Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tentang Angin

Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group
23/3/2023 05:00
Tentang Angin
Ahmad Punto Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BELAKANGAN, entah kenapa, angin menjadi sosok yang rada akrab dengan ruang sidang. Baik ‘Angin’ sebagai nama orang maupun ‘angin’ dalam arti sebenarnya alias sebagai peristiwa pergerakan udara. Yang satu makhluk hidup, satu lagi benda mati, tapi keduanya sama-sama bisa bikin ulah yang membuat mereka harus bersentuhan dengan pengadilan.

Angin yang pertama ialah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebelum menjadi pesakitan di ruang sidang, pada 2021 lalu, ia dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.

Dalam sidang perkara tersebut, Angin yang pertama ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhi vonis pidana penjara sembilan tahun. Tak terima dengan vonis itu, Angin mengajukan langkah hukum lanjutan sampai tahap kasasi. Pada sidang kasasi, Mahkamah Agung menguatkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Angin.

Namun, rupanya perjumpaan dia dengan ruang sidang tak berhenti di situ. Pada Februari 2023, Angin Prayitno kembali diseret ke meja hijau setelah KPK lagi-lagi menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU Angin merupakan pengembangan perkara korupsi perpajakan 2016-2017 di Ditjen Pajak.

Berikutnya, Angin yang kedua. Dia ialah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif, yang pada awal 2022 lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam prosesnya, KPK menyita Rp8,6 miliar dari rekening bank tersangka dan pihak lain sebagai barang bukti.

Singkat cerita, sama seperti Angin yang pertama, Angin yang kedua ini divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendiskon hukuman Angin menjadi 7 tahun 6 bulan penjara. Kini kasus itu masih bergulir setelah KPK mengajukan kasasi pada Februari 2023.

Terakhir, angin yang ketiga, ini yang paling aneh dan absurd, yaitu angin yang berhembus di Stadion Kajuruhan, Malang, tatkala terjadi tragedi paling memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia yang menewaskan 135 jiwa, 1 Oktober 2022 lalu. Angin terbawa-bawa dalam kasus ini saat hakim ketua sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, membacakan putusan terhadap terdakwa eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AK Bambang Sidik Achmadi.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3) pekan lalu itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ajun Komisaris Bambang. Vonis bebas itu saja sebenarnya sudah mengejutkan sekaligus membuat marah public, terutama keluarga korban. Namun, tunggu dulu, jangan buru-buru terkejut. Pertimbangannya ternyata lebih bikin kaget, saking anehnya.

Menurut hakim, tidak ada gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta ke arah penonton di tribune. "Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim. "Ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Awam pun bisa melihat, itu jelas pertimbangan putusan yang aneh seaneh-anehnya. Sedari awal kejadian saja, dari gambar dan video yang bisa bebas kita saksikan, jelas-jelas asap gas air mata itu memenuhi tribune penonton. Itu yang kemudian membuat penonton panik dan berebutan ingin keluar stadion. Pada momen itulah korban banyak berjatuhan.

Lha, ini kok malah ujug-ujug hakimnya sok menjadi pakar cuaca, sampai bisa membaca arah angin dan memastikan angin itu membawa asap keluar dari stadion. Dengan mimik tanpa ekspresi, sang hakim yang sok tahu soal angin itu seolah enteng saja membacakan pertimbangan yang sedemikian janggal tanpa menggubris bahwa rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarganya, telah tercederai atas putusan tersebut.

Maka lumrah kalau orang-orang jengkel. "Angin itu, kalau benaran ada, berhembusnya di stadion, tapi kenapa malah hakim yang di ruang sidang yang kena masuk angin?" kata seorang teman yang kebetulan berasal dari Jawa Timur dengan dongkol.

Publik pun kini berharap-harap cemas. Akankah si angin bakal menjadi pesakitan seperti dua Angin yang lain? Ya, boleh jadi, berkat alasan hakim tadi, setelah ini polisi akan memeriksa si angin, menjadikannya tersangka, dan kemudian jaksa akan menyeretnya pula ke meja hijau. Semoga sih tidak, biar si angin tetap bisa bebas berhembus menyejukkan hati orang-orang yang hari ini mulai berpuasa Ramadan.



Berita Lainnya
  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik