Pansus Cincai
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI III DPR berubah cepat, sangat cepat. Pada mulanya komisi yang membidangi hukum di DPR itu mengapresiasi kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akan tetapi, selang 35 hari kemudian Komisi III DPR justru mencecar lembaga yang dipimpin Ivan Yustiavandana tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 14 Februari 2023. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Shaleh, PPATK menuai apresiasi atas kinerjanya. “Kami mengapresiasi capaian kinerja yang telah dilakukan oleh PPATK,” ungkap Pangeran.

Apresiasi diberikan karena sepanjang 2022, PPATK telah menyampaikan 1.290 laporan hasil analisis (LHA) yang terkait dengan 1.722 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan nilai nominal transaksi yang diduga terkait tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun.

“Pada 2022, PPATK turut membantu penerimaan negara dari 3 hasil pemeriksaan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu penerimaan negara dari denda sebesar Rp1,65 miliar, uang pengganti Rp13,9 miliar dan S$1,09 juta. PPATK juga berkontribusi pada penerimaan negara sektor pajak melalui hasil analisis dan pemeriksaan yang disampaikan ke Ditjen Pajak senilai Rp7,04 triliun lebih,” kata Ivan.

Apresiasi terhadap PPATK berubah total dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada 21 Maret 2023. Ivan justru dicecar terkait dengan indikasi tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun (semula disebut Rp300 triliun) yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

Nilai transaksi mencurigakan Rp349 triliun, menurut Ivan, ialah akumulasi LHA yang sudah diteruskan ke Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023. Kalau dicermati secara serius, kasus terkait Kemenkeu itu masuk ke laporan PPATK yang disampaikan kepada Komisi III DPR saban rapat dengar pendapat.

PPATK secara rutin melaporkan capaian dan kinerjanya kepada Komisi III DPR. Dalam setiap laporannya, PPATK menyertakan juga informasi terkait transaksi keuangan mencurigakan. Jujur dikatakan bahwa Komisi III baru terkaget-kaget setelah ada informasi Rp349 triliun yang merupakan akumulasi selama 14 tahun.

Lebih ironi lagi, Komisi III sama sekali tidak tertarik dengan informasi yang disampaikan PPATK pada rapat kerja 14 Februari 2023. Ketika itu Ivan mengungkap adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang dalam proses Pemilu 2024. Informasi yang disampaikan Ivan itu menguap begitu saja.

Jauh lebih elok lagi jika Komisi III DPR mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi PPATK. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 29 September 2021, PPATK melaporkan selama 2016 hingga September 2021, pihaknya membuat 2.606 laporan hasil analisis dan 240 laporan hasil pemeriksaan, tetapi hanya 30% yang ditindaklanjuti.

Rendahnya persentase tindak lanjut oleh penegak hukum, harus jujur diakui, salah satu penyebabnya ialah laporan hasil analisis PPATK tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Hasil analisis PPATK masih banyak ditemui kelemahan.

Sejumlah anggota Komisi III DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut transaksi yang mencurigakan Rp349 triliun. Pansus diatur dalam Pasal 103 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disebutkan bahwa pansus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.

Proses pembentukan pansus cukup panjang. Diusulkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR, dibawa ke Badan Musyawarah, lalu diputuskan dalam rapat paripurna. Hasil akhir dari pansus biasanya akan diikuti dengan pelaksanaan hak anggota dewan lainnya, seperti hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Pembentukan pansus tentu saja pilihan ideal karena ada kesimpangsiuran informasi. Disebutkan transaksi jumbo itu bukan korupsi bukan pula tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, tanpa pansus pun Komisi III DPR bisa mengusut misteri dana siluman itu. Caranya ialah undang rapat Menko Polhukam Mahfud MD, beri dia ruang seluas-luasnya untuk membuka misteri dana Rp349 triliun.

Patut pula diingatkan kebiasaan buruk di Senayan yaitu menjadikan pansus sebagai panggung politik bahkan arena transaksi pengaruh. Semuanya diselesaikan secara adat, ribut-ribut di awal senyap di ujung seperti Pansus Angket Bank Century. Jika kelak itu yang terjadi, namanya pansus cincai karena semua tahu sama tahu dan bisa diatur.



Berita Lainnya
  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik