Kamis 23 Maret 2023, 05:00 WIB

Tentang Angin

Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group | Editorial
Tentang Angin

MI/Ebet
Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group.

BELAKANGAN, entah kenapa, angin menjadi sosok yang rada akrab dengan ruang sidang. Baik ‘Angin’ sebagai nama orang maupun ‘angin’ dalam arti sebenarnya alias sebagai peristiwa pergerakan udara. Yang satu makhluk hidup, satu lagi benda mati, tapi keduanya sama-sama bisa bikin ulah yang membuat mereka harus bersentuhan dengan pengadilan.

Angin yang pertama ialah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebelum menjadi pesakitan di ruang sidang, pada 2021 lalu, ia dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.

Dalam sidang perkara tersebut, Angin yang pertama ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhi vonis pidana penjara sembilan tahun. Tak terima dengan vonis itu, Angin mengajukan langkah hukum lanjutan sampai tahap kasasi. Pada sidang kasasi, Mahkamah Agung menguatkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Angin.

Namun, rupanya perjumpaan dia dengan ruang sidang tak berhenti di situ. Pada Februari 2023, Angin Prayitno kembali diseret ke meja hijau setelah KPK lagi-lagi menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU Angin merupakan pengembangan perkara korupsi perpajakan 2016-2017 di Ditjen Pajak.

Berikutnya, Angin yang kedua. Dia ialah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif, yang pada awal 2022 lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam prosesnya, KPK menyita Rp8,6 miliar dari rekening bank tersangka dan pihak lain sebagai barang bukti.

Singkat cerita, sama seperti Angin yang pertama, Angin yang kedua ini divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendiskon hukuman Angin menjadi 7 tahun 6 bulan penjara. Kini kasus itu masih bergulir setelah KPK mengajukan kasasi pada Februari 2023.

Terakhir, angin yang ketiga, ini yang paling aneh dan absurd, yaitu angin yang berhembus di Stadion Kajuruhan, Malang, tatkala terjadi tragedi paling memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia yang menewaskan 135 jiwa, 1 Oktober 2022 lalu. Angin terbawa-bawa dalam kasus ini saat hakim ketua sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, membacakan putusan terhadap terdakwa eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AK Bambang Sidik Achmadi.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3) pekan lalu itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ajun Komisaris Bambang. Vonis bebas itu saja sebenarnya sudah mengejutkan sekaligus membuat marah public, terutama keluarga korban. Namun, tunggu dulu, jangan buru-buru terkejut. Pertimbangannya ternyata lebih bikin kaget, saking anehnya.

Menurut hakim, tidak ada gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta ke arah penonton di tribune. "Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim. "Ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Awam pun bisa melihat, itu jelas pertimbangan putusan yang aneh seaneh-anehnya. Sedari awal kejadian saja, dari gambar dan video yang bisa bebas kita saksikan, jelas-jelas asap gas air mata itu memenuhi tribune penonton. Itu yang kemudian membuat penonton panik dan berebutan ingin keluar stadion. Pada momen itulah korban banyak berjatuhan.

Lha, ini kok malah ujug-ujug hakimnya sok menjadi pakar cuaca, sampai bisa membaca arah angin dan memastikan angin itu membawa asap keluar dari stadion. Dengan mimik tanpa ekspresi, sang hakim yang sok tahu soal angin itu seolah enteng saja membacakan pertimbangan yang sedemikian janggal tanpa menggubris bahwa rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarganya, telah tercederai atas putusan tersebut.

Maka lumrah kalau orang-orang jengkel. "Angin itu, kalau benaran ada, berhembusnya di stadion, tapi kenapa malah hakim yang di ruang sidang yang kena masuk angin?" kata seorang teman yang kebetulan berasal dari Jawa Timur dengan dongkol.

Publik pun kini berharap-harap cemas. Akankah si angin bakal menjadi pesakitan seperti dua Angin yang lain? Ya, boleh jadi, berkat alasan hakim tadi, setelah ini polisi akan memeriksa si angin, menjadikannya tersangka, dan kemudian jaksa akan menyeretnya pula ke meja hijau. Semoga sih tidak, biar si angin tetap bisa bebas berhembus menyejukkan hati orang-orang yang hari ini mulai berpuasa Ramadan.

Baca Juga

MI/Ebet

Jokowi Versus Jokowi

👤Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Gro 🕔Rabu 31 Mei 2023, 05:00 WIB
DALAM ilmu anatomi dan fisiologi, tubuh itu merupakan satu kesatuan. Karena itu, perintah otak akan diterjemahkan sama oleh bagian tubuh...
MI/Ebet

Duta Bangsa

👤Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group 🕔Selasa 30 Mei 2023, 05:00 WIB
ALIRAN ribuan jemaah haji Indonesia terus mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz,...
MI/Ebet

Kepala Daerah Tukang Stempel

👤Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group 🕔Senin 29 Mei 2023, 05:00 WIB
Presiden dikesankan sebagai Sinterklas, padahal pangkal masalahnya ialah daerah mengalami ketiadaan dana untuk memperbaiki jalan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya